PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I
Pasal 1
Cukup jelas. Angka 2
Pasal 9l
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Pejabat Imigrasi yang ditunjulf antara lain, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia. Ayat (21 Cukup jelas. Angka 12
Pasal 12
Cukup jelas. Angka 3
Pasal 13
Cukup jelas. Angka 4
Pasal 14O
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan
bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
- bukti penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
- paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan
bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin
atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau mengisi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
(3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin lain.
(5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan
Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
- Ketentuan . . .
SK No l61748A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Cukup jelas. Angka 5
Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga
Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
- Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan " exit permit onlgf" adala}r izin untuk meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 6
Pasal 18
Cukup jelas. Angka 7
Pasal 32
Cukup jelas. Angka8...
SK No 161765 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Angka 8
Pasal 49
Cukup jelas. Angka 9
Pasal 89
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10
Pasal 90
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, Untted Nation Laissez-Passer, emergencA passport, atau temporary passport. Huruf b Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3(tiga) ...
SK No 161766A
PRESTDEN
3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka l1
Pasal 92
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
. Huruf e..
SK No 161767A
SIDEN TIIrJTTiTIIS INOONES
Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 13
Pasal 93
Cukup jelas. Angka 14
Pasal 94
Cukup jelas. Angka 15
Pasal 102
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia.
. Hurufb. .
SK No 161768 A
PRESIDEN REPLiBLIK INDONESIA
Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16
Pasal 103
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal cialam rangka repatriasi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka17...
SK No 161769A
PRESIDEN
Angka 17
Pasal 104
Cukup jelas. Angka 18
Pasal 106
Dihapus. Angka 19
Pasal 107
Dihapus. Angka 20
Pasal 11OA
Cukup jelas. Angka 21
Pasal 111
Cukup jelas. Angka22
Pasal 122
Cukup jelas. Angka 23
Pasal 130
Cukup jelas. Angla24
Pasal 134
Cukup jelas. Angka 25
Pasal 136
Cukup jelas. Angka26
Pasal 137
Cukup jelas. Angka2T
Pasal 140
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) ...
SK No 161770A
PRESIDEN BLIK INDON
Ayat (21 Orang Asing dalam ketentuan ini, misalnya, orang tua dari anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia atau orang yang diberikan kuasa oleh orang tua dari anak yang baru lahir. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lzir: Tinggal kunjungan tertentu" antara lain prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 28
Pasal 14 I
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Angka29
Pasal 141
(ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
- anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas;
- Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin Tinggal kunjungan;
- nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin
Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
Cukup jelas. Angka30...
SK No 161771A
PRESIDEN
Angka 30
Pasal 143
Dihapus. Angka 31
Pasal 145
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passe4 emergencA pa.ssport, atau temporary passport. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, United Nation Laissez-Passer, emergencg passport, atau temporary passport. Ayat (s) Dihapus. Ayat (6) Dihapus. Ayat (7) Dihapus. Angka 32
Pasal 146
Dihapus. Angka 33
Pasal 148
Cukup jelas. Angka 34
Pasal 149
Dihapus. Angka35...
SK No 161772A
PRESIDEN
Angka 35
Pasal 150
Dihapus. Angka 36
Pasal 153
Cukup jelas. Angka 37
Pasal 154
Cukup jelas. Angka 38
Pasal 157
Cukup jelas. Angka 39
Pasal 158
Cukup jelas. Angka 40
Pasal 159
Cukup jelas. Angka 41
Pasal 160
Cukup jelas. Angka 42
Pasal 161
Cukup jelas. Angka 43
Pasal 162
Cukup jelas. Angka 44
Pasal 166
Cukup jelas. Angka 45
Pasal 167
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2)...
SK No 161773 A
PRESIDEN
-t2-
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pekerja" adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 46
Pasal 168
Dihapus. Angka4T Pasal l71A Cukup jelas. Angka48...
SK No 161774A
SIDEN
REPUBLIK INDONES
Angka 48
Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah
Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan
kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk
memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
- telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
- dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
- pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
- warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
- Ketentuan . . .
SK No 161758A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 171B
Cukup jelas. Angka 49
Pasal 171C
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Huruf a Jaminan Keimigrasian berupa penyetoran sejumlah dana dalam bentuk mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah. Huruf b Yang dimaksud dengan "bentuk lain" antara lain, pembelian obligasi atau pembelian saham. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 50
Pasal 171D
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "instansi atau lembaga lain" antara lain, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa kepemilikan properti atau bursa efek dalam hal Jaminan Keimigrasian berupa saham. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) ...
SK No 161775A
PRESTDEN
-L4-
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Angka 51
Pasal 203
Yang dimaksud dengan "instansi terkait", antara lain, Badan Intelijen Negara. Angka 52
Pasal 253D
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
SK No 161780A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di bidang keimigrasian scrta mewujudkarr penguatan fungsi keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2013 tentang Peraturan Pclaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 201 I tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 202l Lentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 3l Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 201 I tentang Keimigrasiarn pcrlu diubah; scbagaimana b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu
Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun i94.5;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kcimigrasian (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 52 16) sebagaimana telah diubah dr:ngan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undanp;-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Negara Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Rcpublik lndoncsia Tahtrrr 2O23 Nomor 41, Tambahan Lembaran Nega.a Rcpublik Indonesia Nomor 6856);
3. Pcraturan . .
SK No 161777 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 1 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 54O9) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 202l tentatg Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 I Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6660);
