PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I
Pasal 167
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2)...
SK No 161773 A
PRESIDEN
-t2-
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pekerja" adalah Orang Asing dengan jabatan pimpinan tertinggi perusahaan dan/atau kepala perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Wilayah Indonesia. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "repatriasi" adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia beserta keturunannya yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 46
