Pasal 52
(1) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan
Jalan Tol melewati Jalan yang telah ada wajib
menyediakan Jalan pengganti yang laik fungsi.
(2) Badan Usaha yang melaksanakan pembangunan
Jalan Tol yang berlokasi di atas Jalan yang telah
ada wajib memastikan Jalan yang ada tetap laik fungsi.
(3) Badan Usaha wajib memastikan bangunan
perlintasan pada Jalan Tol telah mempertimbangkan rencana pengembangan
2022, No.12 -39-
Jalan dan berkoordinasi dengan pihak yang
berwenang.
(4) Dalam hal pelaksanaan pembangunan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada,
Badan Usaha wajib menyediakan Jalan pengganti
sementara yang layak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jalan pengganti,
pembangunan Jalan Tol di atas Jalan yang telah
ada, dan penyediaan Jalan pengganti sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 52A sehingga Pasal 52A berbunyi sebagai berikut:
