Pasal 48
(1) Tarif Tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar
pengguna Jalan, besar keuntungan biaya operasi
kendaraan, dan kelayakan investasi.
(2) Tarif Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang besarannya tercantum dalam perjanjian
pengusahaan Jalan Tol ditetapkan bersamaan
dengan penetapan pengoperasian Jalan
dimaksud sebagai Jalan Tol.
(3) Evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan
setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan:
pengaruh laju inflasi; dan
evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.
(4) Selain evaluasi dan penyesuaian tarif Tol yang
dilakukan setiap 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), evaluasi dan
2022, No.12 -34-
penyesuaian dapat dilakukan dalam hal:
- pemenuhan pelayanan lalu lintas pada sistem jaringan Jalan Tol di wilayah tertentu
dengan memperhatikan kapasitas Jalan Tol;
- terdapat penambahan lingkup di luar
rencana usaha yang mempengaruhi
kelayakan investasi; dan/atau
- terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi Jalan
Tol.
(5) Dalam hal tingkat kelayakan finansial Jalan Tol
pada masa operasi melebihi tingkat kelayakan
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,
kelebihan tingkat kelayakan finansial merupakan penerimaan negara bukan pajak yang akan
dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan kepada
masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dilaksanakan setelah dilakukan audit oleh
lembaga yang berwenang di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
(7) Pemberlakuan tarif Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap 2 (dua) tahun sekali sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dan evaluasi dan
penyesuaian tarif tol selain setiap 2 (dua) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan
oleh Menteri.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif Tol dan
penyesuaian tarif Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2022, No.12 -35-
- Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50
berbunyi sebagai berikut:
