Pasal 55
(1) Pengguna Jalan Tol wajib membayar tarif Tol.
(2) Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar tarif Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa denda.
(3) Pengguna Jalan Tol wajib mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai lalu
lintas dan angkutan Jalan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
(4) Pengguna Jalan Tol berhak mendapatkan
pelayanan Jalan Tol yang sesuai dengan SPM.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), besaran dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan hak pengguna Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 disisipkan
1 (satu) pasal, yakni Pasal 56A sehingga Pasal 56A
berbunyi sebagai berikut:
