UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 31
(1) Penyusunan program Pembangunan Jalan pada
tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kota,
ataupun desa meliputi:
Pembangunan Jalan baru; dan
preservasi jaringan Jalan yang sudah ada.
(2) Penyusunan program Pembangunan Jalan harus
bersinergi dengan sistem transportasi dan sistem
logistik.
2022, No.12 -25-
(3) Penyusunan program Pembangunan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan rencana tata ruang.
(4) Penyusunan program Pembangunan Jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhatikan pengelompokan status Jalan.
