Pasal 36
(1) Dalam mewujudkan tertib pengaturan,
pembinaan, dan pembangunan Jalan Umum
dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kegiatan pemantauan dan evaluasi
yang meliputi:
penilaian kinerja Penyelenggaraan Jalan;
pengkajian pelaksanaan kebijakan
Penyelenggaraan Jalan;
pengendalian fungsi dan manfaat hasil pembangunan Jalan; dan
pemenuhan SPM yang ditetapkan oleh Penyelenggara Jalan.
(3) Pengawasan Jalan Umum meliputi pengawasan
Jalan secara umum, pengawasan Jalan nasional, pengawasan Jalan provinsi, pengawasan Jalan
kabupaten/kota, serta pengawasan Jalan desa.
(4) Pengawasan Jalan nasional, Jalan provinsi, Jalan
kabupaten/kota, dan Jalan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh
Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Penyelenggara Jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan instansi terkait yang berwenang
dalam pengawasan lalu lintas dan angkutan
Jalan wajib berkoordinasi dalam melakukan
pengawasan dan pengendalian muatan yang berlebih yang menjadi faktor perusak Jalan.
(6) Penyelenggara Jalan wajib melakukan langkah-
langkah penanganan terhadap hasil pengawasan,
termasuk upaya penegakan hukum atas
terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2022, No.12 -32-
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 37 dihapus.
Ketentuan Pasal 38 dihapus.
Ketentuan Pasal 39 dihapus.
Ketentuan Pasal 40 dihapus.
Ketentuan Pasal 41 dihapus.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
