UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 30
(1) Pembangunan Jalan Umum meliputi
pembangunan Jalan secara umum serta
pembangunan Jalan nasional, Jalan provinsi,
Jalan kabupaten, Jalan kota, dan Jalan desa.
(2) Pembangunan Jalan Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
penyusunan program dan anggaran;
perencanaan teknis;
pengadaan tanah;
pelaksanaan konstruksi;
pengoperasian Jalan; dan/atau
preservasi Jalan.
(3) Sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang merupakan kewenangan Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah di bidang pembangunan Jalan Umum dapat dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah pada tingkatan di
bawahnya dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Penyusunan Program dan Anggaran
