PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I
Pasal 103
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya dan/atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, bukti pernah menjadi Warga Negara Indonesia bagi Orang Asing yang akan tinggal cialam rangka repatriasi. Ayat (3) Cukup jelas. Angka17...
SK No 161769A
PRESIDEN
Angka 17
