Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “laik fungsi” adalah kondisi
suatu ruas Jalan yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan untuk memberikan keamanan dan
keselamatan bagi penggunanya serta persyaratan
administratif yang memberikan kepastian hukum bagi
Penyelenggara Jalan dan pengguna Jalan sehingga
Jalan tersebut dapat dioperasikan untuk umum.
Yang dimaksud dengan “berdaya saing” adalah kondisi jaringan Jalan yang mendukung percepatan
penurunan waktu tempuh untuk memangkas biaya ekonomi dan menciptakan efisiensi sehingga dapat
berkompetisi dengan jaringan Jalan di negara lain.
No. 6760
Ayat (2)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b
Kegiatan preservasi jaringan Jalan yang sudah
ada merupakan bagian dari aset manajemen
jaringan Jalan karena ruas Jalan yang sudah
dibangun harus dikelola agar tetap bertahan kemantapannya hingga mencapai umur rencana.
