PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I
Pasal 140
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat(2) ...
SK No 161770A
PRESIDEN BLIK INDON
Ayat (21 Orang Asing dalam ketentuan ini, misalnya, orang tua dari anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia atau orang yang diberikan kuasa oleh orang tua dari anak yang baru lahir. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "lzir: Tinggal kunjungan tertentu" antara lain prainvestasi, pariwisata, atau jurnalistik. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 28
Pasal 14 I
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "anak" adalah anak atau anak angkat dari duda/janda Orang Asing yang kawin dengan Warga Negara Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Angka29
