Pasal 14O
(1) Permohonan perpanj an gan lzin Tinggal kunjungan
bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (1) huruf a diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yarrg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan:
- bukti penjaminan dari Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa; dan
- paspor yang sah dan masih berlaku.
(2) Permohonan perpanjangan lzin Tinggal kunjungan
bagi anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 133 ayat (1) huruf b diajukan oleh Penjamin
atau Orang Asing kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan dengau mengisi data dan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (3).
(3) Dalam hal lzin Tinggal kunjungan tertentu,
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diajukan oleh Orang Asing.
(4) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) huruf a tidak dilaksanakan oleh Penjamin pada saat mengajukan permohonan Visa, pengajuan permohonan dimaksud dapat diajukan oleh Penjamin lain.
(5) Tata cara permohonan dan jangka waktu penerbitan
Izin Tinggal kunjungan berlaku juga bagi penerbitan perpanjangan Izin Tinggal kunjungan.
- Ketentuan . . .
SK No l61748A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
