UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2004
Pasal 57
(1) Pengawasan Jalan Tol meliputi kegiatan yang
dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan
dan pembinaan Jalan Tol serta pengusahaan Jalan Tol.
(2) Pengawasan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari pengawasan umum yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan
pengawasan pengusahaan yang dilakukan oleh BPJT.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) merupakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
2022, No.12 -42-
- Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan 1 (satu) Bab
yakni Bab VA sehingga Bab VA berbunyi sebagai berikut:
BAB VA
JALAN KHUSUS
