UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 21A diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Bagian Ketujuh Bab IV diubah sehingga Bagian Ketujuh Bab IV berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketujuh Pembangunan Jalan Umum
Paragraf 1
Umum
