Pasal 43
(1) Jalan Tol diselenggarakan untuk:
- memperlancar lalu lintas di daerah yang
telah berkembang;
- meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan distribusi barang dan jasa guna
menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi;
- meringankan beban dana Pemerintah Pusat
melalui partisipasi pengguna Jalan;
- meningkatkan pemerataan hasil
pembangunan;
meningkatkan aksesibilitas dari daerah potensial yang belum berkembang; dan
meningkatkan dan memberdayakan perekonomian masyarakat.
(2) Jalan Tol merupakan bagian dari Sistem Jaringan
Jalan nasional dan terintegrasi dengan sistem transportasi yang terpadu.
2022, No.12 -33-
(3) Pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan berdasarkan prinsip
transparansi dan keterbukaan.
(4) Pengguna Jalan Tol dikenai kewajiban membayar
Tol yang digunakan untuk pengembalian
investasi, preservasi, dan pengembangan jaringan
Jalan Tol.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 47 tetap, penjelasan Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga Pasal 48
berbunyi sebagai berikut:
