PP
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3I
Pasal 171A
(1) Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah
Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.
(2) Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan
kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian, dan perubahan alamat.
(3) Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk
memulangkan atau mengeluarkan Orang Asing yang dijaminnya dari Wilayah Indonesia apabila Orang Asing yang bersangkutan:
- telah habis masa berlaku lzin Tinggalnya; dan/atau
- dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.
(4) Ketentuan mengenai penjaminan tidak berlaku bagi:
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia;
- pelaku usaha dengan kewarganegaraan asing yang menanamkan modal sebagai investasinya di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanaman modal; dan
- warga dari suatu negara yang secara resiprokal memberikan pembebasan penjaminan.
(5) Dalam hal Orang Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 huruf b telah memiliki Korporasi yang berkedudukan di Indonesia, Korporasi dapat bertindak sebagai Penjamin.
- Ketentuan . . .
SK No 161758A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 171El diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
