PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I
Pasal 89
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "prainvestasi" adalah kegiatan dalam rangka memulai suatu usaha, antara lain, survei lapangan dan/atau studi kelayakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 10
