PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I
Pasal 16O
(1) Dalam hal suami atau istri yang merupakan Warga
Negara Indonesia meninggal dunia, Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap Orang Asing yang diperoleh karena perkawinan campuran tetap berlaku.
(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib melaporkan status perkawinannya ke Kantor Imigrasi.
- Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
