Pasal 90
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "paspor" antara lain, Untted Nation Laissez-Passer, emergencA passport, atau temporary passport. Huruf b Yang dimaksud dengan "kunjungan tertentu" antara lain, prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Huruf c Memiliki biaya hidup selama berada di Wilayah Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3(tiga) ...
SK No 161766A
PRESTDEN
3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin yang menggambarkan adanya jaminan biaya hidup yang cukup bagi dirinya danf atau keluarganya. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "dokumen lain" misalnya, surat rekomendasi dari instansi terkait bagi Orang Asing yang berkunjung dalam rangka jurnalistik. Ayat (3) Cukup jelas. Angka l1
