UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 32
(1) Penyusunan program Jalan baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a
ditujukan untuk:
- mempercepat mobilitas barang dan/atau
orang;
- menciptakan sistem logistik yang efisien; dan
- membuka akses yang menghubungkan ke
seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar
dengan memperhatikan pengembangan wilayah
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Penyusunan program preservasi jaringan Jalan
yang sudah ada sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf b ditujukan untuk
mempertahankan kondisi kemantapan Jalan yang
sudah ada agar bertahan hingga mencapai umur
rencana.
