Pasal 51A
(1) Badan Usaha yang mendapatkan hak
pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (3) wajib memenuhi SPM
Jalan Tol.
(2) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
kondisi Jalan Tol;
prasarana keselamatan dan keamanan; dan
prasarana pendukung layanan bagi
pengguna Jalan Tol.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib melakukan evaluasi terhadap
pemenuhan SPM Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) secara berkala paling
lama 6 (enam) bulan dan menyampaikan laporan
evaluasi kepada Menteri.
(4) Menteri melalui BPJT dan/atau unit organisasi
yang ditunjuk oleh Menteri melakukan pengecekan atas laporan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5) SPM Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam perjanjian pengusahaan Jalan
2022, No.12 -38-
Tol.
(6) Hasil evaluasi SPM Jalan Tol sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) merupakan informasi
publik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai SPM Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
