PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I
Pasal 102
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah kedua" adalah fasilitas Keimigrasian yang berupa Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada Orang Asing dan/atau keluarganya yang tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi syarat tertentu. Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia.
. Hurufb. .
SK No 161768 A
PRESIDEN REPLiBLIK INDONESIA
Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 16
