UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 35
(1) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan meliputi
perencanaan teknis Jalan, bangunan
penghubung, dan bangunan pelengkap.
(2) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan berdasarkan kriteria perencanaan
teknis dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis di bidang Jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Perencanaan teknis Pembangunan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
dilengkapi dengan kajian aspek keselamatan
Jalan dan memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.
2022, No.12 -27-
Paragraf 4
Pengadaan Tanah
