UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 33
(1) Anggaran pembangunan Jalan Umum menjadi
tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan Pemerintah Desa sesuai dengan
kewenangannya.
(2) Pemerintah Pusat memberikan dukungan
anggaran pembangunan Jalan Umum bagi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
2022, No.12 -26-
belanja kementerian/lembaga;
transfer ke daerah dan dana desa; dan/atau
pembiayaan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
