UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 34
Dalam mengelola anggaran Pembangunan Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
Pemerintah Desa dapat mengembangkan model
pembiayaan berbasis ketersediaan layanan untuk
mempercepat peningkatan layanan Jalan.
Paragraf 3
Perencanaan Teknis
