Pasal 50
(1) Pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan dengan
maksud untuk mempercepat perwujudan
jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagai bagian
jaringan Jalan nasional.
(2) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi kegiatan pendanaan,
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi,
pengoperasian, dan/atau preservasi.
(3) Pengaturan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
(4) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, dan/atau
Badan Usaha milik swasta.
(5) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan melalui perjanjian
pengusahaan Jalan Tol dengan Pemerintah Pusat.
(6) Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diaudit oleh lembaga yang
berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
(7) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan
pengembangan jaringan Jalan Tol tidak dapat
diwujudkan oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat dapat
mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangannya.
(8) Konsesi pengusahaan Jalan Tol diberikan dalam
jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian
yang ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan
Badan Usaha melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
2022, No.12 -36-
(9) Dalam hal konsesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) berakhir, Pengusahaan Jalan Tol dikembalikan kepada Pemerintah Pusat.
(10) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) sesuai dengan kewenangannya dapat
menetapkan pengusahaan Jalan Tol sebagai
berikut:
mengalihkan status Jalan Tol menjadi Jalan bebas hambatan non-Tol; atau
menugaskan pengusahaan baru kepada
badan usaha milik negara untuk
pengoperasian dan preservasi Jalan Tol.
(11) Tarif Tol awal dari pengusahaan baru
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b ditetapkan lebih rendah daripada tarif Tol yang
berlaku pada akhir masa konsesi.
(12) Dalam hal terdapat kebutuhan peningkatan
kapasitas Jalan Tol selain pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dapat dilakukan perubahan
perjanjian pengusahaan Jalan Tol.
(13) Dalam hal terdapat selisih lebih antara tarif Tol
yang dtetapkan Pemerintah Pusat dan tarif Tol
penugasan kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b, selisih tersebut merupakan penerimaan negara
bukan pajak yang dipergunakan untuk
pengembangan jaringan Jalan Tol.
(14) Penetapan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) didasarkan pada
kemampuan keuangan negara serta kelayakan ekonomi dan finansial untuk pengoperasian dan
preservasi Jalan Tol.
(15) Dalam keadaan tertentu yang menyebabkan
pengusahaan Jalan Tol tidak dapat diselesaikan
berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagaimana
2022, No.12 -37-
dimaksud pada ayat (5), Pemerintah Pusat dapat
melakukan langkah penyelesaian untuk keberlangsungan pengusahaan Jalan Tol sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(16) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengusahaan
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (15) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 2 (dua)
pasal yakni Pasal 51A dan Pasal 51B sehingga Pasal
51A dan Pasal 51B berbunyi sebagai berikut:
