UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 47
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam penetapan rencana umum Jaringan Jalan Tol diutamakan pengembangan wilayah dan peningkatan
No. 6760
perekonomian daerah sehingga perencanaan
pembangunan Jalan Tol harus dipersiapkan secara matang dan terstruktur, paling sedikit dalam bentuk
koridor.
Ayat (3)
Penetapan suatu ruas Jalan Tol dilakukan oleh
P
