UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 56A
(1) Setiap Orang dilarang mendirikan bangunan yang
mengganggu akses masuk dan keluar Jalan Tol.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
penghentian kegiatan;
penghentian pelayanan umum;
penutupan lokasi;
pencabutan izin;
2022, No.12 -41-
pembatalan izin; atau
pembongkaran bangunan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:
