PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I
Pasal 141
(ll lzirr Tinggal terbatas diberikan kepada:
- Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas;
- anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah danlatau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas;
- Orang Asing yang diberikan alih status dari lzin Tinggal kunjungan;
- nakhoda, awak kapal, dan tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia; atau
- anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai klasifikasi pemberian lzin
Tinggal terbatas untuk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
- Ketentuan Pasal 142 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
