UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 21
(1) Pengaturan Jalan kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf e meliputi:
- perumusan kebijakan Penyelenggaraan Jalan kota berdasarkan kebijakan nasional di
2022, No.12 -22-
bidang Jalan dengan memperhatikan
keserasian antardaerah dan antarkawasan;
- penyusunan pedoman operasional
Penyelenggaraan Jalan kota;
penetapan status Jalan kota; dan
penyusunan perencanaan jaringan Jalan
kota.
(2) Dalam penyusunan perencanaan jaringan Jalan
kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d, Pemerintah Daerah kota harus
memperhatikan:
rencana pembangunan jangka panjang kota;
rencana tata ruang wilayah kota;
tataran transportasi lokal kota yang ada dalam sistem transportasi nasional;
rencana umum jaringan Jalan nasional dan Jalan provinsi; dan
implementasi Pembangunan Jalan
Berkelanjutan.
- Di antara Pasal 21 dan Pasal 22, disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 21A sehingga Pasal 21A berbunyi sebagai berikut:
