Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pasal 42
(1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib
memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
Pemerintah Pusat.
(2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga
kerja asing.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
- direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau
pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara
asing; atau
- tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis
kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi,
perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis,
dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam
hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki
kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi
personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
83
- Bahwa Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 menghapus Izin Tertulis dalam hal ini
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Menteri sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 sebelum diubah. Padahal
adanya izin tertulis adalah agar penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja
Indonesia secara optimal. Dalam artian TKA yang memiliki keahlian (Skilled)
dalam bidang tertentu dengan maksud agar terjadi transfer
pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) terhadap Tenaga Kerja
Indonesia sebagai Tenaga Kerja Pendamping, oleh karenanya hal tersebut
sangat memiliki korelasi dengan disyaratkannya juga agar TKA memahami
budaya Indonesia, khususnya kemampuan berbahasa Indonesia, agar tidak
terjadi hambatan dalam proses komunikasi, sehingga proses transfer
pengetahuan/keahlian (Knowledge Transfer) dapat berjalan sesuai harapan;
- Bahwa dengan dihilangkan/dihapusnya izin tertulis penggunaan TKA dan
diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga
Kerja Asing (RPTKA) oleh Pemerintah, justru akan semakin memperlemah
bahkan mereduksi peran dan tanggung jawab negara/pemerintah khususnya
dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemberi Kerja dalam
menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), karena sesungguhnya dengan
proses perizinan secara tertulis pemberi Kerja wajib memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan;
- Bahwa patut diduga (potensial) atau sangat memungkinkan dengan
dihilangkan/dihapusnya izin tertulis dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing
(TKA) dan diubah hanya cukup dengan pengesahan Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Pemberi Kerja dalam menggunakan Tenaga
Kerja Asing (TKA), bisa saja menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) non
skill (unskilled Labour) secara masif, sehingga hal ini akan berdampak
terhadap semakin kecilnya peluang bagi Tenaga Kerja lokal atau Tenaga
Kerja Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di negerinya sendiri;
- Bahwa dalam diskursus hukum administrasi negara, izin (vergunning)
merupakan perkenan dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau
peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada
umumnya memerlukan pengawasan khusus (S.J. Fockema Andreae, 1951:
84
311). Merujuk kepada ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014), izin adalah
keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud
persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- Bahwa berdasarkan pengertian izin sebagaimana diuraikan tersebut,
setidaknya ada dua hal penting yang perlu dicermati, yaitu: pertama, izin
memiliki karakteristik sebagai hubungan hukum sepihak atau bersegi satu
(eenzijdige rechtsbetrekking) antara pemberi izin (vergunningsorgaan) dan
penerima izin. Sebagai hubungan hukum bersegi satu, tidak diharuskan
adanya persesuaian kehendak (wilsovereenstemming) antara pemberi izin
dengan penerima izin, artinya izin itu diberikan atau tidak, sepenuhnya ada
pada pihak pemberi izin. Kedua, kedudukan hukum (rechtspositie) pemberi
izin lebih tinggi daripada penerima izin. Pemberi izin dilekati kewenangan
menerapkan atau membuat peraturan (wetgevende bevoegdheid) yang
terkait dengan izin itu, termasuk penentuan syarat-syarat dan prosedur izin,
yang harus dipatuhi penerima izin. Sebagaimana dikemukakan Sjachran
Basah bahwa izin itu dikeluarkan untuk mengaplikasikan peraturan dalam hal
konkreto. Dalam konteks itu, pemberi izin selaku organ yang dilekati
kewenangan menerapkan atau membuat peraturan yang berkenaan dengan
izin itu melekat (inherent) pula kewenangan penegakannya (handhaving).
Dengan kata lain, ketika izin itu diberikan, pemberi izin dilekati kewenangan
penegakannya, yang terdiri atas pengawasan dan penerapan sanksi.
Pengawasan (toezicht) dilakukan sebagai langkah preventif agar syarat-
syarat dan norma-norma perizinan itu dipatuhi oleh penerima izin, dan
penerapan sanksi dilakukan ketika penerima izin melanggar syarat-syarat
dan norma-norma perizinan itu;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut, implikasi dihapusnya izin tertulis in casu
IMTA dalam ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang telah mengubah
ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003, berkonsekuensi pada hilangnya
kewenangan Pemerintah untuk menerapkan atau membuat peraturan yang
terkait perizinan TKA termasuk penentuan syarat-syarat TKA. Selain itu,
Pemerintah juga kehilangan kewenangan untuk melakukan pengawasan dan
85
menerapkan sanksi bagi TKA yang melanggar ketentuan perizinan tersebut.
Hal ini tentu mereduksi peran Negara in casu Pemerintah dalam
memproteksi hak-hak pekerja/buruh lokal akibat potensi maraknya TKA;
- Bahwa selain itu, dengan dihapusnya ketentuan izin tertulis, in casu IMTA,
maka berimplikasi pula pada hal-hal sebagai berikut:
- memberi ruang yang luas bagi pemberi kerja TKA untuk menempatkan
TKA pada segala jenis jabatan dan pekerjaan di Indonesia tanpa
batas;
- Pemerintah malah mempersempit bahkan menutup kesempatan bagi
1 juta lebih tenaga kerja, dan angkatan kerja baru sebanyak 2,4 juta
per tahun sebagaimana data yang dikeluarkan sendiri oleh
Pemerintah;
- memiliki potensi untuk mempermudah tenaga kerja asing masuk ke
Indonesia. Aturan ini akan menghilangkan kewajiban bagi pemberi
kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki izin tertulis dari
menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kewajiban tersebut hanya
digantikan dengan kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga
kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh Pemerintah Pusat.
Penghapusan izin tertulis dan hanya cukup memberikan pengesahan
RPTKA membuka ruang terjadinya penyelewengan penggunaan TKA
yang merugikan bangsa dan Negara, karena penggunaan TKA akan
sulit dikontrol. Sebagai pemberi izin, pemerintah berwenang mencabut
izin apabila terjadi penyalahgunaan oleh pemberi kerja TKA. Akan
tetapi, sangat berbeda ketika Pemerintah hanya sekedar memberikan
pengesahan atas RPTKA, maka pemerintah sendiri tidak lagi memiliki
dasar pijakan hukum yang kuat dalam melakukan
penindakan/penegakan hukum apabila terjadinya penyimpangan
penggunaan TKA. Tentu hal ini justru mengindikasikan pembentuk UU
secara nyata telah mereduksi kewenangan menteri atau pejabat yang
ditunjuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan penindakan bagi
tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia;
- banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia membuat
86
tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada
tenaga kerja warga negara Indonesia semakin menghilang. Hilangnya
tanggung jawab negara untuk melindungi tenaga kerja warga negara
Indonesia tidak sejalan dengan tujuan negara Indonesia sebagaimana
termaktub di dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan
tujuan pokok hukum ketenagakerjaan;
- Bahwa apabila TKA masuk ke pasar kerja Indonesia dalam jumlah besar,
maka bagi tenaga kerja warga negara Indonesia akan berpotensi
kehilangan peluang pekerjaan dan semakin menipisnya kesempatan
mendapatkan pekerjaan. Peluang pekerjaan dan kesempatan kerja bagi
tenaga kerja warga negara Indonesia semakin terkikis Badan Pusat
Statistik pada tahun 2020 telah merilis data yang dikeluarkan setiap
bulan Februari dan bulan Agustus. Dari data tersebut dapat dilihat bahwa
jumlah pengangguran terbuka pada bulan Februari 2020 adalah
sebanyak 6.882.200 juta orang, pekerja tidak penuh sebanyak
39.440.362 juta orang. Pekerja paruh waktu sebanyak 31.102.215 juta
orang (Badan Pusat Statistik, 2020:3). Pemerintah seharusnya
memperhatikan dan memberi tempat kepada orang-orang yang masih
termasuk ke dalam pengangguran terbuka, pekerja tidak penuh, dan
pekerja paruh waktu, bukan justru memberikan peluang pekerjaan dan
kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing;
- Bahwa pada saat berlakunya Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 sebelum
diubah yang masih mensyaratkan izin saja, banyak sekali pelanggaran
terkait dengan isu TKA illegal. Apalagi apabila syarat izin tersebut
ditidakan tentu akan menambah persoalan yang jauh lebih kompleks.
Sebagai contoh, data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
mencatat Tenaga Kerja Asing yang terjaring kasus pelanggaran mencapai
1.521 pekerja sepanjang 2018. Jumlah ini meningkat 290% dari tahun
sebelumnya yang hanya 390 pekerja. Kasus pelanggaran oleh TKA
diantaranya mencakup: (1) bekerja di Indonesia tanpa memiliki Izin
Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), yakni mencapai 1.237 pekerja dan
merupakan yang terbanyak dibanding kasus lainnya; (2) kasus
pelanggaran tenaga kerja asing terbesar kedua adalah penyalahgunaan
87
jabatan yang melibatkan 104 pekerja. Atas tindakan pelanggaran TKA
tersebut, sebanyak 1.511 pekerja telah diperintahkan keluar dari lokasi
kerja dan 11 pekerja diberikan rekomendasi keimigrasian (Databoks,
2019);
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, tentu tidak sejalan lagi
dengan tujuan bernegara Bangsa Indonesia. Sebagaimana tercantum di
dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Potensi
masuknya TKA yang dipermudah akan berimplikasi pada bertambahnya
kuantitas jumlah TKA yang masuk ke Indonesia. Tujuan negara untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia sudah
tidak relevan apabila tenaga kerja warga negara Indonesia tidak dilindungi
oleh negaranya sendiri. Potensi banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia
akan mempersempit peluang kerja WNI, sehingga pada gilirannya akan
menjadikan WNI semakin jauh dari kesejahteraan;
- Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003, perlunya
pemberian izin penggunaan TKA dimaksudkan agar penggunaan TKA
dilaksanakan secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja
warga negara Indonesia secara optimal. Adanya kewajiban untuk memiliki
izin tertulis tentu akan membuat tenaga kerja warga negara Indonesia
menjadi terlindungi dan peluang kesempatan kerja tenaga kerja warga
negara Indonesia tidak tergeser oleh TKA;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023
yang mengubah ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 jelas sangat
potensial melanggar hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak serta juga telah melanggar hak pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat
(2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
- Bahwa selain itu, mengingat ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 telah dihapus
oleh UU 6/2023, padahal subtansinya yang terkait dengan perincian
RPTKA sangat penting untuk memperketat persyaratan TKA, maka sudah
88
seharusnya frasa “… rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan oleh Pemerintah Pusat” dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU
13/2003 sebagaimana telah diubah Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 harus
dimaknai sebagaimana ketentuan Pasal 43 UU 13/2003;
- Bahwa sebelum dihapus, ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 berbunyi:
Pasal 43
(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki
rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
alasan penggunaan tenaga kerja asing;
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur
organisasi perusahaan yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara
asing.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan
tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.
- Bahwa permasalahan konstitusional selanjutnya adalah ketentuan Pasal
42 ayat (3) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU
6/2023, yang berimplikasi setidaknya pada dua hal; pertama, mengubah
Izin Tertulis menjadi hanya sekedar pengesahan (RPTKA) sebagaimana
dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023; kedua,
ketidakberlakuan izin diperluas, yang semula hanya bagi TKA sebagai
Pegawai Diplomatik dan konsuler, kemudian ditambah dengan anggota
direksi atau anggota dewan komisaris, TKA pemelihara mesin produksi
89
untuk keadaan darurat, TKA vokasi, TKA start up, kunjungan bisnis, dan
TKA peneliti untuk jangka waktu tertentu. Dengan diperluasnya
ketidakberlakuan izin tersebut, semakin nyata Pemerintah ingin
melegitimasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penggunaan TKA yang sebenarnya bertentangan dengan UU 13/2003;
- Bahwa berikutnya lagi adalah terkait dengan ketentuan Pasal 42 ayat (4)
UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU 6/2023.
Ketentuan a quo, tidak mengatur secara jelas mengenai kompetensi TKA
yang dapat dipekerjakan di Indonesia. Tidak adanya pengaturan secara
rinci berimplikasi pada tidak adanya lagi kewajiban pemberi kerja tenaga
kerja asing menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi
yang berlaku. Hal tersebut tentu saja berpotensi pada mudahnya tenaga
kerja asing untuk memasuki Indonesia tanpa adanya kompetensi yang
jelas. Pasal tersebut berpotensi mempermudah pemberi kerja tenaga kerja
asing dalam melakukan perekrutan tenaga kerja asing, dan pemberi kerja
tenaga kerja asing tidak lagi memperhatikan standar kompetensi yang
berlaku dalam perekrutan tenaga kerja asing. Hadirnya Pasal a quo
menunjukkan adanya kesengajaan yang dilakukan pembentuk UU untuk
menghapus kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing untuk memenuhi
standar kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja asing mengenai
pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman
budaya Indonesia. Hilangnya kualifikasi tersebut berpotensi menyebabkan
banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia yang tidak
dibarengi dengan keahlian atau keterampilan tertentu (unskilled labour).
Selain itu, hilangnya kualifikasi tenaga kerja asing tentang pemahaman
budaya Indonesia berimplikasi pada tidak adanya kewajiban bagi tenaga
kerja asing untuk bisa berbahasa Indonesia. Hal tersebut tentunya
berpotensi menghambat transfer pengetahuan maupun transfer keahlian
terhadap tenaga kerja warga negara Indonesia. Hal tersebut sangat
berbahaya bagi kelangsungan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Negara telah sengaja mengurangi bahkan menutup lapangan kerja bagi
tenaga kerja warga negara Indonesia. Dengan semakin mudahnya tenaga
kerja asing masuk ke Indonesia yang tidak dibarengi dengan standar
90
kompetensi yang jelas maka berpotensi tidak terjadi transfer of knowledge
bagi tenaga kerja warga negara Indonesia. Tenaga kerja asing yang
masuk ke Indonesia berpotensi memiliki kualitas yang lebih rendah
daripada tenaga kerja warga negara Indonesia transfer of knowledge dari
tenaga kerja asing ke tenaga kerja warga negara Indonesia tidak akan
terjadi karena tidak adanya kewajiban untuk mentaati ketentuan standar
kompetensi yang berlaku;
- Bahwa Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81
angka 4 UU 6/2023 yang tidak mengatur secara jelas mengenai
kompetensi TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia berpotensi
menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja warga negara Indonesia dalam
hal kehilangan kesempatan dan peluang mendapatkan pekerjaan bagi
tenaga kerja warga negara Indonesia. Tenaga kerja asing yang belum
tentu memenuhi standar kompetensi berpotensi dipekerjakan karena upah
yang tidak terlalu mahal. Tenaga kerja asing akan menggeser tenaga kerja
warga negara Indonesia di negaranya sendiri, sehingga kesejahteraan
tenaga kerja warga negara Indonesia di negaranya sendiri akan
terkalahkan oleh tenaga kerja asing yang datang dari luar negeri. Hal ini
jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa tiap-tiap
warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
- Bahwa problem konstitusional berikutnya terdapat dalam ketentuan Pasal
42 ayat (5) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU
6/2023 karena menghilangkan frasa “dan/atau jabatan-Jabatan tertentu”
sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU 13/2003. Dengan
dihilangkannya frasa tersebut, maka TKA tidak lagi dilarang untuk
menduduki jabatan apa saja, kecuali personalia. Ketentuan ini jelas
bertujuan mengokohkan keberadaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
No. 228/2019 yang bertentangan dengan UU 13/2003, dan menutup
peluang bagi TK WNI untuk menduduki jabatan tertentu disuatu
91
perusahaan. Hilangnya frasa tersebut telah mereduksi pembatasan yang
sebelumnya sudah ditentukan yaitu tidak bisa menduduki jabatan yang
mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu direduksi menjadi
hanya dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia (vide Pasal
81 angka 4 yang mengubah Pasal 42 UU 13/2003). Pembatasan minimal
tersebut juga berpotensi membuat tenaga kerja asing lebih dominan pada
saat pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Potensi
terlalu dominannya tenaga kerja asing di Indonesia tentu akan berdampak
buruk bagi tenaga kerja warga negara Indonesia;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa ketentuan Pasal a quo jelas menciptakan ketidakpastian hukum,
ketidakadilan dalam hubungan kerja dan mereduksi hak pekerja/buruh
untuk mendapat pekerjaan yang layak sehingga bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta jelas-jelas
mereduksi peran Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak-hak pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal
28I ayat (4) UUD 1945;
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuaraikan di atas, maka jelas
dan nyata bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehingga sudah
seharusnya norma-norma a quo dinyatakan sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
dan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
Pemerintah Pusat yang paling sedikit memuat keterangan:
alasan penggunaan tenaga kerja asing;
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur
organisasi perusahaan yang bersangkutan;
92
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.”
- Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal
42 ayat (3) huruf a bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang memuat
ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c bertentangan dengan UUD 1945
dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di
bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan
jabatan yang akan diduduki”;
- Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.”;
C.2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 56 UU 13/2003
- Bahwa Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 56 UU 13/2003
dengan menambahkan 2 ayat, yakni ayat (3) dan (4) sehingga Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak
tertentu.
93
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas:
jangka waktu; atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (3) mengakibatkan
ketentuan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian
kerja;
- Bahwa terhadap kategori jangka waktu, UU 6/2023 telah menghapuskan
ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 yang menyatakan “Perjanjian
kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang
1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” sehingga tidak
terdapat lagi batasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu
dan berpotensi menempatkan tenaga kerja ke dalam perjanjian kerja
waktu tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dengan jangka
waktu yang lama bahkan seumur hidup;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo dan disertai dengan dihapuskannya
batasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu di UU 6/2023
mengakibatkan ketentuan terkait jangka waktu dalam perjanjian kerja
waktu tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja sehingga akan
menghadapkan secara langsung antara tenaga kerja dengan perusahaan
untuk menyepakati jangka waktu dalam perjanjian kerja. Padahal, dalam
praktiknya, tenaga kerja memiliki posisi yang lebih lemah (inferior)
dibanding perusahaan yang memiliki posisi yang lebih kuat (superior)
94
sehingga dimungkinkan penentuan jangka waktu dalam perjanjian kerja
cenderung didominasi oleh perusahaan dan berpotensi melemahkan
kedudukan tenaga kerja;
- Bahwa terhadap kategori selesainya suatu pekerjaan tertentu, Pasal 81
angka 12 yang memuat Pasal 59 ayat (1) UU 6/2023 telah menentukan
kategori pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu yakni:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang doperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama;
Pekerjaan yang bersifat musiman;
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang masih daam percobaan atau penjajakan;
atau
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
Oleh karenanya, ketentuan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang
menjadi dasar perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam Pasal a quo
sudah memiliki dasar dalam Pasal 81 angka 12 yang memuat ketentuan
Pasal 59 ayat (1) UU 6/2023, sehingga tidak perlu ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja yang justru menghadap-hadapkan secara langsung
antara tenaga kerja dengan pengusaha, padahal dalam praktiknya,
kedudukan tenaga kerja berada dalam posisi yang lebih lemah (inferior)
dibanding perusahaan yang berada dalam posisi lebih kuat (superior)
dalam penentuan perjanjian kerja;
- Bahwa ditinjau dari segi historis, Guus Herrman van Voss
mengungkapkan bahwa adanya ketimpangan posisi antara tenaga kerja
dengan pengusaha ini disebabkan karena adanya kondisi dimana tenaga
kerja harus menempatkan dirinya dibawah pengaruh pemberi
kerja/pengusaha sehingga memaksa tenaga kerja untuk menerima kondisi
kerja yang ditetapkan secara sepihak oleh kelompok kecil majikan
penyedia kerja dan oleh karenanya diperlukan adanya perlindungan
hukum bagi tenaga kerja (Agusmidah dkk, 2012);
95
- Bahwa semangat kehadiran hukum ketenagakerjaan adalah untuk
meniadakan ketimpangan hubungan antara tenaga kerja yang memiliki
posisi yang lebih lemah (inferior) dibanding perusahaan yang memiliki
posisi yang lebih kuat (superior) yang salah satunya disampaikan oleh ahli
hukum perburuhan asal Jerman, Otto Kahn Freund yang berpendapat
bahwa timbulnya hukum ketenagakerjaan dikarenakan adanya
ketidaksetaraan posisi tawar yang terdapat dalam hubungan
ketenagakerjaan (antara buruh dengan pengusaha). Karena itu, tujuan
utama hukum ketenagakerjaan adalah agar meniadakan ketimpangan
hubungan diantara keduanya. (Agusmidah, 2011);
- Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (4) membuka ruang
pengaturan lebih lanjut terkait perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP);
- Bahwa di sisi lain, UU 6/2023 telah menghapuskan beberapa ketentuan
berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu dalam Pasal 59 UU
13/2003 sebelum perubahan, seperti:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau
diperbaharui.
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
- Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu
tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan
setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali
dan paling lama 2 (dua) tahun.
96
- Bahwa ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 yang sebelum perubahan seperti
di atas justru memperlihatkan adanya perlindungan kepada tenaga kerja
dalam perjanjian kerja waktu tertentu karena memberikan, (1) batasan
jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu, (2) kepastian dan batasan
terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan
terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu. Konstruksi pengaturan
yang seperti ini justru yang lebih konstitusional dan berkeadilan;
- Bahwa dikaitkan dengan keberadan Pasal a quo sepanjang ayat (4),
justru membuka ruang pengaturan yang lebih lebar terkait perjanjian kerja
waktu tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berpotensi
membuka ruang adanya pengaturan yang cenderung lebih lemah dan
tidak berkepastian hukum bagi tenaga kerja dibandingkan pengaturan
Pasal 59 UU 13/2003 yang pertama karena UU 6/2023 tidak memberikan
batasan-batasan pengaturan yang cukup memberikan perlindungan
terhadap tenaga kerja dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo
sepanjang ayat (3) dan sepanjang ayat (4) berpotensi melemahkan
perlindungan terhadap tenaga kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu;
- Bahwa politik hukum dalam pembentukan UU 13/2003 ditujukan untuk
memenuhi hak-hak dan pelindungan yang mendasar bagi tenaga kerja
sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam putusan Nomor 67/PUU-
XI/2013 yang menyatakan:
Bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai
bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, yang secara khusus terkait ketenagakerjaan adalah
untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja
serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata,
baik materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan
ketenagakerjaan dalam Undang-Undang a quo harus memenuhi hak-
hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan
pekerja/buruh serta pada saat yang sama harus dapat mewujudkan
97
kondisi yang kondusif bagi pengembangan usaha. (Pertimbangan
Mahkamah [3.16] paragraf 2 hlm. 40).
- Bahwa dalam perkembangannya, perlindungan terhadap hak-hak tenaga
kerja menjadi tanggung jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja,
seperti hak atas kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-
hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi
kedua yang bisa juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang
membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. Hak
generasi kedua Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni
“hak atas (right to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari
(freedom from). Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons
terhadap penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham
kebebasan individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan
bahkan membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-
bangsa jajahan (Eko Riyadi, 2018);
- Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil
dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha juga tercermin lewat
pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan
bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap
menyatakan:
Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke
dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya
dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke
dalam hak-hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan
dengan sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam
batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan
terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial,
dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai
98
kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.
(Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48).
- Bahwa adanya tanggung jawab negara untuk melindungi hak tenaga kerja
menjadikan hubungan ketenagakerjaan tidak berada dalam ranah
hubungan keperdataan murni. Guus Herrman van Voss mengungkapkan
bahwa hukum ketenagakerjaan dapat dipandang sebagai bagian hukum
keperdataan maupun hukum publik. Dengan demikian, terhadap
perjanjian kerja dalam hubungan ketenagakerjaan berlaku aturan-aturan
umum hukum keperdataan (perjanjian) maupun aturan-aturan hukum
publik yang bersifat memaksa seperti tercakup dalam undang-undang
ketenagakerjaan (Agusmidah, 2012);
- Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 pun juga
menegaskan bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata
hubungan keperdataan, namun juga menyangkut kepentingan publik,
bahkan kepentingan negara, sehingga mengharuskan adanya pengaturan
dan perlindungan secara adil oleh negara. Mahkamah secara lebih
lengkap menyatakan:
Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan
hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan
publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan
yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan piublik yang
mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil
oleh negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.10.3] paragraph 6 hlm.
62);
- Bahwa jika dikaitkan dengan teori serta pertimbangan Mahkamah
tersebut, maka keberadaan Pasal a quo menjadi tidak tepat karena akan
menempatkan hubungan ketenagakerjaan semata-mata ke dalam
hubungan keperdataan serta mereduksi peran aktif negara untuk
memberikan perlindungan secara adil kepada tenaga kerja dalam
hubungan ketenagakerjaan karena membuka ruang adanya pengaturan
perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP yang cenderung lebih lemah bagi
99
tenaga kerja dibandingkan pengaturan Pasal 59 UU 13/2003 yang
sebelum perubahan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4)
UUD NRI 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah”;
- Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo juga akan memohon
kepada Mahkamah untuk membatalkan ketentuan Pasal 81 angka 12 UU
6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 dan meminta
agar ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 sebelum perubahan, kembali
berlaku;
- Bahwa dikaitkan dengan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo
yang menempatkan penentuan jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja waktu tertentu serta membuka
ruang adanya pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP
berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka
waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja
waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja
waktu tertentu dalam PP berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak
mendapatkan jaminan dan perlindungan yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka
waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja
waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja
waktu tertentu dalam PP berpotensi membuka ruang perlakuan yang tidak
adil dan layak bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja sehingga
100
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD yang menjamin
hak setiap orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 57 UU 13/2003
- Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 dengan
menghapuskan ayat (2) yang menyatakan:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis
bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.”
- Bahwa bunyi Pasal 57 setelah adanya perubahan oleh Pasal 81 angka 13
UU 6/2023 selengkapnya berbunyi:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan
penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu
tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis menjadi tidak bisa
dinyatakan secara hukum sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu;
- Bahwa keberadaan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara
tidak tertulis tentu tidak memberikan kepastian hukum serta tidak
memberikan bukti otentik bagi tenaga kerja di hadapan hukum untuk
membuktikan perjanjian kerjanya dengan perusahaan. Oleh karenanya
seharusnya ada implikasi hukum yang menguntungkan bagi
pekerja/aburuh apabila pengusaha tidak membuat perjanjian kerja secara
tertulis sebagaimana telah dilakukan dalam UU ketenagakerjaan
sebelumnya in casu UU 13/2003;
101
- Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja pada posisi
yang lebih lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja, terutama
ketika terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu yang telah disepakati
dalam perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memilki bukti
otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja
waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo telah menghilangkan adanya akibat
hukum ketika pengusaha membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara
tidak tertulis sehingga kedepan berpotensi memperlonggar ruang bagi
pengusaha untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak
tertulis. Hal ini dalam penalaran yang wajar bisa dijadikan modus untuk
terciptanya modern slavery;
- Bahwa Pasal 57 UU 13/2003 yang sebelumnya, justru mengatur akibat
hukum bagi perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis, yakni
demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang
justru lebih menguntungkan bagi tenaga kerja karena bisa dinyatakan
sebagai tenaga kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (atau disebut
tenaga kerja tetap);
- Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya perlindungan
hukum bagi tenaga kerja serta tidak mencerminkan adanya peran aktif
negara untuk memberikan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja ketika
terjadi pengingkaran perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara
tidak tertulis oleh pengusaha;
- Bahwa adanya jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja yang
melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, merupakan
prinsip yang juga diakui oleh International Labour organization (ILO)
sebagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berupaya
memastikan penghormatan atas standard-standar ketenagakerjaan (Poin
I Rekomendasi Nomor R198 tentang Rekomendasi mengenai hubungan
kerja yang dikeluarkan oleh ILO);
102
- Bahwa guna mewujudkan jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja
yang melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, ILO
menekankan kepada negara anggotanya, termasuk Indonesia untuk:
Menghapuskan hubungan kerja yang bias/tersembunyi contohnya dalam
konteks hubungan kerja lain yang mungkin termasuk penggunaan bentuk-
bentuk lain dari pengaturan secara kontraktual yang menyembunyikan
status hukum sebenarnya, dengan memperhatikan bahwa hubungan kerja
yang bias terjadi ketika pengusaha memperlakukan seseorang bukan
sebagai pekerja dengan cara menyembunyikan status hukum sebenarnya
sebagai pekerja, dan situasi tersebut dapat menimbulkan pengaturan
kontraktual yang berakibat menghilangkan perlindungan bagi pekerja
yang seharusnya didapatkan. (Poin I angka 4 Rekomendasi Nomor R198
tentang Rekomendasi mengenai hubungan kerja yang dikeluarkan oleh
ILO);
- Bahwa keberadaan Pasal a quo dapat memunculkan adanya hubungan
kerja yang bias/tersembunyi karena tidak adanya kepastian hukum dan
bukti otentik bagi tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
yang dibuat secara tertulis untuk membuktikan hubungan kerjanya
sehingga berakibat kepada hilangnya perlindungan bagi tenaga kerja;
- Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung
jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi
kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial,
dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga
disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran
aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini
lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”,
bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from).
Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap
penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan
individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan
membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa
jajahan (Eko Riyadi, 2018);
103
- Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil
dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha tercermin lewat
pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan
bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap
menyatakan:
Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal
sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit
mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu
negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang
tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru
membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya
yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm.
48).
- Bahwa ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 yang lama yang mengandung
norma Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis
bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu justru lebih
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja,
karena menjadikan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak
tertulis demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu. Dengan demikian ketentuan yang lama lebih konstitusional dan
berkeadilan;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja yang bekerja
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak
tertulis dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian
kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik yang
memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu
104
yang telah disepakati dengan pengusaha sehingga warga negara (dalam
hal ini tenaga kerja) berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan oleh karenanya
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin
hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan, (1) tenaga kerja yang
bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara
tidak tertulis dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran
perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik
yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu
tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha;serta (2) secara hukum
terhadap perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat secara tidak
tertulis tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu
tidak tertentu dan oleh karenanya keberadaan Pasal a quo tidak
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi tenaga kerja sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin
hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo berpotensi mengakibatkan tenaga kerja
berdasar perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis
mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan layak dalam hubungan kerja
ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja karena tidak memiliki bukti
otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja
waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha sehingga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI yang
menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
- Bahwa selain itu berdasarkan uraian di atas, oleh karena terlihat jelas
bahwa ketentuan Pasal a quo juga telah mereduksi peran Negara, maka
ketentuan a quo jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
105
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah”;
- Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 57 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
(wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk
mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 57 UU 13/2003
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;
- Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan
hukum sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 59 UU 13/2003
- Bahwa keberadaan Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003
sehingga berbunyi sebagai berikut:
106
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan; atau
- pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,
jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang Pasal 59 ayat (1) huruf b telah
mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 13/2003 dengan
menghapuskan frasa “dan paling lama 3 (tiga) tahun” sehingga Pasal 59
ayat (1) huruf b UU 13/2003 berbunyi sebagai berikut: “Pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama”;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan kategori pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
termasuk ke dalam pekerjaan yang didasarkan pada perjanjian kerja untuk
waktu tertentu;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak memberikan batasan hukum dan
kepastian hukum yang jelas, terkait lamanya pekerjaan yang termasuk ke
107
dalam kategori pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama, sehingga berpotensi mengakibatkan pekerjaan
yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun bisa digolongkan sebagai
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama sehingga bisa didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan
yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada
perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang bagi pengusaha
untuk menempatkan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu
tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dalam masa waktu
yang cukup lama yakni lebih dari 3 tahun sehingga semakin mempersempit
kesempatan bagi tenaga kerja untuk bekerja berdasarkan perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja tetap);
- Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan
yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada
perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang lebar bagi
tenaga kerja yang sudah berstatus tetap yang didasarkan pada perjanjian
kerja waktu tidak tertentu untuk beralih menjadi tenaga kerja kontrak karena
adanya ruang yang lebar bagi pengusaha untuk menetapkan tenaga kerja
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (atau disebut sebagai tenaga
kerja kontrak) dengan menafsirkan termasuk ke dalam pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU
13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat
diperpanjang atau diperbaharui.”;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan adanya ketidakpastian
hukum bagi tenaga kerja untuk dapat dilakukan perpanjangan atau
pembaharuan perjanjian kerjanya. Hal ini tentu bisa semakin memuluskan
oknum para pengusaha yang dengan iktikad buruk memang ingin
menjadikan pekara/buruh sebagai pekerja/buruh kontrak selamanya,
karena hak-hak pekerja/buruh kontrak tentunya tidak sebanyak
pekerja/buruh tetap;
108
- Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU
13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan
atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun
dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama
1 (satu) tahun.”;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan tidak adanya batasan
jangka waktu dan batasan perpanjangan dalam perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu sehingga berpotensi
mengakibatkan tenaga kerja dapat dikontrak berdasarkan perjanjian kerja
waktu tertentu (atau disebut tenaga kerja kontrak) dalam waktu yang lama
dan bahkan seumur hidup;
- Bahwa Pasal a quo juga berkaitan dengan ketentuan Pasal 81 angka 12
UU 6/2023 yang mengatur bahwa “Jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
berdasarkan perjanjian kerja” yang menempatkan penentuan jangka waktu
ditentukan murni hanya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan
tenaga kerja sehingga berpotensi merugikan tenaga kerja yang dalam
praktiknya memiliki kedudukan lebih lemah (inferior) dibanding pengusaha;
- Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (5) UU
13/2003 yang menyatakan “Pengusaha yang bermaksud memperpanjang
perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.”;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo telah menghilangkan kewajiban bagi
pengusaha yang ingin memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu untuk
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja dalam jangka
waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu
berakhir, sehingga menghilangkan hak tenaga kerja untuk mendapatkan
kepastian akan status pekerjaannya, apakah akan diperpanjang ataukah
tidak diperpanjang sebelum berakhir masa pekerjaannya berdasarkan
perjanjian kerja;
109
- Bahwa adanya ruang pemberitahuan terhadap tenaga kerja terkait
kepastian perjanjian kerjanya sebelum berakhir masa perjanjian kerjanya
akan memberikan ruang kepada tenaga kerja untuk mempersiapkan diri
untuk mencari pekerjaan lain jika pengusaha menentukan akan mengakhiri
perjanjian kerjanya;
- Bahwa Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (6) UU
13/2003 yang menyatakan “Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama,
pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu)
kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo tersebut mengakibatkan pengusaha
memiliki ruang yang lebih leluasa untuk melakukan pembaharuan perjanjian
kerja waktu tertentu dengan tenaga kerja secara berulang kali tanpa
batasan tertentu dan dalam jangka waktu yang menentu sehingga tidak
memberikan adanya kepastian bagi tenaga kerja berdasarkan perjanjian
kerja waktu tertentu;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo tidak
mencerminkan adanya perlindungan hukum yang adil bagi tenaga kerja
dalam penentuan perjanjian kerja waktu tertentu karena tidak memberikan,
(1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan
batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3)
batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu sehingga
mencerminkan tidak adanya peran aktif negara untuk memberikan
perlindungan dan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja dalam penentuan
perjanjian kerja waktu tertentu sebagai bagian dari hubungan kerja;
- Bahwa Pasal a quo juga berkaitan dengan keberadaan Pasal 81 angka 12
yang memuat Pasal 56 ayat (4) UU 6/2023 yang mengatur bahwa
“Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur
dalam Peraturan Pemerintah.” sehingga membuka ruang lebar pengaturan
110
terkait perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam peraturan pemerintah;
- Bahwa adanya ruang lebar bagi pemerintah untuk mengatur terkait
perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya
suatu pekerjaan tertentu dalam peraturan pemerintah, tanpa disertai
dengan adanya ketentuan yang tegas dalam UU 6/2023 berkaitan dengan
- batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan
batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3)
batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi
membuka ruang lebar bagi pemerintah untuk tidak mengatur atau bahkan
tidak sepenuhnya mengatur terkait ketiga ketentuan tersebut sehingga tidak
mencerminkan adanya perlindungan bagi tenaga kerja;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo juga mengindikasikan bahwa UU 6/2023
tidak mencerminkan adanya penegasan jaminan perlindungan bagi tenaga
kerja untuk mendapatkan kepastian akan 1) batasan jangka waktu
perjanjian kerja waktu tertentu; (2) kepastian dan batasan terkait
perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan terkait
pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu dan lebih memilih menyerahkan
pengaturannya secara leluasa lewat Peraturan Pemerintah (PP);
- Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung
jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi
kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga disebut
sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran aktif
negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini lazimnya
dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”, bukan
dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from). Secara
historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap penyalahgunaan
dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan individu yang
melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan membenarkan
eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa jajahan (Eko Riyadi,
2018);
111
- Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil
dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha tercermin lewat
pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan
bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap
menyatakan:
“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal
sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit
mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu
negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang
tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru
membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya
yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm.
48).”
- Bahwa adanya kepastian hukum terkait frasa “Pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama” serta
adanya penegasan terkait, 1) batasan jangka waktu perjanjian kerja waktu
tertentu; (2) kepastian dan batasan terkait perpanjangan perjanjian kerja
waktu tertentu; dan (3) batasan terkait pembaruan perjanjian kerja waktu
tertentu yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga
kerja nyata-nyata sudah tercermin dalam ketentuan Pasal 59 UU 13/2003
yang pertama atau sebelum diubah oleh keberadaan Pasal a quo;
- Bahwa dengan berlakunya kembali Pasal 59 UU 13/2003 yang pertama
atau sebelum diubah oleh keberadaan Pasal a quo justru dapat
menghilangkan adanya kerugian konstitusional para Pemohon dan
adanya tentunga menghilangkan adanya pelanggaran terhadap konstitusi;
112
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo membuka
ruang yang lebar bagi warga negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak
dalam waktu yang lama yakni lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan
kepastian terkait jangka waktu, perpanjangan, serta pembaharuan
perjanjian kerja waktu tertentu sehingga warga negara (dalam hal ini
tenaga kerja) berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan dan oleh karenanya bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang yang lebar bagi warga
negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak dalam waktu yang lama yakni
lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan kepastian terkait jangka waktu,
perpanjangan, serta pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
sehingga keberadaan Pasal a quo tidak memberikan jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum bagi tenaga kerja dan oleh karenanya bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap
orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo membuka ruang yang lebar bagi warga
negara untuk menjadi tenaga kerja kontrak dalam waktu yang lama yakni
lebih dari 3 tahun serta tidak memberikan kepastian terkait jangka waktu,
perpanjangan, serta pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu
sehingga tenaga kerja berpotensi mendapatkan perlakuan yang tidak adil
dan layak dalam hubungan kerja dan oleh karenanya bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap
orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja;
- Bahwa selain itu, oleh karena terlihat jelas bahwa ketentuan Pasal a quo
telah mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
113
- Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 59 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
(wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk
mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 59 UU 13/2003
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;
- Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan
hukum sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]
Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 61 UU 13/2003
- Bahwa keberadaan Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 61 UU
13/2003 dengan menambahkan frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu”
pada ayat (1) huruf c sehingga Pasal 61 ayat (1) berbunyi:
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
114
pekerja/buruh meninggal dunia;
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
selesainya suatu pekerjaan tertentu;
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
- Bahwa Keberadaan Pasal a quo menggunakan kalimat penghubung
“atau” yang secara hukum mengandung sifat pilihan (alternatif) sehingga
mengakibatkan kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagai salah
satu kriteria yang sah bagi berakhirnya perjanjian kerja, baik perjanjian
kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (Lihat
Pasal 56 ayat (1) UU 13/2003 yang mengatur bahwa perjanjian kerja
dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu) tanpa perlu
mempersyaratkan terpenuhinya kriteria lain, seperti berakhirnya jangka
waktu perjanjian kerja;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo beserta penjelasannya juga tidak
memberikan pengertian serta parameter yang jelas terkait frasa
selesainya suatu pekerjaan tertentu sehingga tidak ada kepastian hukum
terkait kapan suatu pekerjaan tertentu dikatakan telah selesai sehingga
memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknainya;
- Bahwa adanya ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk memaknai frasa
selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagai salah satu syarat sah
berakhirnya perjanjian kerja berpotensi membuka ruang bagi pengusaha
untuk mengakhiri perjanjian kerja, baik yang berbentuk perjanjian kerja
waktu tertentu (terhadap pekerja/buruh kontrak) atau berbentuk perjanjian
kerja waktu tidak tertentu (terhadap pekerja/buruh tetap);
- Bahwa, Pasal 56 ayat (2) UU 13/2003 telah membagi perjanjian kerja
waktu tertentu menjadi 2, yakni, (1) perjanjian kerja waktu tertentu yang
115
didasarkan atas jangka waktu; atau (2) perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu. Terdapat 2
perbedaan diantara keduanya, (1) terhadap perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu maka ukuran lamanya perjanjian
kerjanya didasarkan atas jangka waktu, seperti 1 tahun atau 2 tahun; dan
(2) terhadap perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
selesainya suatu pekerjaan tertentu maka ukuran lamanya perjanjian
kerjanya didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu, seperti
dalam hal pekerjaan musiman;
- Bahwa terhadap perjanjian kerja waktu tertentu, dengan terbukanya ruang
leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu
dengan dalih selesainya suatu pekerjaan tertentu berpotensi
mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu menjadi diberhentikan walau belum
berakhir jangka waktu pekerjaan yang telah disepakati dalam perjanjian
kerjanya dengan alasan telah menyelesaikan pekerjaannya;
- Bahwa terhadap perjanjian kerja waktu tidak tertentu, terbukanya ruang
leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak
tertentu dengan dalih selesainya suatu pekerjaan tertentu berpotensi
mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu (pekerja/buruh tetap) diberhentikan dengan alasan telah
menyelesaikan pekerjaannya, padahal perjanjian kerja waktu tidak
tertentu dibuat untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, bukan dibatasi waktu
tertentu;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo yang tidak
memberikan pengertian serta parameter yang jelas berkaitan dengan
frasa “selesainya suatu pekerjaan tertentu” tidak menciptakan kepastian
hukum sehingga memberikan ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk
memaknai dan menggunakan kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu
untuk mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan
oleh karenanya membuka ruang yang lebar bagi pengusaha untuk
mengakhiri perjanjian kerjanya tersebut dengan pekerja/buruh;
116
- Bahwa di sisi lain, keberadaan pasal a quo yang tidak memberikan
pengertian serta parameter yang jelas berkaitan dengan frasa “selesainya
suatu pekerjaan tertentu” juga berpotensi menimbulkan adanya
ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada
pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang memuat Pasal
61A UU 6/2023 (Pasal 61A tersebut merupakan ketentuan baru yang
disisipkan);
- Bahwa Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A ayat (1) UU
6/2023 mengatur bahwa:
Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib memberikan
uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan
Pasal 61A ayat (1) UU 6/2023 tersebut, maka pengusaha wajib
memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh dalam hal perjanjian
kerja waktu tertentu berakhir karena, (1) berakhirnya waktu perjanjian
kerja; dan (2) selesainya suatu pekerjaan tertentu. Syarat nomor 2 yakni
selesainya suatu pekerjaan tertentu ini merujuk ke Pasal a quo;
- Bahwa dikaitkan dengan keberadaan Pasal a quo, ketiadaan pengertian
dan parameter yang jelas berkaitan dengan frasa “selesainya suatu
pekerjaan tertentu” berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
diberhentikan walau belum berakhir jangka waktu pekerjaan yang telah
disepakati dalam perjanjian kerjanya dengan alasan telah menyelesaikan
pekerjaannya;
- Bahwa terhadap kondisi di atas, maka pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu dapat
mendapatkan 2 kondisi secara bersamaan, yakni, (1) diberhentikan
perjanjian kerjanya dengan alasan selesainya suatu pekerjaan tertentu”
sehingga berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai Pasal 61A ayat
(1); dan (2) masih memiliki sisa masa kerja sehingga berhak mendapatkan
117
uang ganti rugi sebesar sisa masa kerjanya sebagaimana dijamin dalam
Pasal 62 UU 13/2003;
- Bahwa UU 6/2023 tidak menghapuskan ketentuan Pasal 62 UU 13/2003
yang menyatakan bahwa;
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau
berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja
diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja.
- Bahwa Pasal 62 UU 13/2003 membuka 2 alasan diberikannya uang ganti
rugi yang sifatnya pilihan, yakni, (1) Apabila salah satu pihak mengakhiri
hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja waktu tertentu; atau (2) berakhirnya hubungan kerja bukan
karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);
- Bahwa, walaupun keberadaan Pasal a quo dalam UU 6/2023 telah
dimasukkan dalam ketentuan Pasal 61 ayat (1), tetapi keberadaan Pasal
a quo masih berpotensi mengakibatkan terpenuhinya syarat yang
pertama, yakni berakhirnya hubungan kerja sebelum berkhirnya jangka
waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu;
- Bahwa, berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo
berpotensi mengakibatkan adanya ketidakpastian hukum bagi
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu ketika diberhentikan berdasarkan Pasal a
quo, apakah akan mendapatkan uang kompensasi berdasarkan Pasal 81
angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A ayat (1) UU 6/2023 ataukah
mendapatkan uang ganti rugi berdasarkan pasal 62 UU 13/2003 sehingga
membuka ruang bagi pengusaha untuk memilih menetapkan ketentuan
yang menguntungkan perusahaan terhadap pekerja/buruh tersebut;
- Bahwa pola yang menguntungkan perusahaan ini bisa terjadi dalam 2
kondisi, (1) pengusaha memilih memberikan uang kompensasi kepada
118
pekerja/buruh yang baru saja bekerja, karena uang kompensasi dihitung
sesuai dengan masa kerja, sehingga lebih meringankan pengusaha
dibandingkan memberikan uang ganti rugi yang dihitung berdasarkan sisa
waktu/masa kerja;atau (2) pengusaha memberikan uang ganti rugi kepada
pekerja/buruh yang sisa waktu kerjanya tingga sedikit karena uang ganti
rugi dihitung berdasarkan sisa waktu/masa kerja sehingga lebih
meringankan pengusaha dibandingkan memberikan uang kompensasi;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo berpotensi,
(1) membuka ruang yang leluasa bagi pengusaha untuk mengakhiri
perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu)
dengan pekerja/buruh; dan (2) menimbulkan adanya ketidakpastian
hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang
diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A UU 6/2023
sehingga tidak mencerminkan adanya, (1) jaminan pekerjaan yang layak
bagi pekerja/buruh; (2) perlindungan hukum yang adil bagi pekerja/buruh;
dan (3) perlakuan yang layak dalam hubungan kerja bagi pekerja/buruh,
baik yang didasarkan atas perjanjian kerja waktu tertentu maupun
perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
- Bahwa perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung
jawab negara dengan dimasukkannya hak pekerja, seperti hak atas
kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi,
sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa
juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan
peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua
Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right
to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from).
Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap
penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan
individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan
membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa
jajahan (Eko Riyadi, 2018);
119
- Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil
dan layak antara pekerja/buruh dengan pengusaha tercermin lewat
pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan
bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap
menyatakan:
“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal
sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit
mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu
negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang
tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru
membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya
yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.” (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1]
hlm. 48).
- Bahwa di sisi lain, keberadaan Pasal a quo juga memberikan adanya
kepastian hukum akan adanya ruang pengakhiran perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Bahwa dikaitkan dengan ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU 13/2003, telah
membagi perjanjian kerja waktu tertentu menjadi 2, yakni, (1) perjanjian
kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu; atau (2)
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu
pekerjaan tertentu sehingga kriteria selesainya suatu pekerjaan tertentu
menjadi ukuran berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang
didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Bahwa, dalam Pasal 56 UU 13/2003 yang pertama atau sebelum diubah
oleh Pasal a quo, justru tidak memasukkan kriteria “selesainya suatu
pekerjaan tertentu” sebagai salah satu syarat berakhirnya perjanjian kerja
120
sehingga mengakibatkan adanya kekosongan hukum pengakhiran
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesianya suatu
pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang
diperjanjikan;
- Bahwa, berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo justru
memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk
mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu
pekerjaan tertentu yang diperjanjikan tersebut;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, keberadaan Pasal a quo yang
memberikan legalitas kepada pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk
mengakhiri perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas
selesainya suatu pekerjaan tertentu ketika telah selesainya suatu
pekerjaan tertentu yang diperjanjikan. Namun, disisi lain, keberadaan
Pasal a quo justru menimbulkan, (1) ketidakpastian hukum sehingga
berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi pengusaha untuk secara leluasa
melakukan pengakhiran perjanjian kerja (perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu atau mengakhiri perjanjian kerja waktu
tidak tertentu); serta (2) menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
pemberian uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang diatur dalam
Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan Pasal 61A UU 6/2023 sehingga
keberadaan Pasal a quo tidak mewujudkan terciptanya pekerjaan yang
layak bagi pekerja/buruh dan oleh karenanya Pasal a quo bertentangan
secara bersyarat dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak
dimaknai “selesainya suatu pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu
pekerjaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b
dan Pasal 59 ayat (1) UU 13/2003”;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo yang memberikan legalitas kepada
pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja
waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu
ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan.
Namun, disisi lain, keberadaan Pasal a quo justru menimbulkan, (1)
121
ketidakpastian hukum sehingga berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi
pengusaha untuk secara leluasa melakukan pengakhiran perjanjian kerja
(perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau
mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu);serta (2) menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada
pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan
Pasal 61A UU 6/2023 sehingga keberadaan Pasal a quo menimbulkan
tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi
pekerja/buruh dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu
pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)
- Bahwa keberadaan Pasal a quo yang memberikan legalitas kepada
pengusaha dan/atau pekerja/buruh untuk mengakhiri perjanjian kerja
waktu tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu
ketika telah selesainya suatu pekerjaan tertentu yang diperjanjikan.
Namun, disisi lain, keberadaan Pasal a quo justru menimbulkan, (1)
ketidakpastian hukum sehingga berpotensi dijadikan dalil pembenar bagi
pengusaha untuk secara leluasa melakukan pengakhiran perjanjian kerja
(perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu atau
mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu); serta (2) menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam pemberian uang kompensasi kepada
pekerja/buruh yang diatur dalam Pasal 81 angka 17 yang menyisipkan
Pasal 61A UU 6/2023 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak
mencerminkan adanya perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja dan oleh karenanya bertentangan secara bersyarat dengan Pasal
28D ayat (2) UUD NRI 1945 sepanjang tidak dimaknai “selesainya suatu
pekerjaan tertentu hanya dikenakan terhadap perjanjian kerja waktu
tertentu yang didasarkan atas selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b dan Pasal 59 ayat (1)
122
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat
ketentuan Pasal 61A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara
Pasal 61 dan Pasal 62 UU 13/2003
- Bahwa keberadaan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang menyisipkan Pasal
61A di antara Pasal 61 dan Pasal 62 UU 13/2003 yang menyatakan:
(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengusaha wajib
memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di
perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan tenaga kerja berdasarkan
perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas (1) berakhirnya
jangka waktu dan (2) selesainya suatu pekerjaan tertentu maka wajib
diberikan uang kompensasi dari pengusaha;
- Bahwa perjanjian kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang
berakhir hubungan kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan
tertentu” wajib memperoleh uang kompensasi dari perusahaan sesuai
dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan;
- Bahwa berakhirnya hubungan kerja karena kriteria “selesainya suatu
pekerjaan tertentu” membuka ruang berakhirnya hubungan kerja dalam
kondisi tenaga kerja masih berada dalam jangka waktu perjanjian
kerja/belum berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya dengan
perusahaan;
- Bahwa di sisi lain, Pasal 62 UU 13/2003 telah mengatur adanya kewajiban
bagi perusahaan untuk membayar ganti rugi sebesar upah tenaga kerja
yang dihitung sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian
kerja jika perusahaan tersebut mengakhiri hubungan kerja dengan tenaga
123
kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja;
- Bahwa Keberadaan pasal a quo mengakibatkan adanya 2 kondisi hukum
yang berbeda yang dialami tenaga kerja ketika berakhir hubungan kerja
karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih
menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja, yakni
memperoleh uang kompensasi dari perusahaan sesuai masa kerja tenaga
kerja di perusahaan yang bersangkutan atau memperoleh uang ganti rugi
dari perusahaan sebesar upah sebesar sisa masa kerja sesuai perjanjian
kerja;
- Bahwa adanya 2 kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan adanya
ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan kerjanya
karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun masih
menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja,
apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan
Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan
Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak
mencerminkan adanya pekerjaan yang layak bagi tenaga kerja sehingga
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945;
- Bahwa adanya dua kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan
adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan
kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun
masih menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian
kerja, apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan
Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan
Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal a quo tidak
mencerminkan adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
- Bahwa adanya dua kondisi hukum yang berbeda ini mengakibatkan
adanya ketidakpastian hukum bagi tenaga kerja yang berakhir hubungan
kerjanya karena kriteria “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, namun
124
masih menyisakan sisa jangka waktu bekerja berdasarkan perjanjian
kerja, apakah akan memperoleh uang kompensasi berdasarkan ketentuan
Pasal a quo atau memperoleh uang ganti rugi berdasarkan ketentuan
Pasal 62 UU 13/2003 sehingga keberadaan Pasal a quo mencerminkan
adanya perlakuan yang tidak adil serta tidak layak bagi tenaga kerja dalam
hubungan kerja sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat
(2) UUD NRI 1945;
C.3. Pekerja Alih Daya (Outsourcing)
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 18 yang mengubah ketentuan
Pasal 64 UU 13/2003
- Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 64 UU 13/2003 sehingga
berbunyi:
(1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat
secara tertulis.
(2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Bahwa istilah “pemborongan pekerjaan” atau “penyediaan jasa
pekerja/buruh” dalam Pasal 64 UU 13/2003 disebut dengan istilah
outsourcing. Istilah ini pertama kali dikenal melalui Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 012/ PUU-I/2003 dalam perkara permohonan Pengujian
UU 13/2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Dalam putusan tersebut para pihak menggunakan istilah
outsourcing untuk menyebut pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa
pekerja/buruh. Mahkamah Konstitusi pun dalam pertimbangannya juga
menegaskan adanya pengaturan outsourcing dalam Pasal 64- 66 UU
13/2003 yang menjelaskan keberadaan dan batasan dari outsourcing;
125
- Bahwa istilah outsourcing kemudian menjadi istilah yang selalu digunakan
ketika membahas pasal 64 UU 13/2003. Hal ini juga nampak dalam
Putusan MK No 27/PUU-IX/2011 (Permohonan pengujian Pasal 59 dan
Pasal 64 UU 13/2003 terhadap UUD NRI 1945). Didik Suprijadi sebagai
Pemohon menguraikan:
“...Outsourcing di dalam Pasal 64 menunjukkan adanya dua macam
outsourcing, yaitu outsourcing mengenai pekerjaannya yang dilakukan
oleh pemborong dan outsourcing mengenai pekerjanya yang dilakukan
oleh perusahaan jasa pekerja. Outsourcing yang pertama mengenai
pekerjaan, konstruksi hukumnya yaitu ada main contractor yang
mensubkan pekerjaan pada sub contractor. Sub contractor untuk
melakukan pekerjaan yang disubkan oleh main contractor yang
membutuhkan pekerja. Disitulah sub contractor merekrut pekerja untuk
mengerjakan pekerjaan yang disubkan oleh main contractor. Sehingga
ada hubungan kerja antara sub contractornya dengan pekerjanya.”
- Bahwa Pasal 64 UU 13/2003 menjadi dasar hukum adanya perjanjian
secara tertulis antara perusahaan dengan pekerja untuk menjamin agar
pekerja mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja, namun dengan keberadaan Pasal 81 angka 18 UU
6/2023 mengubah ketentuan Pasal UU 13/2003 justru mereduksi jaminan
bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak sehingga menjadi terancam;
- Bahwa bekerja hakikatnya merupakan kewajiban dasar manusia dan kerja
bagian kodrati dan integral dari kehidupan manusia, oleh karena itu
negara harus menjamin para pekerja untuk dilindungi hak-haknya dalam
bekerja. Dalam konteks ini, jaminan perlindungan dilaksanakan dengan
memberikan dan menjamin perlindungan pekerja dalam hubungan kerja
(antara pekerja dengan pemberi kerja);
- Bahwa dalam prinsip dasar hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan
pengusaha, maka negara berkewajiban untuk lebih mengutamakan
perlindungan kepada pekerja/buruh. Keterlibatan negara (pemerintah)
126
dimaksudkan untuk menciptakan hubungan perburuhan/ketenagakerjaan
yang adil dan menjadi bagian dari fungsi tugas pemerintah;
- Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil dan
layak antara pekerja/buruh dengan pengusaha tercermin lewat pendapat
Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan
pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar
1945 yang mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja
serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih
lengkap menyatakan:
“Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan pemenuhan
terhadap hak asasi manusia yang tergolong dalam hak-hak sipil dan politik
yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sedikit mungkin campur
tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu negara tidak boleh
campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam
hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif
negara sesuai kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap
negara.” [Pertimbangan Mahkamah (3.13.1) hlm. 48].
Sebagaimana disampaikan oleh Kranenburg tentang teori tentang Negara
kesejahteraan bahwa tujuan Negara sebagai berikut:
- Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi
secara aktif mengupayakan kesejahteraan warga negaranya;
- Negara harus benar-benar bertindak adil terhadap seluruh warga
negaranya;
- Negara hukum bukan untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi
untuk kesejahteraan seluruh warga negara di dalam negara.
Hal senada juga dapat dilihat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV,
dimana tujuan negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
127
Memajukan kesejahteraan umum;
Mencerdaskan kehidupan bangsa;
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Bahwa dengan demikian upaya negara untuk melindungi pekerja
merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara
Indonesia yaitu “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia”. Pekerja yang juga merupakan penduduk dan warga negara
haruslah dijamin hak-haknya agar tidak dilanggar oleh pemberi
kerja/perusahaan pemberi kerja. Termasuk dalam hal ini dilindungi dari
segala macam perbudakan dan perilaku kolonialisme dalam dunia kerja;
- Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh diperkuat melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011, yakni “Menurut
Mahkamah, pekerja/buruh yang melaksanakan pekerjaan dalam
perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi
oleh konstitusi. Untuk itu, Mahkamah harus memastikan hubungan kerja
antara pekerja/buruh dengan perusahaan outsourcing yang melaksanakan
pekerjaan outsourcing dilaksanakan dengan tetap menjamin perlindungan
atas hak-hak pekerja buruh, dan penggunaan model outsourcing tidak
disalahgunakan oleh perusahaan hanya untuk kepentingan dan
keuntungan perusahaan tanpa memperhatikan, bahkan mengorbankan,
hak-hak pekerja/buruh.” [Pertimbangan hukum Mahkamah (3.18), hlm. 43].
- Bahwa meskipun Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 64 UU 13/2003 tetap mengatur pengaturan terkait dengan In House
Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan
pemborongan/melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis, akan
tetapi ayat (2) Pasal a quo justru berbunyi, “Pemerintah menetapkan
sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
dan ayat (3) Pasal a quo menambahkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai
penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”.
128
- Bahwa konstruksi Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengalihkan
pengaturan lebih lanjut penyerahan sebagian pekerjaan kepada
perusahaan pemborongan/melalui perjanjian alih daya di tangan
pemerintah melalui Peraturan Pemerintah berpotensi membuka ruang
adanya pengaturan yang cenderung lebih lemah dan tidak berkepastian
hukum karena tidak terdapat indikator yang jelas sebagian pelaksanaan
pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan pemerintah yang
secara hierarkis lebih rendah dari kedudukan undang-undang;
- Bahwa Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 berpotensi merugikan hak-hak
konstitusional para Pemohon sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27
ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal 81 angka 18 yang memuat
Pasal 64 ayat (2) dan ayat (3) UU 6/2023 seperti pemberian cek kosong
kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut berkaitan dengan
penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan
perjanjian alih daya. Implikasi aturan tersebut, pertama membuat
pengaturan mengenai penetapan oleh pemerintah terhadap sebagian
pekerjaan yang dapat di alih daya menjadi tidak jelas, kabur, dan penuh
ketidakpastian hukum. Kedua, jenis sebagian pekerjaan yang dapat di alih
daya juga tidak jelas sebagian pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang
boleh diatur dengan peraturan pemerintah. Ketiga, pengaturan ini
merupakan bukti konkrit bahwa pemerintah tidak memprioritaskan
perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam perjanjian alih
daya. Pekerja/buruh bekerja dalam ketidakpastian atas hukum dan
perlindungan dari pemerintah. Keempat, diberikannya peluang bagi
pemerintah untuk membentuk peraturan turunan yaitu peraturan
pemerintah tidaklah solutif karena pembuatan peraturan pemerintah
selama ini nir partisipasi publik. Ruang untuk partisipasi publik dapat
memberikan masukan atas peraturan pemerintah selama ini tidak ada dan
tidak diberikan. Atas dasar hal tersebut Pasal 81 angka 18 UU 6/2023
berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Adapun Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
129
kemanusiaan. Tidak adanya jaminan kepastian hukum serta jaminan
perlindungan pekerja outsourcing menghilangkan hak warga negara untuk
memperoleh hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selanjutnya,
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum karena pekerja
outsourcing akhirnya menjadi pihak yang tidak mendapatkan pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama dihadapan hukum;
- Bahwa dengan demikian, menurut para Pemohon Pasal 81 angka 18 UU
6/2023 telah melanggar Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28D Ayat (2) UUD 1945, sehingga seharusnya dinyatakan bertentangan
dengan konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum
sepanjang tidak dimaknai terdapat batasan yang jelas mengenai sebagian
pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan
pemerintah;
- Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 64 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum (wetvacuum) dalam
kaitannya dengan pengaturan pekerja alih daya (outsourcing) maka untuk
mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 64 UU 13/2003
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;
- Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam Putusan
No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi
Undang-Undang terhadap UUD 1945;
130
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 65 UU 13/2003
- Bahwa Pasal 65 UU 13/2003 sebelum dihapus oleh ketentuan Pasal a quo
mengatur selengkapnya sebagai berikut:
(1) Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat
secara tertulis.
(2) Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut:
dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari
pemberi pekerjaan;
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
dan
- tidak menghambat proses produksi secara langsung.
(3) Perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
berbentuk badan hukum.
(4) Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-
kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja
pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(5) Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
(6) Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis
antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya.
(7) Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian
131
kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59.
(8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat
(3), tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja
pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih
menjadi hubungan kerja pekerja/ buruh dengan perusahaan pemberi
pekerjaan.
(9) Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/
buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor 27/PUU-IX/2011
memberikan pemaknaan terhadap Pasal 65 ayat (7) UU 13/2003 yang
dinyatakan sebagai norma yang konstitusional bersyarat. Pasal 65 ayat
(7) pengaturan dan maknanya menjadi:
“Hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat didasarkan
atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu
tertentu (sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut disyaratkan adanya
pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/ buruh yang objek
kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang
melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau
perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh) apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”.
- Bahwa dengan adanya Putusan MK 27/PUU-IX/2011, hal ini menegaskan
bahwa konstruksi hukum Pasal 65 yang mengatur mengenai batasan,
syarat kerja, dan perlindungan hak-hak outsourcing adalah ketentuan
yang konstitusional;
- Bahwa substansi Pasal 65 UU 13/2003 dapat dikualifikasikan sebagai In
House Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada
perusahaan pemborongan pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang
Bersifat Penunjang (bukan pekerjaan pokok), yang dikerjakan di lokasi
perusahaan pemberi pekerjaan dengan tanpa menghambat proses
produksi secara langsung;
132
- Bahwa dalam konsep In House Outsourcing pekerja mengerjakan
pekerjaan di luar proses atau di luar alur produksi, seperti:
- Pembuatan pallet atau box siap pakai yang pengerjaannya dilakukan
di tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaan pemberi pekerjaan
yang tidak berhubungan dengan kegiatan utama;
- Perawatan gedung perusahaan dan/atau perawatan pertamanan
perusahaan;
Penyediaan makan para pekerja oleh perusahaan catering;
Ekspedisi hasil produksi oleh perusahaan expedisi;
Antar jemput pekerja oleh perusahaan transportasi; dan
Pengantaran dan/atau pengambilan surat-surat, dan lain-lain oleh
perusahaan kurir.
- Bahwa untuk dapat melaksanakan In House Outsourcing, harus memenuhi
berbagai persyaratan guna memberikan perlindungan terhadap
pekerja/buruh dari perusahaan pemborong pekerjaan, seperti:
- Harus dibuat perjanjian pemborongan pekerjaan secara tertulis antara
perusahaan pemberi pekerjaan dan perusahaan pemborong pekerjaan;
- Di dalam perjanjian tersebut wajib memuat ketentuan yang menjamin
terpenuhinya hak-hak pekerja dalam hubungan kerja sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan kepastian hubungan kerja
(job security), syarat-syarat kerja (working condition), jaminan sosial
(social security), perlindungan pengupahan (wages protection) dan
kebebasan berserikat (Freedom of Association);
- Perusahaan pemborong pekerjaan wajib memberikan perlindungan kerja
dan syarat-syarat kerja kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya sama
dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja yang diterima oleh
pekerja dari perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat perjanjian kerja
secara tertulis dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan sesuai dengan
133
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam
konsep In House Outsourcing, harus ada mekanisme pemberian sanksi
berupa peralihan hubungan kerja pekerja/buruh dari perusahaan
pemborong pekerjaan kepada perusahaan pemberi pekerjaan, apabila
terbukti:
- perusahaan pemborong pekerjaan tidak berbentuk badan hukum
(bukan PT);
- pekerjaan yang diborongkan ternyata tidak terpisah dan merupakan
kegiatan utama;
- pekerjaan yang dikerjakan merupakan proses produksi secara
langsung yang apabila tidak dikerjakan oleh pekerja dari perusahaan
pemborong pekerjaan berakibat proses produksi tidak dapat berjalan
sebagaimana mestinya;
- perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja yang diterima oleh
pekerja pada perusahaan pemborong pekerjaan lebih rendah dari
yang diterima oleh pekerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau
bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- Bahwa Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal
65 UU 13/2003 akan berimplikasi pada:
- hilangnya batasan cara menyerahkan sebagian pekerjaan kepada
perusahaan lain di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait
dengan perlindungan bagi para pekerja;
- semua jenis pekerjaan bisa diborongkan tanpa dibatasi core atau
non core;
- tidak adanya kualifikasi batas menghambat atau tidak menghambat
proses produksi;
- tidak perlu lagi syarat harus berbadan hukum bagi perusahaan
pemborongan pekerjaan;
- tidak ada lagi sanksi hukum berupa beralihnya hubungan kerja ke
pemberi pekerjaan.
134
- Bahwa adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65
UU 13/2003 jelas bertentangan dengan konsep In House Outsourcing
karena menjadikan outsourcing ini tidak mendapatkan jaminan serta
perlindungan dari perusahaan berkaitan dengan sistem kerjanya.
Dengan dihapusnya Pasal 65 ini, pekerja dari perusahaan pemberi
pekerjaan akan digantikan oleh pekerja dari perusahaan pemborong
pekerjaan;
- Bahwa selain itu, adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 65 UU 13/2003 telah membuat ketidakpastian hukum
bagi pekerja/buruh karena bisa saja di-outsource seumur hidup, sebab
sebenarnya dalam ketentuan Pasal 65 ayat (7) diatur bahwa “Hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas
perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu
apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”.
Dengan dihapusnya Pasal a quo basis outsourcing dengan batasan
waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU 13/2003 menjadi hilang
pula;
- Bahwa adanya Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65
UU 13/2003 ini perumusannya jelas mengabaikan Putusan MK 27/PUU-
IX/2011 dimana dalam putusan MK tersebut terutama Pasal 65 ayat (7)
dinyatakan sebagai norma yang konstitusional bersyarat;
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
65 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena
jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan menjadi tidak terwujud mengingat tidak
adanya batasan dan syarat kualifikasi yang dapat dilakukan outsourcing
dalam bekerja. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 karena tidak adanya jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum bagi sistem kerja outsourcing serta berpotensi tidak diperlakukan
sama antara outsourcing dengan pekerja lainnya; dan juga bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, pekerja outsourcing menjadi tidak
mendapatkan jaminan untuk bekerja serta mendapat imbalan dan
135
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja karena kualifikasi
pekerjaan yang di-outsourcing-kan tidak jelas dan tidak ada batasan;
- Bahwa selain itu, dihapuskannya ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 juga
mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
- Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 65
UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
(wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk
mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 65 UU 13/2003
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;
- Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan
pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan
136
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 66 UU 13/2003
- Bahwa ketentuan Pasal a quo yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU
13/2003 mengatur:
(1) Hubungan Kerja antara perusahaan alih daya dengan Pekerja/Buruh
yang dipekerjakannya didasarkan pada Perjanjian Kerja yang dibuat
secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian
kerja waktu tidak tertentu.
(2) Pelindungan Pekerja/Buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat
kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi
tanggung jawab Perusahaan alih daya.
(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan Pekerja/Buruh
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan
pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian
Perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan Pekerja/Buruh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Bahwa dengan diberlakukannya ketentuan a quo perusahaan atau
pengguna jasa dapat dengan leluasa menggunakan pekerja outsourcing
137
untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal
pekerjaannya. Dengan diubahnya Pasal 66 a quo, maka tidak ada lagi
batasan bagi pekerjaan pekerja outsourcing. Dengan demikian, bisa saja
semua jenis pekerjaan di outsourcing kan dan tidak hanya terbatas untuk
kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung
dengan proses produksi;
- Bahwa padahal di Pasal 66 UU 13/2003 khusunya di dalam penjelasan
telah ditegaskan sebagai berikut: Yang dimaksud kegiatan jasa
penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan
proses produksi adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha
pokok (core business) suatu perusahaan. Kegiatan tersebut antara
lain: usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha
penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha tenaga
pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di
pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan
pekerja/buruh. Dengan diubahnya Pasal a quo maka batasan jenis
pekerjaan/kegiatan yang bisa dioutsourcing-kan menjadi tidak ada. Hal ini
tentu sangat berbahaya bagi pekerja/buruh karena berpotensi
mendapatkan pekerjaan dan upah yang tidak layak sehingga jelas
bertentangan dengan UUD NRI 1945;
- Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf b UU 13/2003 dihilangkan dalam
UU 6/2023. Padahal berdasarkan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011
tanggal 17 Januari 2012, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa saja
diberlakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP) asal
mensyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi
pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian
PPJP yang melaksanakan kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang
tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dengan hilangnya
huruf b ini, maka jelas Negara tidak lagi memberikan perlindungan hukum
kepada pekerja/buruh;
- Bahwa ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf d UU 13/2003 juga dihilangkan
dalam UU 6/2023. Dengan dihilangkannya huruf d dari ayat (2) Pasal 66
UU 13/2003 tersebut, Negara memberikan keleluasaan tanpa batas
138
kepada perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan PPJP untuk tidak
membuat perjanjian dengan kewajiban memuat pasal-pasal dalam UU
13/2003. Dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003, jika persyaratan
yang termuat dalam huruf d dari ayat (2) Pasal 66 tidak terpenuhi, maka
demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PPJP
beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan
pemberi pekerjaan;
- Bahwa hilangnya Pasal 66 ayat (4) UU 13/2006 berdampak pada
perlindungan pekerja. Pasal tersebut merupakan perlindungan Negara
bagi pekerja/buruh yang terikat hubungan kerja dengan PPJP. Apabila
PPJP melakukan penyimpangan terhadap ketentuan yang diatur dalam
Pasal 66, maka perusahaan pemberi pekerjaan terkena sanksi berupa
perubahan status hubungan kerja pekerja/buruh dari PPJP kepada
perusahaan pemberi pekerjaan. Dengan hilangnya pasal tersebut, maka
secara nyata Negara melepas tanggung jawabnya dalam memberikan
perlindungan kepada pekerja/buruh yang dijamin oleh UUD 1945;
- Bahwa diubahnya pasal 66 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya
ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi pekerja outsourcing (sesuai
dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja,
serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di
perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh). Hal ini berpotensi melanggar
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur
bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum
dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil
dan layak dalam hubungan kerja;
- Bahwa selain itu, dihapuskannya ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 juga
mereduksi peran Negara, maka ketentuan a quo jelas bertentangan
dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
139
- Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang menghapus beberapa
ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan
hukum (wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka
untuk mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 66 UU
13/2003 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;
- Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945, dengan pertimbangan
hukum sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]
C.4. Cuti
Konstitusionalitas Ketentuan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 79 UU 13/2003
- Bahwa Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 79 UU 13/2003,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha wajib memberi:
140
waktu istirahat; dan
cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a wajib
diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
- istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah
bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat
tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1
(satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib
diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12
(dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan
bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat
panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan,
atau Perjanjian Kerja Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
- Bahwa dengan diberlakukannya Pasal a quo nyata-nyata telah
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (2) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945;
- Bahwa Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, pada dasarnya merupakan jaminan hak konstitusional bagi
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan pada satu sisi, dan pada sisi yang lain merupakan kewajiban
negara c.q. Pemerintah untuk menyediakan/memberikan pekerjaan dan
141
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan terhadap setiap warga negara
Indonesia;
- Bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”, pada dasarnya
merupakan landasan konstitusional untuk menjamin hak setiap orang
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Bahwa Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja”, pada dasarnya merupakan jaminan konstitusional
bagi setiap orang untuk dapat bekerja serta mendapat imbalan dan
perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa, "Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah", pada dasarnya
merupakan landasan konstitusional pembebanan tanggung jawab negara
cq. pemerintah dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi manusia;
- Bahwa berkaitan dengan hal tersebut, MK dalam putusannya,
menjelaskan bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata
merupakan hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah
menyangkut kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya
kepentingan publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat
perbedaan yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan publik
yang mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil
oleh negara [vide Putusan MK nomor 100/PUU-X/2012, 3.10.3 Paragraf 1
hlm. 61]. Hal ini, menurut MK meskipun tanggung jawab untuk melindungi,
memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia itu oleh konstitusi
ditegaskan menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, hal
itu bukan berarti bahwa institusi atau orang-perorangan di luar negara
tidak wajib menghormati keberadaan hak-hak tersebut. Sebab, esensi
142
setiap hak yang dimiliki seseorang selalu menimbulkan kewajiban pada
pihak atau orang lainnya untuk menghormati keberadaan hak itu [vide
Putusan MK nomor 13/PUU-XV/2017 3.13.2 hlm. 49];
- Bahwa selain menegakkan konstitusi, pelaksanaan pengaturan mengenai
hukum ketenagakerjaan dalam hal ini berkaitan dengan istirahat, cuti,
beserta upah cuti merupakan upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni
hak atas perlindungan sosial bagi pekerja/buruh [vide, Naskah
Rekomendasi mengenai Landasan Nasional untuk Perlindungan Sosial
International Labour Organization];
- Bahwa 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat
(2) UU 13/2003 sehingga tidak lagi mencakup Pasal 79 ayat (2) huruf c
dan huruf d, sedangkan ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 masih mengatur
keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d menimbulkan
ketidakpastian hukum;
- Bahwa Pasal 84 UU 13/2003 berbunyi “Setiap pekerja/buruh yang
menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (2) huruf b, c, dan d, Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah
penuh” pada dasarnya masih memberlakukan ketentuan hak atas upah
penuh bagi pekerja/buruh yang menjalani hak istirahat tahunan dan/atau
hak istirahat panjang;
- Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU
13/2003 di dalam Pasal 79 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
79 ayat (2) UU 13/2003, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani
hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang, karena di satu sisi
pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani
hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang sebagaimana diatur
dalam Pasal 84 UU 13/2013, namun di sisi lain Pasal 81 angka 25 UU
6/2023 sudah tidak lagi mengatur huruf c dan huruf d sebagaimana
disebut di dalam Pasal 84 UU 13/2003;
- Bahwa dengan tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU
13/2003 di dalam Pasal 81 angka 25 6/2023 yang mengubah ketentuan
143
Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003 menurut para Pemohon berpotensi besar
menjadikan tidak diterimanya imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak
upah istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana poin nomor 3 di atas
[vide Pasal 28D ayat (2) UUD 1945]. Dalam hal ini, MK dalam putusannya
menegaskan bahwa [vide Putusan MK nomor 67/PUU-XI/2013, 3.19,
Paragraf 1 hlm. 44],
"Upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya adalah
hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja."
- Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
ayat (2) huruf b UU 13/2003 sehingga berbunyi, "istirahat mingguan 1
(satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu" menurut para
Pemohon berpotensi tidak mengakomodasi hak pekerja/buruh yang
bekerja di pengusaha/perusahaan yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
dalam sepekan dengan istirahat selama 2 (dua) hari, sebagaimana
diberlakukan secara nasional bagi penyelenggara negara/pemerintahan
[vide, Keppres 68/1995] Hal ini jelas menunjukkan diskriminasi terhadap
warga negara yang oleh konstitusi dijamin kedudukannya sama di
hadapan hukum dan pemerintahan;
- Bahwa selain menimbulkan ketidakpastian hukum, menurut Pemohon
Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
sehingga menjadi Pasal 79 ayat (5) UU 13/2003 yang berbunyi “Selain
waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang
yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama” mereduksi hak pekerja/buruh untuk memperoleh istirahat
panjang atas dedikasi dan loyalitas pekerja/buruh terhadap pengusaha,
yang pemberian hak atas istirahat panjang tersebut seharusnya menjadi
kewajiban pengusaha;
144
- Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
ayat (2) huruf d UU 13/2003 tidak lagi mengatur kewajiban pengusaha
untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh, karena di
dalam Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
UU 13/2003 sehingga terdapat ayat (5) tidak lagi menggunakan kata
“wajib”, melainkan menggunakan kata “dapat”, yang dalam hukum
perundang-undangan konsekuensi kata “dapat” tidak bersifat imperatif,
melainkan fakultatif, sehingga tidak ada jaminan bagi pekerja/buruh untuk
mendapat hak atas istirahat panjang;
- Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
UU 13/2003 yang tidak lagi mengatur kewajiban pengusaha untuk
memberikan istirahat panjang kepada pekerja/buruh berpotensi
menimbulkan kesewenang-wenangan pengusaha dalam memberikan hak
atas istirahat panjang kepada pekerja/buruh, sedangkan pekerja/buruh
dalam praktik hubungan kerja selalu memiliki posisi tawar yang lemah di
hadapan pengusaha, sehingga negara cq. pemerintah harus berperan
aktif dalam mengatur pemberian jaminan hak atas istirahat panjang
kepada pekerja/buruh dengan cara mewajibkan kepada pengusaha;
- Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79
UU 13/2003 nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal
28D ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945,
sehingga menurut Pemohon seharusnya dinyatakan bertentangan
dengan konstitusi dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
- Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 79 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D
ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
(wetvacuum) dalam kaitannya dengan pengaturan Cuti, maka untuk
mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 79 UU 13/2003
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;
145
- Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945;
C.5. Upah Dan Upah Minimum
- Bahwa esensialnya hubungan pekerjaan setelah adanya revolusi industri-
paradigma berkontrak adalah tanpa batas sebagai bentuk (unrestricted
freedom of contract) sebagai pengaruh aliran filsafat politik ekonomi dan
ekonomi yang liberal pada abad kesembilan belas;
- Bahwa perekonomian, berkembang aliran laissez faire yang dikemukakan
oleh Vincent de gournay seorang fisiokrat yang menyatakan: “laissez faire,
laissez passer, le monde va alors de lui meme” yang artinya biarlah orang
berkata, biarkan berlalu, dunia akan tetap berputar selalu. Kemudian
semboyan ini kemudian dimaknai “biarlah orang berbuat seperti yang
mereka sukai tanpa campur tangan pemerintah”. (Ridwan Khairandi, Itikad
Baik dalam Berkontrak di Berbagai Sistem Hukum, FH UII Press, 2017);
- Bahwa semboyan laissez faire mengilhami adam smith seorang juris yang
menyatakan prinsip non intervensi oleh pemerintah terhadap kegiatan
ekonomi dan bekerjanya pasar (Peter Gilles, Business Law, Sydney: The
Federation Press, 1993); Perkembangan laissez faire dan kebebasan
berkontrak, filsafat utilitarian dari Jeremy Bentham tentang ideologi free
choice;
- Bahwa Jeremy Bentham dan Adam Smith sangat berperan besar
perkembangan laissez faire dan keduanya merupakan penganut filsafat
individualisme yang sangat terpengaruh oleh pemikiran Immanuel Kant.
Dimana kesemuanya menyatakan bahwa aspek kebebasan individu
dilepaskan dari segi etika dari yang dianjurkan oleh filsafat hukum alam
(natural law);
146
- Bahwa dengan adanya revolusi industri teori hukum kontrak konsep
individualisme sangat menjadi pedoman dengan pembagian
individualisme sebagai mekanisme sosial dan sebuah nilai. Sebagai suatu
mekanisme sosial dikaitkan bagaimana Negara mengontrol warga
negaranya melalui adanya pasar bebas (free market economies) dari
implementasi free choice dan administrasi. Sebagai suatu nilai, Thomas
Hobbes dan John Locke yang menyatakan suatu prinsip moral dan
sebagai prinsip yang diinginkan manusia untuk bebas dan memilih tujuan
yang baik;
- Bahwa pandangan atas Free Will ini mengasumsikan kebebasan itu akan
menjadi suatu keadilan karena masing-masing pihak memiliki posisi tawar
(bargaining position) yang seimbang (A.G. Guest, Chitt on Contract,
Volume I-General Principle (London: Sweet & Maxwell, 1977). Akan
Tetapi, kenyataannya para pihak tidak selalu memiliki posisi tawar yang
seimbang (Konrad Zweight dan Hein Kotz-1992);
- Bahwa James Mill dan Bentham sebagai penganut utilitarian menyatakan
harus ada democratic idea yang esensinya terwujud menjadi hanya
dengan demokrasi dapat dijamin harmoni kepentingan yang diperintah
dengan yang diperintah. Berdasarkan itu terdapat adanya otonomi individu
(autonomous), independen (independent) dan sejajar (equal);
- Bahwa dari prinsip individualisme itu, baik dari sisi mekanisme sosial dan
nilai, termanifestasikan menjadi seorang buruh memilih apa yang ia
kerjakan, dia berkehendak bekerja dan ia harus menyiapkan diri untuk
bekerja. Di lain sisi, seorang investor bebas memilih untuk menabung dan
bebas untuk menanamkan modalnya dan hak untuk menentukan tingkat
bunga yang ia tawarkan;
- Bahwa sebagai mekanisme sosial dan nilai, prinsip individualisme yang
termanifestasi menjadi adanya kebebasan berkehendak sebagai suatu
prinsip, atas realitas ketidakberimbangan posisi, maka prinsip dasar
kebebasan berkehendak ini bergeser menjadi kebebasan kepatutan.
Untuk kepentingan keadilan semua pihak, maka Negara membatasi
kebebasan;
147
- Bahwa John Rawls dalam teori kesamaan posisi (awal) mengatakan”
Ketimpangan sosial dan ekonomi mesti diatur sedemikian rupa sehingga
dapat diharapkan memberikan keuntungan semua orang”. Pengaturan
yang sedemikian rupa itu artinya harus ada keseimbangan kepentingan
pekerja dengan pengusaha yang dimuat dalam perundang-undangan.
Kepentingan pekerja adalah terpenuhi kebutuhan hidup dirinya beserta
keluarganya secara layak. Sedangkan kepentingan pengusaha adalah
kelangsungan usaha dari perusahaan agar dapat berjalan terus. Dengan
demikian, dikatakan bahwa keadilan sosial itu sebaiknya diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau dengan kata lain
hukum positif itu harus memperhatikan keadilan;
- Bahwa sistem pengupahan menurut teori Karl Marx didasarkan pada teori
nilai lebih yang mempertentangkan kelas antara kelas proletar dengan
borjuis. Menurut Marx, hanya buruh yang merupakan sumber nilai dari
jasa buruh atau jumlah waktu kerja yang digunakan untuk memproduksi
suatu barang. Sedangkan di sisi lainnya, kapitalis selalu berusaha
menciptakan barang-barang modal untuk mengurangi penggunaan buruh;
- Bahwa hubungan pekerjaan adalah suatu perjanjian yang dilandasi oleh
syarat adanya kehendak (wills) dan kesepakatan dari masing-masing
pihak para pihak serta hal tertentu. Dua syarat tersebut diatas menjadi
syarat subjektif dan objektif dalam suatu perjanjian yang dapat
membatalkan (voidable/vernietigebaar) dan/atau batal demi hukum (Null
and void/Nietig);
- Bahwa untuk memastikan adanya kepatutan, maka Negara hadir untuk
memastikan berlangsungnya prinsip itikad (bona fide, good faith) baik
dalam suatu relasi pekerjaan yang tidak berimbang yang berbentuk
adanya peraturan perundang-undangan (legislasi) agar hubungan
pekerjaan antara pekerja dengan pemberi pekerjaan. Hal mana prinsip ini
dianut oleh semua sistem hukum (civil law maupun common law dan
hukum Islam);
- Bahwa mukadimah Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM)
menyatakan “pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama
148
dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah
dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia”;
- Bahwa Pasal 23 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengatur
tentang kebebasan untuk mendapatkan pekerjaan, syarat-syarat kerja
yang menguntungkannya yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan
menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
- Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama
untuk pekerjaan yang sama.
- Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan
menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang
bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika
perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
- Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja
untuk melindungi kepentingannya.
- Bahwa sebagai Negara peserta (state party), wajib memenuhi penuh hak
ini meliputi bimbingan teknis dan kejuruan serta program latihan, kebijakan
dan teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi, sosial dan budaya
yang mantap dan kesempatan bekerja secara penuh dan produktif
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 DUHAM yang bunyinya sebagai
berikut:
- Negara-negara Peserta Perjanjian ini mengakui hak untuk bekerja,
yang meliputi hak setiap orang atas kesempatan memperoleh naskah
dengan melakukan pekerjaan yang secara bebas dipilihnya atau
diterimanya dan akan mengambil tindakan-tindakan yang layak dalam
melindungi hak ini.
- Tindakan-tindakan yang diambil Negara Peserta Perjanjian untuk
mencapai realisasi penuh hak ini meliputi bimbingan teknis dan
kejuruan serta program latihan, kebijakan dan teknik untuk mencapai
perkembangan ekonomi, sosial dan budaya yang mantap dan
149
kesempatan bekerja secara penuh dan produktif berdasarkan kondisi
yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang fundamental bagi
tiap individu;
- Bahwa Pasal 7 DUHAM meminta agar negara peserta memastikan
Negara Peserta mengakui hak setiap setiap orang menikmati kondisi kerja
yang adil dan menyenangkan yang menjamin pemberian upah guna
memenuhi penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarga sesuai
dengan ketentuan yang telah diperjanjikan. Dimana Pasal 7 DUHAM ini
berbunyi “Negara-negara Peserta Perjanjian mengakui hak setiap orang
akan kenikmatan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan, yang
menjamin, terutama:
- Pemberian upah bagi semua pekerja, sebagai minimum, dengan: i. Gaji
yang adil dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama lainnya
tanpa perbedaan apapun, terutama wanita yang dijamin kondisi
kerjanya tidak kurang daripada kondisi yang dinikmati oleh pria, dengan
gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama; ii. Penghidupan yang layak
untuk dirinya dan keluarganya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian;
Kondisi kerja yang aman dan sehat;
Persamaan kesempatan untuk setiap orang untuk dipromosikan
pekerjaannya ke tingkat yang lebih tinggi, tanpa pertimbangan lain
kecuali senioritas dan kecakapan;
- Istirahat, santai dan pembatasan dari jam kerja yang layak dan liburan
berkala dengan upah dan juga upah pada hari libur umum.
- Bahwa pengakuan atas hak setiap setiap orang menikmati kondisi kerja
yang adil dan menyenangkan yang menjamin pemberian upah guna
memenuhi penghidupan yang layak untuk dirinya dan keluarga
merupakan amanat konstitusi sebagaimana termaktub dalam tujuan
pembangunan Indonesia dalam pembukaan UUD Republik Indonesia
1945 yang menyatakan “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum ....”.
150
- Bahwa selain dalam pembukaan, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga
menjamin pekerja/buruh yang merupakan warga negara mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, “Tiap-
tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” yang dikukuhkan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 yaitu: “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
- Bahwa pemenuhan atas standar penghidupan yang layak sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bersamaan dengan makna
yang terkandung dalam Pasal 11 ayat (2) International Covenant on
Economic Social and Cultural Rights yang berbunyi:
“Negara-negara pihak pada kovenan ini mengakui hak setiap orang atas
standar kehidupan yang layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk
pangan, sandang, perumahan yang layak dan atas perbaikan kondisi
penghidupan yang bersifat terus menerus. Negara-Negara pihak akan
mengambil langkah-langkah yang layak untuk memastikan perwujudan
hak ini, dengan mengakui, untuk maksud ini sangat pentingnya arti
kerjasama internasional yang didasarkan pada perbaikan sukarela”
- Bahwa Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 merupakan
jaminan hak konstitusional bagi setiap warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan, standar pekerjaan yang layak guna mencapai standar
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Konstruksi hukum inilah
yang kemudian seharusnya dipedomani dalam merumuskan aturan
mengenai pengupahan. Apabila menyimpang dari konstruksi
tersebut maka dipastikan melanggar konstitusi/UUD 1945.
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 88 UU 13/2003
- Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003 sehingga
berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
151
(2) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah
satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
(3) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
Upah minimum;
Struktur dan skala Upah;
Upah kerja lembur;
Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan
karena alasan tertentu;
Bentuk dan cara pembayaran Upah;
Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah; dan
Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan
kewajiban lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Bahwa Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 berbunyi, “Setiap pekerja/buruh
berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” dan disertai penjelasan bahwa Yang dimaksud
dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak adalah
jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil
pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup
pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan
minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan
jaminan hari tua;
- Bahwa Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88
ayat (1) UU 13/2003 berbunyi “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan tanpa disertai
Pasal 151A
Pasal yang diuji
Pasal 151A huruf a UU 6/2023
Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:
Pasal 154A
12
Pasal yang diuji
Pasal 154A UU 6/2023
Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 Mengubah Ketentuan Pasal 156 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023
Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023
Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 Menyisipkan 1 (satu) pasal baru:
Pasal 157A
Pasal yang diuji
Pasal 157A ayat (1) UU 6/2023
Pasal 157A ayat (2) UU 6/2023
Pasal 157A ayat (3) UU 6/2023
Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 161 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 161 UU 6/2023
Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 162 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 162 UU 6/2023
Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 163 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 163 UU 6/2023
Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 164 UU 13/2003
13
Pasal yang diuji
Pasal 164 UU 6/2023
Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 165 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 165 UU 6/2023
Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 166 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 166 UU 6/2023
Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 167 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 167 UU 6/2023
Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 169 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 169 UU 6/2023
Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 Menghapus Ketentuan Pasal 172 UU 13/2003
Pasal yang diuji
Pasal 172 UU 6/2023
Bahwa oleh karena Mahkamah Konstitusi berwenang menguji materiil UU
terhadap UUD 1945 sebagaimana telah diuraikan di atas, sedangkan
Pemohon telah menyebutkan secara tegas dan jelas bahwa objectum litis
Permohonan a quo adalah pengujian materiil UU 6/2023 terhadap UUD 1945
dengan rincian ketentuan UU 6/2023 yang dimohonkan untuk diuji
sebagaimana disebutkan pada butir 7 Permohonan a quo, maka Mahkamah
14
Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan
para Pemohon.
B. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
- Bahwa untuk mengajukan Permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945
kepada Mahkamah Konstitusi, subjek hukum yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK jo. Pasal 3 PMK PUU yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon
dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
- Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam UU;
Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;
Lembaga negara.
- Bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK yang berbunyi: “Yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945”;
- Bahwa Mahkamah Konstitusi sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat,
yaitu:
- adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
15
- hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
- kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
- adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
- adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi;
B.1. Pemohon I Merupakan Badan Hukum Partai Politik
- Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006:87) pada pokoknya
menjelaskan sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum
publik apabila pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan
umum atau kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:
“Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk,
didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan
kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang
menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per
orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau
perdata.”
- Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:
“Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan
tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang dilakukannya
dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik ataupun dengan hal-
16
hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban yang bersifat perdata.
Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya berkaitan dengan dunia politik
yang berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Tetapi sebagai badan
hukum, partai politik itu dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata,
misalnya, mendapatkan hak atas tanah dan bangunan kantor, mengadakan
jual beli benda-benda bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis
kantor, dan lain-lain sebagainya.”
“Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum
yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu lintas
hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat disebut
sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan badan
hukum yang bersifat publik.”
- Bahwa terhadap subjek badan hukum publik, Jimly Asshiddiqie dalam
Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (2006:87) pada pokoknya
menjelaskan sebuah badan hukum dapat disebut sebagai badan hukum
publik apabila pembentukan badan hukum itu didasarkan atas kepentingan
umum atau kepentingan publik. Dikatakan oleh Jimly:
“Dari segi subjeknya, badan hukum tersebut dapat disebut sebagai badan
hukum publik apabila kepentingan yang menyebabkan badan itu dibentuk,
didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik, bukan
kepentingan orang perorang. Sebaliknya, apabila kepentingan yang
menyebabkan ia dibentuk didasarkan atas kepentingan pribadi orang per
orang, maka badan hukum tersebut disebut badan hukum privat atau
perdata.”
- Bahwa lebih lanjut Jimly Asshiddiqie (2006: 89-90) mengatakan by nature
partai politik tergolong sebagai badan hukum publik karena kegiatan partai
politik berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Menurut Jimly:
“Organisasi-organisasi seperti partai politik memang didirikan untuk tujuan
tujuan dan kepentingan-kepentingan politik yang bukan bersifat perdata.
Namun dalam kegiatannya sehari-hari, aktivitas-aktivitas yang dilakukannya
dapat saja berkaitan dengan hal-hal yang bersifat publik ataupun dengan hal-
17
hal yang berkenaan dengan soal hak dan kewajiban yang bersifat perdata.
Sebagai partai politik sudah tentu kegiatannya berkaitan dengan dunia politik
yang berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak. Tetapi sebagai badan
hukum, partai politik itu dapat saja terlibat dalam lalu lintas hukum perdata,
misalnya, mendapatkan hak atas tanah dan bangunan kantor, mengadakan
jual beli benda-benda bergerak seperti kendaran bermotor, alat-alat tulis
kantor, dan lain-lain sebagainya.”
“Semua kegiatan tersebut bersifat perdata, dan partai politik yang
bersangkutan sebagai badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum
yang sah. Dalam hal demikian itu, meskipun bertindak dalam lalu lintas
hukum perdata, organisasi partai politik tersebut tetap tidak dapat disebut
sebagai badan hukum perdata, melainkan by nature merupakan badan
hukum yang bersifat publik.”
- Bahwa Pemohon I adalah organisasi partai politik berbadan hukum yang
dibentuk didasarkan atas kepentingan umum atau kepentingan publik.
Kegiatan Partai Buruh juga berkenaan dengan kepentingan rakyat banyak.
Hal tersebut dapat dilihat dari tujuan pembentukan Partai Buruh
sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai
Buruh yang dinyatakan dalam Akta Notaris Nomor 06, tanggal 19 Maret 2022
tentang Pernyataan Keputusan Kongres IV Partai Buruh tentang
Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, yang
dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Jakarta
Pusat [Bukti P-2] sebagaimana telah disahkan berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-
04.AH.11.03 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh, tanggal 4 April 2022
[Bukti P- 3];
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, merujuk doktrin subjek badan hukum
publik sebagaimana disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie maka Pemohon I
tergolong sebagai subjek badan hukum publik yang berdasarkan ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK jo Pasal 4 ayat (1) PMK PUU diberikan hak untuk
mengajukan pengujian UU terhadap UUD 1945 in casu pengujian formil UU
18
6/2023 terhadap UUD 1945, karena Pemohon I menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU 6/2023;
- Bahwa dalam mengajukan Permohonan a quo Pemohon I diwakili oleh
pimpinan pusat partai yang disebut dengan “Komite Eksekutif” atau
Executive Committee (Exco) Partai Buruh”, yaitu Agus Supriyadi [Bukti P-6]
selaku Wakil Presiden dan Ferri Nuzarli [Bukti P-7] selaku Sekretaris
Jenderal, yang terpilih secara sah dalam Kongres IV Partai Buruh tahun
2021, sebagaimana telah mendapatkan pengesahan berdasarkan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.HH-05.AH.11.02 TAHUN 2022 Tentang Pengesahan Susunan
Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026, tanggal 4
April 2022 [Bukti P- 4];
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b Anggaran Dasar
Partai Buruh [Vide Bukti P-2] dinyatakan Komite Eksekutif di tingkat pusat
merupakan pimpinan tertinggi Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden dan
Sekretaris Jenderal. Sekurang-kurangnya Presiden Partai Buruh berwenang
mewakili Partai Buruh ke dalam dan keluar organisasi Partai Buruh, termasuk
mewakili Partai Buruh di pengadilan, yang selanjutnya Presiden Partai Buruh
dapat memberikan mandat kepada Wakil Presiden Partai Buruh untuk
melaksanakan tugas tertentu dalam hal ini mewakili Partai Buruh di
pengadilan;
- Bahwa selanjutnya dalam ketentuan Pasal 32 ayat 1 Anggaran Rumah
Tangga Partai Buruh [Vide Bukti P-2] juga ditentukan Presiden bersama
Sekretaris Jenderal berwenang menandatangani seluruh surat menyurat
Partai Buruh, baik ke dalam maupun keluar;
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023
tentang Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada Wakil Presiden
Partai Buruh [Vide Bukti P-5], Wakil Presiden Partai Buruh diberikan mandat
melaksanakan kewenangan Presiden Partai Buruh secara terbatas untuk
mengajukan dan menandatangani laporan, permohonan, dan/atau gugatan
atas nama Partai Buruh kepada lembaga peradilan atau instansi terkait
lainnya;
19
- Bahwa oleh karena menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Buruh dan Peraturan Partai Buruh Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Mandat Melaksanakan Tugas Tertentu Kepada Wakil Presiden Partai Buruh,
Wakil Presiden dan Sekretaris Jenderal diberikan wewenang untuk mewakili
serta menandatangani seluruh dokumen Partai Buruh baik ke dalam maupun
keluar organisasi Partai Buruh, maka dalam Permohonan a quo Agus
Supriyadi selaku Wakil Presiden dan Ferri Nuzarli selaku Sekretaris Jenderal
berwenang bertindak mewakili untuk dan atas nama Partai Buruh dalam
mengajukan pengujian materil UU 6/2023 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah
Konstitusi;
- Bahwa selain dari pada itu, Pemohon I yang merupakan partai politik juga
telah secara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai
salah satu peserta Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, dengan demikian tidak ada keraguan
untuk menyatakan bahwa Pemohon I memenuhi kriteria sebagai subjek
hukum yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang di
Mahkamah Konstitusi;
- Bahwa sekalipun Pemohon I merupakan partai politik yang telah secara
resmi ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, akan tetapi Pemohon I
belum mempunyai wakil yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI)
karena baru ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk mengikut pemilu pada
tahun 2024, oleh karenanya Pemohon I tidak ikut membahas dan menyetujui
UU 6/2023, dengan demikian Pemohon I dalam hal ini semakin jelas
mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian
materil UU 6/2023;
- Bahwa berdasarkan dalil dan argumentasi di atas maka dari sisi pemenuhan
syarat “subjek hukum Pemohon”, dalam Permohonan a quo Pemohon I
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) sebagai subjek badan hukum
publik untuk mengajukan pengujian materiil UU 6/2023 terhadap UUD 1945
20
sebagaimana dibenarkan menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK jo.
Pasal 4 ayat (1) huruf c PMK PUU;
- Bahwa Partai Buruh dibentuk mempunyai sejumlah tujuan, antara lain
sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Partai
Buruh, yaitu sebagai berikut: Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan
negara kesejahteraan (welfare state), yang selanjutnya disebut negara
sejahtera. Negara sejahtera yang ingin dibangun Partai Buruh adalah
perwujudan dari 13 (tiga belas) platform Partai Buruh, yaitu:
Tujuan Partai Buruh adalah mewujudkan negara kesejahteraan (welfare
state), yang selanjutnya disebut negara sejahtera. Negara sejahtera yang
ingin dibangun Partai Buruh adalah perwujudan dari 13 (tiga belas) platform
Partai Buruh, yaitu:
(1) Kedaulatan Rakyat;
(2) Lapangan Kerja;
(3) Pemberantasan Korupsi;
(4) Jaminan Sosial:
Jaminan Kesehatan;
Jaminan Dana Pensiun;
Jaminan Hari Tua;
Jaminan Kecelakaan Kerja;
Jaminan Kematian;
Jaminan Dana Pengangguran;
Jaminan Pendidikan;
Jaminan Perumahan;
Jaminan Air Bersih;
Jaminan Makanan
(5) Kedaulatan Pangan dan Reforma Agraria;
(6) Upah Layak;
21
(7) Pajak yang berkeadilan untuk Kesejahteraan Rakyat;
(8) Hubungan Industrial:
Menolak sistem penggunaan tenaga kerja alih daya (outsourcing);
Menolak sistem karyawan kontrak (PKWT) yang berkepanjangan
tanpa batas;
Uang pesangon yang layak;
Jam kerja yang manusiawi;
Perlidungan upah, hak istirahat cuti haid dan cuti melahirkan untuk
buruh perempuan, kerja layak, dan lain-lain;
Menolak PHK yang dipermudah;
Perlidungan kesempatan kerja untuk pekerja lokal yang tidak
berketerampilan (unskill workers);
- Dan bentuk perlindungan lainnya untuk Pekerja/Buruh dalam
Hubungan Industrial.
(9) Lingkungan Hidup, HAM, dan Masyarakat Adat;
(10) Perlindungan Perempuan, anak-anak, PRT, buruh migran, dan buruh
informal;
(11) Pemberdayaan Penyandang Cacat (disabilitas);
(12) Perlindungan dan pengangkatan status PNS untuk seluruh tenaga
pendidik honorer dan tenaga honorer, serta peningkatan kesejahteraan
tenaga pendidik swasta dalam bentuk bergaji minimal upah minimum
per bulan; dan
(13) Memperkuat koperasi dan BUMN bersama swasta sebagai pilar utama
perekonomian. Selain itu, dalam mewujudkan negara sejahtera maka
Partai Buruh memegang 3 (tiga) prinsip, yaitu:
- Kesetaraan kesempatan dalam hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial, budaya, hukum, HAM, dan pertahanan negara;
Distribusi kekayaan yang adil merata;
Tanggung jawab publik.
22
- Bahwa oleh karena mempunyai tujuan sebagaimana Pasal 5 Anggaran
Dasar Partai Buruh, maka Pemohon I sebagai partai politik yang berfokus
pada isu perburuhan tentunya sangat berkepentingan untuk menguji UU
6/2023 yang sebagian besar substansinya merugikan hak konstitusional
para pengurus, anggota, dan konstituen yang dibela kepentingannya oleh
Partai Buruh;
- Bahwa Pemohon I mempunyai pengurus yang tersebar di 34 Provinsi, 514
Kab/Kota, 3.621 Kecamatan (50% dari Total 7.242 Kecamatan);
- Bahwa Pemohon I juga mempunyai anggota dan konstituen yang mesti
diperjuangkan kepentingannya antara lain Buruh Pabrik, Buruh Kantor,
Buruh Perempuan, Buruh Tani, Buruh Nelayan, Buruh Guru, Buruh Migran,
TKW, Tenaga Kesehatan, Guru Swasta, Honorer, Pekerja Rumah Tangga,
Pekerja Maritim & Pelaut, Supir (angkot, truk, bis, kendaraan darat, laut dan
udara), Pengemudi Ojek Konvensional Ojek Online ( OJOL ) & Taksi Online,
Pedagang (Pasar, jamu gendong, sayur), Tukang Becak, PKL, Pedagang
Asongan, Pelaku UMKM, Pelaku Multi Level Marketing, Kelompok
Masyarakat Miskin (Desa, Kota), Pencari Kerja (Fresh Graduate),
Mahasiswa & Pelajar, Anak Band, Seniman, Olahragawan, Kaum Cerdik
Pandai dan Sarjana Yg Menginginkan Azas Negara Sejahtera, Pensiunan
(PNS, TNI/POLRI, & Swasta),Kaum Masyarakat Marjinal, Penyandang
Disabilitas & Kalangan Rakyat Jelata Lainnya;
- Bahwa Pemohon I sangat mempunyai kepentingan pengujian materil UU
6/2023, karena berlakunya UU 6/2023 telah merugikan kalangan buruh
yang sebagian besar merupakan pengurus, anggota dan konstituen
Pemohon I, dan upaya ini juga telah menjadi program perjuangan Partai
Buruh sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional Partai Buruh
pada tanggal 14-17 Januari 2023
- Bahwa sebelumnya Pemohon I telah mengajukan pengujian formil UU
6/2023 di Mahkamah Konstitusi, dan perkara tersebut telah diputus
sebagaimana Putusan MK No. 50/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023
dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Oleh karena perjuangan Pemohon I dalam pengujian formil UU 6/2023
23
ditolak oleh MK, maka Pemohon I masih terus memperjuangkan
pembatalan ketentuan-ketentuan di dalam UU 6/2023 yang merugikan para
buruh melalui pengujian materil a quo;
- Bahwa meskipun permohonan Pemohon I dalam pengujian formil UU
6/2023 dalam Putusan MK No. 50/PUU-XXI/2023 tanggal 2 Oktober 2023
ditolak oleh MK, akan tetapi MK dalam konklusinya berkesimpulan bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a
quo. Dengan demikian, apabila konsisten dengan Putusan MK No. 50/PUU-
XXI/2023, maka Pemohon I seharusnya juga mempunyai kedudukan
hukum untuk mengajukan permohonan pengujian materil UU 6/2023 a quo,
karena pada prinsipnya kedudukan dan kerugian konstitusional Pemohon I
secara substantif dirugikan akibat berlakunya UU 6/2023 baik dari segi
formil maupun materilnya;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pemohon I telah secara jelas
memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan oleh Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, tanggal 16 Juni 2010, yaitu Pemohon I
mempunyai kepentingan untuk mengajukan Permohonan a quo karena
Pemohon I mempunyai hubungan pertautan dengan berlakunya UU
6/2023;
B.2. Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V Masing-Masing
Adalah Kelompok Orang Yang Mempunyai Kepentingan Yang Sama
(Bagian Dari Pemohon Perorangan)
- Bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V masing-
masing adalah organisasi atau bagian dari organisasi serikat
pekerja/serikat buruh dengan jenjeng berbeda, yaitu; Pemohon II adalah
unsur pimpinan organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang
federasi; dan Pemohon III, Pemohon IV dan Pemohon V adalah pimpinan
organisasi serikat pekerja/serikat buruh pada jenjang konfederasi;
- Bahwa pengaturan mengenai organisasi serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur tersendiri
dalam sebuah undang-undang khusus, yaitu Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,
24
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989 (selanjutnya disebut
- Bahwa pengertian serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal 1 angka
1 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
- Bahwa pengertian federasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam Pasal
1 angka 4 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Federasi serikat
pekerja/serikat buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.”;
- Bahwa pengertian konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diatur dalam
Pasal 1 angka 5 UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh adalah gabungan federasi serikat
pekerja/serikat buruh.”;
- Bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi
serikat pekerja/serikat buruh disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1)
UU SP/SB yang selengkapnya berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan
memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta
meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan
keluarganya.”;
- Bahwa fungsi serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB adalah antara lain sebagai
“sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan
anggotanya” [Vide Pasal 4 ayat (2) huruf d];
- Bahwa syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh menurut UU SP/SB antara lain:
25
“Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/ serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.” [Vide Pasal 11 ayat (1)];
- Bahwa ketentuan mengenai anggaran dasar serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 ayat (1) UU SP/SB dalam Penjelasan pasal a quo
disebutkan dengan bunyi sebagai berikut:
Serikat pekerja/serikat buruh yang menjadi anggota federasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga federasi serikat pekerja/serikat buruh,
demikian juga federasi yang menjadi anggota konfederasi serikat
pekerja/serikat buruh dapat menggunakan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
- Bahwa pengaturan mengenai legalitas serikat pekerja/serikat buruh,
federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh antara lain
disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB yang selengkapnya
berbunyi: “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat
pekerja/ serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis
kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang
ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.”
- Bahwa Pemohon II merupakan bagian dari organisasi serikat
pekerja/serikat buruh tingkat federasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 1 angka 4 UU SP/SB, dan menjadi unsur pimpinan di salah
satu federasi serikat pekerja/serikat buruh, yakni Federasi Serikat Pekerja
Metal Indonesia yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART,
serta memiliki legalitas sebagai federasi serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf
d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya
dapat Pemohon II uraikan sebagai berikut:
44.1. Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) didirikan
dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan Serikat Pekerja
Metal Indonesia yang dicetuskan pada tanggal 6 Februari 1999 dan
26
ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan Serikat
Pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi
Serikat Pekerja Metal lndonesia, sebagaimana dinyatakan dalam
Mukadimah Anggaran Dasar FSPMI [Bukti P-8];
44.2. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan pada Alinea Keempat Mukadimah
Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi:
Bahwa Federasi Serikat Pekerja Metal lndonesia didirikan untuk
perjuangan kelas pekerja (working class) yang
memperjuangkan buruh dan rakyat lndonesia secara ideologis,
sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya demi
mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata kaum
buruh khususnya menegakkan kemanusiaan yang adil dan
beradab serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat lndonesia.
44.3. Bahwa tujuan FSPMI dinyatakan kembali secara terperinci dalam
Pasal 9 Anggaran Dasar FSPMI, yang selengkapnya berbunyi:
- Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta
amandemennya.
- Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya dalam
lapangan pekerjaan industri dan jasa: Logam, Elektronik
Elektrik, Automotif Mesin dan Komponen, Perkapalan dan Jasa
Maritim, Aneka Industri, dan Dirgantara.
- Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja
lndonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang
adil dan beradab.
- Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum
pekeija dan keluarganya serta masyarakat pada umumnya.
- Meningkatkan produktivitas kerja, syarat-syarat kerja, dan
kondisi kerja.
- Memantapkan Hubungan lndustrial guna mewujudkan
ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
27
- Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh lndonesia agar
secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan arah
kebijakan negara dan kesejahteraan buruh dan rakyat.
44.4. Bahwa fungsi FSPMI dinyatakan dalam pasal 8 Anggaran Dasar
FSPMI, yang menyatakan Organisasi ini berfungsi:
- Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada
industri dan jasa untuk berpartisipasi dalam Pembangunan
Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan
produktivitas.
- Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta
mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di
sektor industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan
Budaya Bangsa.
- Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota
beserta keluarga.
- Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan
keluarga baik lahir maupun batin.
44.5. Bahwa tujuan dan fungsi FSPMI sebagaimana disebutkan di atas
telah diimplementasikan dalam sejumlah kegiatan antara lain:
- Melakukan permohonan uji materiil Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terhadap Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke
Mahkamah Agung sebagai Pemohon;
- Melakukan peningkatan kesejahteraan anggota dan pekerja
terkait upah melalui Dewan Pengupahan;
- Terlibat dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Ketenagakerjaan
dalam rangka perumusan kebijakan ketenagakerjaan bersama
pihak Pemerintah, Organisasi Pengusaha dan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh;
- Melakukan advokasi kebijakan ketenagakerjaan dan advokasi
perkara ketenagakerjaan seperti upah, pesangon, PHK, PKWT,
28
Outsourcing yang tidak berpihak kepada buruh/pekerja baik
secara non litigasi maupun litigasi;
44.6. Bahwa legalitas FSPMI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Timur, Nomor: 897/-1.835.3, tanggal 2 Mei
2019, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Pimpinan
Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) telah
tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota
Administrasi Jakarta Timur dengan Nomor Bukti Pencatatan:
312/IV/P/V/2002, tanggal 16 Mei 2002 [Bukti P- 10];
44.7. Bahwa dalam Pasal 8 angka 3 Anggaran Dasar FSPMI ditekankan
bahwa FSPMI difungsikan sebagai pelindung dan pembela hak dan
kepentingan anggota beserta keluarganya;
44.8. Bahwa dalam Pasal 30 angka 1 dan angka 2 Anggaran Dasar jo.
Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga FSPMI ditetapkan komposisi
Pimpinan DPP FSPMI terdiri dari seorang Presiden, seorang Deputi
Presiden, beberapa orang Wakil Presiden, seorang Sekretaris
Jenderal, beberapa orang Wakil Sekretaris Jenderal, seorang
Bendahara Umum, dan dua orang Wakil Bendahara Umum;
44.9. Bahwa dalam Pasal 11 angka 4 Anggaran Rumah Tangga FSPMI
antara lain dinyatakan bahwa Wakil Presiden, Sekretaris Jenderal,
dan Wakil Sekretaris Jenderal FSPMI dapat menjalankan tugas-
tugas harian kerja organisasi secara aktif sesuai pembidangan tugas
yang diatur dalam Peraturan Organisasi (PO)”;
44.10. Bahwa pada Diktum Pertama PO FSPMI Nomor: KEP.017/DPP-
FSPMI/ORG/X/2020 disebutkan Wakil Presiden Bidang Politik dan
Kebijakan Publik FSPMI menjalankan tugas-tugas harian kerja
Organisasi secara aktif demi memastikan berjalannya fungsi FSPMI,
yang dalam Pasal 8 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga FSPMI
disebutkan fungsi FSPMI sebagai pelindung dan pembela hak dan
kepentingan anggota FSPMI beserta keluarganya [Bukti P-12];
29
44.11. Bahwa Pemohon II diwakili oleh Riden Hatam Aziz selaku Presiden
[Bukti P-11] dan Sabilar Rosyad selaku Sekretaris Jenderal [Bukti P-
12] oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta
mewakili FSPMI sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga FSPMI;
- Bahwa Pemohon III merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat
konfederasi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta
memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan
Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18
ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon III uraikan sebagai
berikut:
45.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada
mulanya dibentuk pada tanggal 20 Februari 1973 dengan nama
Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), yang selanjutnya
bertransformasi pada tahun 1995 menjadi Federasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (FSPSI), dan pada tanggal 29 Juli 2001 berubah
bentuk menjadi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
(KSPSI) sebagaimana disebutkan pada Alinea Ketiga Mukadimah
dan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar KSPSI [Bukti P-13];
45.2. Bahwa tujuan KSPSI dinyatakan pada Alinea Keempat Mukadimah
Anggaran Dasar KSPSI, yang selengkapnya berbunyi:
Bahwa dibentuknya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat
bagi kaum pekerja Indonesia yang bersifat; bebas, terbuka,
mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab
dengan tujuan mewujudkan kehidupan pekerja Indonesia dan
keluarganya yang sejahtera, adil dan bermartabat dengan cara
memperjuangkan, melindungi, membela hak-hak dan
kepentingan pekerja, meningkatkan Sumber Daya Manusia,
30
demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis
dan berkeadilan.;
45.3. Bahwa tujuan KSPSI diperinci kembali dalam Pasal 8 Anggaran
Dasar KSPSI yang antara lain menyebutkan bahwa KSPI bertujuan;
- Melindungi serta membela hak dan kepentingan pekerja [Vide
angka 2];
- Meningkatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak bagi
pekerja dan keluarganya [Vide angka 3];
- Menumbuh kembangkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas
diantara sesama kaum pekerja [Vide angka 4];
- Menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil
dan bermartabat [Vide angka 5];
45.4. Bahwa dalam Pasal 10 Anggaran Dasar KSPSI disebutkan bahwa
untuk mencapai tujuannya KSPSI menjalankan berbagai usaha
sebagaimana, yaitu antara lain:
- Mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu peraturan
perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang lebih baik
dan berpihak pada kepentingan pekerja yang berlandaskan Hak
Azasi Manusia (HAM) [Vide angka 2];
- Memperjuangkan perbaikan upah dan penghidupan yang layak
sesuai dengan kebutuhan hidup dan kemajuan perekonomian
[Vide angka 3]; dan
- Memperjuangkan jaminan sosial yang adil untuk perlindungan
pekerja beserta keluarganya [Vide angka 4].
45.5. Bahwa fungsi KSPSI dinyatakan dalam Pasal 9 Anggaran Dasar
organisasi, yaitu antara lain sebagai;
- Sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan
kepentingan pekerja [Vide angka 1];
- Pelindung dan pembela hak-hak dan kepentingan pekerja [Vide
angka 3];
- Wadah pembinaan dan wahana peningkatan pengetahuan
pekerja [Vide angka 4];
31
- sarana peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya
[Vide angka 5];
- Mitra yang aktif dalam proses pengambilan keputusan politik
ketenagakerjaan serta sebagai kontrol sosial terhadap
kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan
ketenagakerjaan [Vide angka 10];
45.6. Bahwa legalitas KSPSI dibuktikan dengan dikeluarkannya Tanda
Bukti Pencatatan oleh Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja
Kotamadya Jakarta Selatan, Nomor 122/V/E/VIII/2001, tanggal 8
Agustus 2001, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
permohonan pencatatan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah memenuhi
kelengkapan persyaratan sesuai Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep. 16/MEN/2001 [Bukti P-16];
45.7. Bahwa dalam Pasal 9 angka (8) Anggaran Dasar KSPSI disebutkan
KSPSI berfungsi: “mewakili untuk dan atas nama anggota baik
didalam maupun diluar pengadilan.”;
45.8. Bahwa dalam Pasal 33 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga KSPSI
disebutkan “Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga, akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).”;
45.9. Bahwa dalam PO KSPSI Nomor: 01/PO/DPP/KSPSI/X/2020, antara
lain ditetapkan; Pertama, Penanggung jawab KSPSI berada
ditangan Presiden KSPSI dan Sekjen KSPSI.; Kedua, Apabila dalam
keadaan tertentu salah satu berhalangan maka dapat ditunjuk
Pengurus lainya.; Ketiga, Apabila keduanya berhalangan maka
dilakukan rapat khusus Pengurus DPP KSPSI menunjuk dan
menugaskan beberapa orang Pengurus untuk bertindak atas nama
organisasi [Bukti -14];
45.10. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon III diwakili oleh Wakil
Sekretaris Jenderal KSPSI Fredy Sembiring., [Bukti-17] dan
Bendahara Umum KSPSI Mustopo [Bukti-18], berdasarkan Surat
32
Mandat DPP KSPSI Nomor Org.175/ST/DPP/KSPSI/XI/2023 [Bukti
P-15];
- Bahwa Pemohon IV merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat
konfederasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta
memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan
Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18
ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon IV uraikan sebagai
berikut:
46.1. Bahwa Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) didirikan pada
tanggal 2 September 2016 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4
Anggaran Dasar organisasi [Bukti P-19];
46.2. Bahwa tujuan KPBI dinyatakan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KPBI,
yaitu:
(1) Menghimpun dan membangun gerakan serikat pekerja/serikat
buruh dari berbagai sektor di Indonesia.
(2) Meningkatkan kapasitas organisasi pekerja agar bisa
memperjuangkan kepentingan kaum pekerja/buruh secara lebih
efektif.
(3) Melindungi federasi serikat pekerja/serikat buruh anggota dari
setiap gangguan dan ancaman Kapitalisme.
(4) Meningkatkan kesejahteraan anggota dengan berbagai cara,
termasuk melalui Perjanjian-Perjanjian Kerja Bersama maupun
dengan mempengaruhi kebijakan pemerintah di bidang
perburuhan.
46.3. Bahwa tujuan KPBI selanjutnya dirumuskan dalam usaha organisasi
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar KPBI, yaitu
KPBI mempunyai usaha antara lain:
(1) Mendorong terbentuknya federasi serikat pekerja/serikat buruh di
berbagai wilayah di Indonesia.
33
(2) Berkontribusi dan mengembangkan partisipasi KPBI dalam
pembangunan nasional khususnya di bidang
ketenagakerjaan/perburuhan.
(3) Membangun kerjasama dengan berbagai lembaga perburuhan
dan lembaga lainnya baik secara nasional maupun internasional.
(4) Melakukan kegiatan pendidikan, kajian, advokasi dan
pengembangan organisasi untuk memperkuat federasi serikat
anggota, serta mendukung perjuangan mereka untuk
meningkatkan kehidupan dan kondisi kerja para pekerja/buruh
anggotanya.
(5) Mengutus perwakilan KPBI pada lembaga-lembaga perburuhan
baik nasional dan internasional sebagai wujud partisipasi aktif
dalam pembangunan perburuhan.
(6) Membangun lembaga dan usaha-usaha untuk memperkuat
kesejahteraan dan perlindungan bagi anggota KPBI.
46.4. Bahwa legalitas KPBI dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum
dan HAM RI Nomor AHU-0007842.AH.01.07.Tahun 2017 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan KPBI [Bukti P-20]
dan Nomor Bukti Pencatatan 2201/V/FSP/III/2016 Suku Dinas
Tenagakerja dan Transmigrasi Jakarta Utara DKI Jakarta, tanggal 3
Oktober 2016 [Bukti P-21];
46.5. Bahwa Dewan Eksekutif Nasional adalah badan organisasi KPBI yang
memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain “Menegakkan dan
menjalankan AD/ART KPBI”, “Melaksanakan keputusan-keputusan
Kongres dan Dewan Buruh Nasional”, termasuk dalam hal ini
“Mengatasnamakan atau mewakili KPBI dalam berhubungan dengan
pihak lain secara nasional dan internasional”, hal ini sebagaimana
Pasal 12 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga KPBI;
46.6. Bahwa menurut Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 secara
berturut turut Anggaran Rumah Tangga KPBI, Dewan Eksekutif
Nasional KPBI terdiri Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara
Umum, Kepala Bidang dan Badan Otonom;
34
46.7. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon IV diwakili oleh Ketua
Umum KPBI yaitu Ilhamsyah [Bukti P-22] dan Sekretaris Jenderal KPBI
yaitu Damar Panca Mulya [Bukti P-23], sebagai pengurus Dewan
Eksekutif Nasional KPBI yang telah ditetapkan dala Kongres KPBI ke-
II [Bukti P-19];
- Bahwa Pemohon V merupakan serikat pekerja/serikat buruh tingkat
konfederasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 UU
SP/SB, yang memiliki tujuan, memiliki fungsi, memiliki AD/ART, serta
memiliki legalitas sebagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
sebagaimana ketentuan yang diatur dalam UU SP/SB, antara lain ketentuan
Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 18
ayat (1) UU SP/SB, yang selengkapnya dapat Pemohon V uraikan sebagai
berikut:
47.1. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dibentuk pada
tanggal 1 Februari 2003 sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3
Anggaran Dasar organisasi [Bukti P-24];
47.2. Bahwa tujuan KSPI dinyatakan dalam Pasal 6 Anggaran Dasar KSPI,
yaitu “Sebagai wadah berhimpun federasi-federasi serikat pekerja
dalam berjuang mewujudkan kemerdekaan, keadilan sosial, dan
kesejahteraan melalui/menuju Negara Kesejahteraan ‘WALFARE
STATE’ dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
47.3. Bahwa tujuan KSPI selanjutnya dirumuskan dalam misi organisasi
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 Anggaran Dasar KSPI, yaitu
KSPI mempunyai misi antara lain:
Mewujudkan lapangan kerja yang layak [Vide angka 1];
Mewujudkan Jaminan Sosial yang layak dan berkeadilan [Vide
angka 2];
- Mewujudkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup layak
pekerja dan keluarganya [Vide angka 3];
- Merealisasikan Hubungan Industrial yang berkeadilan,
bermartabat, dan berkelanjutan [Vide angka 5];
35
- Mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat [Vide
angka 6];
- Memastikan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan sebesar-
besar kemakmuran rakyat [Vide angka 7];
Penegakan Hak Asasi Manusia [Vide angka 10];
Mengkonsolidasi suara anggota dan suara buruh/pekerja
Indonesia agar secara ekonomi dan politik dapat ikut menentukan
arah kebijakan Negara dan kesejahteraan buruh/pekerja dan
rakyat [Vide angka 11];
- Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan
Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang
ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum [Vide angka 12];
47.4. Bahwa fungsi KSPI dinyatakan dalam pasal 9 Anggaran Dasar
organisasi, yaitu antara lain:
- Merumuskan kebijakan ketenagakerjaan dan kebijakan publik
yang berpihak kepada pekerja dan rakyat yang manusiawi,
dinamis dan berkeadilan [Vide angka 1];
- Memperjuangkan aspirasi hak dan kepentingan anggota sebagai
warga Negara untuk mewujudkan kebijakan publik yang berpihak
kepada pekerja dan rakyat [Vide angka 2 huruf c];
47.5. Bahwa legalitas KSPI dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Kepala
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta
Timur, Nomor 2234/-1.835.2, tanggal 17 Oktober 2012, yang pada
pokoknya menyatakan bahwa pemberitahuan dan permohonan
pencatatan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bernama
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah memenuhi
ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
R.I. Nomor: Kep.16/MEN/2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat
Pekerja/Serikat Buruh jo. Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Perubahan
Organisasi dan Pembubaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh, sehingga
36
kepada KSPI diberikan Bukti Pencatatan Nomor: 744/IV/P/X/2012,
Tanggal Pencatatan: 17 Oktober 2012 [Bukti P-28];
47.6. Bahwa dalam Pasal 9 angka 2 huruf b Anggaran Dasar KSPI
disebutkan bahwa KSPI berfungsi sebagai wakil pekerja dalam
“perkara ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional
baik di dalam maupun di luar pengadilan.”;
47.7. Bahwa terkait fungsi KSPI sebagai wakil pekerja dalam perkara
ketenagakerjaan di tingkat nasional dan atau internasional baik di
dalam maupun di luar pengadilan, Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar
organisasi menegaskan “KSPI memegang kewenangan tertinggi ke
dalam dan ke luar dengan menitikberatkan perjuangannya (kebijakan)
kepada ideologi, politik, ekonomi, pendidikan, budaya, hukum, HAM,
pertahanan dan keamanan, serta lingkungan hidup.”;
47.8. Bahwa organ yang memiliki kewajiban dan bertanggungjawab
menjalankan kebijakan untuk dan atas nama KPSI menurut Pasal 4
angka 1 Anggaran Rumah Tangga KSPI adalah Dewan Eksekutif
Nasional KSPI;
47.9. Bahwa menurut Pasal 3 angka 1 huruf a dan huruf b Anggaran Rumah
Tangga KSPI, Dewan Eksekutif Nasional KSPI terdiri dari seorang
Presiden, seorang Deputi Presiden, beberapa Wakil Presiden,
seorang Sekretaris Jenderal, dan beberapa Wakil Seretaris Jenderal;
47.10. Bahwa dalam Permohonan a quo Pemohon V diwakili oleh Agus
Sarjanto selaku Wakil Presiden KSPI [Bukti P-29] dan Ramidi selaku
Sekretaris Jenderal KSPI [Bukti P-30], sebagai pengurus pada Dewan
Eksekutif Nasional KSPI, yang nama-namanya tercantum dalam Surat
Keputusan DEN KSPI Nomor 001/DEN-KSPI/III/2022 tertanggal 21
Maret 2022 dan lampirannya. [Bukti P-25 dan P-26] Sesuai dengan
Peraturan Organisasi No. A.003/PO-KSPI/IX/2019 tentang
Pengorganisasian dan Kewenangan DEN KSPI keduanya berhak dan
berwenang mewakili KSPI untuk mengajukan permohonan a quo
[Bukti P-27];
37
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 24 sampai dengan butir 35
Permohonan a quo, telah jelas bahwa Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, dan Pemohon V, merupakan kelompok orang yang terhimpun dalam
organisasi serikat pekerja/serikat buruh sesuai jenjang masing-masing,
sebagaimana dimaksud dalam UU SP/SB;
- Bahwa menurut Jhon D. Millet dalam Ig. Wursanto, Dasar-Dasar Ilmu
Organisasi, Yogyakarta, 2003, diberikan pengertian bahwa “Organisasi
adalah orang-orang yang bekerja sama dengan mengandung ciri-ciri dari
hubungan kemanusiaan yang timbul didalam kegiatan kelompok”.
Pengertian organisasi secara konseptual juga dikemukakan oleh para ahli
lainnya sebagaimana dikutip dalam Sutarto, Dasar-dasar Organisasi,
Yogyakarta, 2006, hlm. 23-35. Cyril Soffer, misalnya, mendefinisikan
“Organisasi adalah perserikatan orang-orang yang berkelompok
bersama-sama sekitar pencapaian tujuan tertentu”. Menurut Ralp Currier
Davis “Organisasi adalah sesuatu kelompok orang-orang yang sedang
bekerja kearah tujuan bersama dibawah kepemimpinan”. Sementara
dalam pandangan William G. Scott “Suatu organisasi formal adalah suatu
sistem mengenai aktivitas-aktivitas yang dikordinasikan dari sekelompok
orang yang bekerja sama kearah suatu tujuan bersama dibawah
wewenang dan kepemimpinan”. Michael J. Jucius menjelaskan bahwa
“Istilah organisasi disini dipakai untuk menunjukan pada suatu kelompok
orang yang bekerja dalam hubungan yang saling bergantung kearah
tujuan atau tujuan-tujuan bersama”;
- Bahwa merujuk pada pengertian organiasi menurut para ahli maka dapat
diidentifikasi bahwa subjek organisasi adalah “kelompok orang” atau
“kelompok orang-orang” atau “sekelompok orang” yang saling bekerja
sama atau bersama-sama bekerja ke arah tujuan-tujuan bersama
dibawah kepemimpinan karena mempunyai kepentingan yang sama;
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 14 sampai dengan butir 33
Permohonan a quo maka organisasi serikat pekerja/serikat buruh,
konfederasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh in casu
Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tergolong sebagai
kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, yaitu sama-
38
sama mempunyai kepentingan untuk memperjuangkan, membela, dan
melindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingan pekerja/buruh, serta
memperjuangkan aspirasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam
UU SP/SB;
- Bahwa selain dari pada itu telah menjadi Yurisprudensi di Mahkamah
Konstitusi sejak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-
I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, bahwa serikat pekerja/serikat buruh
dari berbagai jenjang serta kelompok pekerja yang mengajukan
Permohonan pengujian undang-undang mengenai ketenagakerjaan
diakui oleh Mahkamah sebagai subjek Pemohon kategori “kelompok
orang yang mempunyai kepentingan yang sama”. Dalam
pertimbangan hukumnya Mahkamah menyatakan sebagai berikut:
52.1. Menimbang bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan berupa akta-
akta pendirian asosiasi, federasi atau organisasi buruh/pekerja,
tidak ternyata bahwa organisasi-organisasi tersebut telah
memperoleh kedudukan sebagai badan hukum menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, sedang di lain pihak tidak
ternyata pula bahwa UU 13/2003 secara khusus memberikan
kedudukan atau standing bagi organisasi atau asosiasi-asosiasi
serikat buruh untuk dapat mengajukan permohonan di hadapan
Mahkamah untuk membela kepentingan hukum dan hak asasi para
buruh sebagaimana dikenal dalam Undang-undang Lingkungan
Hidup, akan tetapi sebagai perorangan atau kumpulan
perorangan yang bertindak untuk diri sendiri maupun untuk
para buruh yang tergabung dalam organisasi yang dipimpin
para Pemohon, maka Pemohon memenuhi kualifikasi
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) yaitu sebagai
perorangan atau kelompok orang yang memiliki kepentingan
yang sama;
52.2. Putusan tersebut kemudian diikuti oleh sejumlah putusan-putusan
Mahkamah Konstitusi selanjutnya yang konsisten menempatkan
serikat pekerja/serikat buruh dari berbagai jenjang serta kelompok
pekerja sebagai subyek hukum “kelompok orang yang mempunyai
39
kepentingan yang sama”. Putusan-putusan dimaksud antara lain
sebagai berikut:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU-VII/2009,
tanggal 10 November 2010
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011,
tanggal 19 September 2011
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-VIII/2010,
tanggal 14 November 2011
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011,
tanggal 17 Januari 2012
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XII/2014, tanggal
04 November 2015
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIV/2016,
tanggal 14 Juli 2016
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015,
tanggal 29 September 2016
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XVI/2018,
tanggal 27 Februari 2019
- Bahwa oleh karena Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon
V, adalah kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama,
maka Pemohon II Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V merupakan
subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon pengujian
UU 6/2023 terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK jo. Pasal 3 huruf a PMK PUU;
B.3. Pemohon VI dan Pemohon VII Masing-Masing Adalah Perorangan
Warga Negara Indonesia
- Bahwa Pemohon VI dan Pemohon VII masing-masing adalah
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 6
UU SP/SB jo. Pasal 1 angka 3 UU 13/2003;
40
- Bahwa Pemohon VI adalah Mamun, Warga Negara Indonesia, dengan
NIK 3273270607780001 [Bukti P-31], karyawan/buruh di PT. Lawe Adya
Prima dengan status sebagai Pekerja Tetap berdasarkan Perjanjian Kerja
Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menjadi peserta Jamsostek;
- Bahwa Pemohon VII adalah Ade Triwanto, Warga Negara Indonesia,
dengan NIK 3302020606980003 [Bukti P-32], karyawan/buruh di PT.
Indonesia Polymer Compound dengan status sebagai Pekerja Kontrak
berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan menjadi
peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana butir 56 sampai dengan butir 57
Permohonan a quo maka Pemohon VI dan Pemohon VII tergolong
sebagai subjek perorangan warga negara yang dapat mengajukan diri
sebagai Pemohon pengujian UU 6/2023 terhadap UUD 1945
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK
jo. Pasal 3 huruf a PMK PUU.
- Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
42 UU 13/2003 karena norma a quo mengatur ketentuan baru mengenai
penempatan tenaga kerja asing sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada
tabel sebagai berikut:
TABEL B.1
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU
13/2003 [Pasal 42 ayat (1); Pasal 42 ayat (3) huruf a; Pasal 42 ayat (3)
huruf c; Pasal 42 ayat (4); dan Pasal 42 ayat (5)]
41
No. Pasal Kerugian Konstitusional
- Pasal 81 angka 4 1. Bahwa Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah UU 6/2023 yang ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 pada pokoknya mengubah membuat pengaturan mengenai proses rekrutmen dan ketentuan Pasal penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia 42 UU 13/2003 yang sedemikian mudah sehingga berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, hak untuk untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak, serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 yang diubah dengan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023, Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tidak lagi wajibkan memiliki izin, yaitu izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, melainkan cukup memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) namun tidak disebutkan secara jelas kriteria keterangan yang harus dimuat didalam RPTKA sebagaimana sebelumnya ditentukan secara tegas dalam UU 13/2003, seperti; (a) alasan penggunaan tenaga kerja asing; (b) jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan; (c) jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan (d) penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi bagi TKA dengan kualifikasi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia juga tidak lagi diatur;
- Bahwa dengan pengaturan yang demikian maka TKA yang dipekerjakan di Indonesia berpotensi merebut hak-hak para Pemohon sebagai warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, antara lain hak untuk diprioritaskan oleh Negara dalam memperoleh pekerjaan dibandingkan dengan warga negara asing, terutama hak atas pekerjaan di bidang-bidang yang tidak menuntut suatu keahlian tertentu, sedangkan dalam Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 TKA dengan jabatan- jabatan yang sebelumnya harus memiliki izin untuk bisa ditempatkan bekerja di Indonesia, termasuk TKA tanpa keahlian (unskill worker) dapat saja mengisi lapangan pekerjaan yang semestinya adalah menjadi hak
42
pekerja/buruh Indonesia, sehingga ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 42 UU 13/2003, secara lebih spesifik lagi ketentuan
Pasal 42 ayat (1), ayat (3) huruf a dan huruf c, ayat (4),
dan ayat (5) berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang diberikan oleh Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.4.2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Bahwa para Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya;
- Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU
13/2003
- Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU
13/2003 1945
- Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU
13/2003; dan
- Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal 61A
sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal 61 dan Pasal
karena norma a quo di atas memuat pengaturan baru mengenai Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak sebagaimana lebih
lanjut diuraikan pada tabel sebagai berikut:
TABEL B.2
Akibat Pemberlakuan
43
Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU
13/2003; Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57
UU 13/2003; Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
59 UU 13/2003 1945; Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 61 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang
memuat Pasal 61A sebagai ketentuan baru yang disisipkan di antara Pasal
61 dan Pasal 62 UU 13/2003
No. Pasal Kerugian Konstitusional
2 Pasal 81 angka 1. Bahwa keberadaan Pasal 81 angka 12 UU 12 UU 6/2023 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 56 UU yang mengubah 13/2003, sepanjang ayat (3) dan ayat (4), telah ketentuan mengakibatkan berubahnya pengaturan mengenai jangka waktu atau selesainya suatu Pasal 56 pekerjaan tertentu dalam Perjanjian Kerja UU 13/2003 untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang kini ditentukan berdasarkan perjanjian kerja. ---------------------- Padahal, terkait dengan jangka waktu,
Pasal 81 angka misalnya, ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU UU
13 UU 6/2023 13/2003 sebelumnya tegas menyatakan yang mengubah “Perjanjian kerja waktu tertentu yang ketentuan didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
Pasal 57 diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan
hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk UU 13/2003 jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” ---------------------- Artinya, merujuk pada ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah
Pasal 81 angka
ketentuan Pasal 56 UU 13/2003, sepanjang
ayat (3) dan ayat (4), maka tidak terdapat lagi yang mengubah batasan jangka waktu dalam PKWT sehingga ketentuan hal tersebut berpotensi mengakibatkan
Pasal 59 pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi UU 13/2003 kemanusiaan sebagaiman dijamin oleh Pasal ---------------------- 27 ayat (2) UUD 1945, serta berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak akan Pasal 81 angka mendapatkan jaminan dan perlindungan yang 16 UU 6/2023 adil serta perlakuan yang sama di hadapan yang mengubah hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal ketentuan 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu hak atas
Pasal 61 pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
UU 13/2003 kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Bahwa demikian pula dengan keberadaan
Pasal 81 angka Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah
44
yang memuat ketentuan Pasal 61 UU 13/2003, sepanjang ketentuan Pasal ayat (4) yang menentukan jangka waktu atau 61A UU 6/2023 selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam (Penyisipan Pasal PKWT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Baru) berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh tidak akan mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaiman dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 mengakibatkan pekerja/buruh yang dipekerjakan dengan PKWT yang dibuat secara tidak tertulis oleh perusahaan akan berpotensi kehilangan haknya secara hukum untuk mendapatkan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh karena pekerja/buruh karena selain tidak dapat memiliki bukti otentik di hadapan hukum untuk membuktikan perjanjian kerjanya dengan perusahaan, posisi pekerja/buruh akan sangat lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja terutama ketika terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, sehingga pemberlakuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 berpotensi menyebabkan pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sedangkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 telah menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lebih dari itu pemberlakuan Pasal a quo berpotensi menihilkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi pekerja/buruh sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja sebagaimana semestinya dijamin menurut
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yaitu menjadi
hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
45
- Bahwa Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 telah mengubah pengaturan mengenai PKWT yang hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama (3) tahun. Hal itu bisa dilihat pada Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, sepanjang ayat (1) huruf b, yang menghapus frasa “dan paling lama 3 (tiga) tahun” yang diatur sebelumnya dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 13/2003. Keberadaan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 berpotensi membuka ruang bagi jenis pekerjaan yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada PKWT serta dapat membuka ruang bagi pengusaha untuk menempatkan pekerja/buruh berdasarkan PKWT (atau disebut sebagai pekerja kontrak) dalam masa waktu yang cukup lama yakni lebih dari 3 tahun. Hal tersebut berpotensi mempersempit kesempatan bagi pekerja/buruh untuk dapat bekerja berdasarkan PKWTT (atau disebut sebagai pekerja tetap). Dengan demikian pekerja/buruh berpotensi tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; berpotensi tidak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; dan berpotensi mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja. Sedangkan hak tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yaitu menjadi hak bagi setiap orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Bahwa Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, sepanjang ayat (3) juga berpotensi merugikan pekerja/buruh sebab Pasal a quo telah menghapuskan ketentuan Pasal 59 ayat (3) UU 13/2003 yang menyatakan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.” Demikian pula pada ayat (4)
46
Pasal a quo yang menghapus batasan jangka waktu dan batasan perpanjangan dalam PKWT yang didasarkan atas jangka waktu sehingga berpotensi mengakibatkan pekerja/buruh dapat dikontrak berdasarkan PKWT dalam waktu yang lama dan bahkan seumur hidup. Sementara pada ayat (5) Pasal a quo kewajiban bagi pengusaha yang ingin memperpanjang PKWT untuk memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sebelum PKWT berakhir juga dihilangkan, sehingga hal tersebut menghilangkan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan kepastian akan status pekerjaannya: apakah akan diperpanjang ataukah tidak diperpanjang, sebelum berakhir masa pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja. Pada ayat (6) Pasal a quo juga dibuat aturan yang membuat pengusaha memiliki ruang yang sangat luas untuk melakukan pembaharuan PKWT pekerja/buruh secara berulang kali tanpa batasan dan dalam jangka waktu yang menentu sehingga hal tersebut tidak memberikan jaminan kepastian bagi pekerja/buruh. Berdasarkan uraian diatas, pemberlakuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003, berpotensi menyebabkan pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; Pasal a quo juga
tidak memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi pekerja/buruh sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; serta berpotensi menyebabkan pekerja/buruh mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan tidak layak dalam hubungan kerja, sedangkan hak-hak tersebut dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 menambahkan pengaturan mengenai kondisi berakhirnya perjanjian kerja, yaitu meliputi pula: “selesainya suatu pekerjaan tertentu” sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 ayat
(1) huruf c yang selengkapnya berbunyi:
47
(1) Perjanjian kerja berakhir apabila:
- pekerja/buruh meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
- Bahwa klausul “selesainya suatu pekerjaan tertentu” yang dimuat dalam Pasal a quo menimbulkan kerugian bagi pekerja/buruh, baik yang berstatus sebagai pekerja tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT, sebab bagi pekerja tetap yang dipekerjakan di pekerjaan tertentu dimaksud, berpotensi dapat diakhiri hubungan kerjanya oleh perusahaan ketika pekerjaan tersebut selesai, sedangkan perusahaan bersangkutan masih berjalan dengan jenis pekerjaan yang lain. Adapun bagi pekerja kontrak, hubungan kerjanya juga dapat diakhiri ketika pekerjaannya dianggap sudah selesai, padahal pekerja bersangkutan, misalnya, masih memiliki sisa masa kontrak. Jika Pasal 81 angka 16 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 61 UU 13/2003 dikaitkan dengan pasal baru, yaitu Pasal 81 angka 17 UU 6/2023 yang memuat ketentuan baru yaitu Pasal 61A, maka pekerja kontrak yang diakhiri masa kerjanya akibat klausul “selesainya suatu pekerjaan tertentu”, hanya akan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan, melainkan akan diatur dalam PP. Padahal, jika berpegang pada sistem UU 13/2003, pekerja kontrak yang diakhiri hubungan kerjanya sebelum jangka waktu kontraknya berakhir, berhak menerima upah sebesar masa kontrak yang tersisa. Artinya, perusahaan menurut Pasal 62 UU 13/2003 wajib membayarkan upah dari sisa masa
48
kontrak pekerja bersangkutan dengan nilai yang sudah dapat diperkirakan sesuai ketentuan undang-undang, dan bukan diberikan kompensasi yang nilainya tidak disebutkan dalam undang-undang. Dalam hal ini UU 6/2023 berpotensi menghilangkan hak pekerja/buruh untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil di hadapan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945; dan hak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat
(1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.4.3. Pekerja Alih Daya (OUTSOURCING)
- Bahwa Pemohon terbukti mengalami kerugian konstitusional atau setidak-
tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya;
- Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 64 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65
UU 13/2003; dan
- Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU
13/2003
karena norma a quo memuat dan/atau berimplikasi menciptakan
pengaturan baru mengenai pekerja alih daya (outsourcing) sebagaimana
lebih lanjut diuraikan pada tabel berikut:
49
TABEL B.3
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 64 UU
13/2003; Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan
Pasal 65 UU 13/2003; dan Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 66 UU 13/2003
No. Pasal Kerugian Konstitusional
- Pasal 81 angka 1. Bahwa Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 mengubah 18 UU 6/2023 ketentuan Pasal 64 UU 13/2003. Pasal 64 UU 6/2023 yang mengubah berbunyi: ketentuan Pasal (1) Perusahaan dapat menyerahkan sebagian 64 UU 13/2003 pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan ---------------------- lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pasal 81 angka 19 yang (2) Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan menghapus pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ketentuan (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan
Pasal 65 UU sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
13/2003 dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. ---------------------- Bahwa meskipun Pasal a quo tetap mengatur Pasal 81 angka pengaturan terkait dengan In House Outsourcing yaitu 20 UU 6/2023 penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan yang mengubah pemborongan/melalui perjanjian alih daya yang dibuat ketentuan secara tertulis, akan tetapi pada ayat (2) Pasal a quo
Pasal 66 UU justru berbunyi, “Pemerintah menetapkan sebagian
13/2003 pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” dan pada ayat (3) Pasal a quo menambahkan “Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah”. Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 di atas seperti pemberian cek kosong kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut berkaitan dengan penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan perjanjian alih daya. Implikasi aturan tersebut, pertama membuat pengaturan mengenai penetapan oleh pemerintah terhadap sebagian pekerjaan yang dapat di alih daya menjadi tidak jelas, kabur, dan penuh ketidakpastian hukum. Kedua, jenis sebagian pekerjaan yang dapat di
50
alih daya juga tidak jelas sebagian pelaksanaan pekerjaan seperti apa yang boleh diatur dengan peraturan pemerintah. Ketiga, pengaturan ini merupakan bukti konkrit bahwa pemerintah tidak memprioritaskan perlindungan terhadap pekerja/buruh yang bekerja dalam perjanjian alih daya. Pekerja/buruh bekerja dalam ketidakpastian atas hukum dan perlindungan dari pemerintah. Keempat, diberikannya peluang bagi pemerintah untuk membentuk peraturan turunan yaitu peraturan pemerintah tidaklah solutif karena pembuatan peraturan pemerintah selama ini nir partisipasi publik. Ruang untuk partisipasi publik dapat memberikan masukan atas peraturan pemerintah selama ini tidak ada dan tidak diberikan. Atas dasar hal tersebut Pasal 81 angka 18 UU 6/2023 berpotensi merugikan hak-hak konstitusional PEMOHON sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 telah menyebabkan konstruksi hukum Pasal 65 UU 13/2003 yang mengatur mengenai batasan, syarat kerja, dan perlindungan hak- hak outsourcing menjadi hilang. Padahal, substansi yang diatur dalam Pasal 65 UU 13/2003 ialah terkait dengan In House Outsourcing yaitu penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan untuk mengerjakan pekerjaan yang bukan pekerjaan pokok, melainkan bersifat penunjang, yang dikerjakan di lokasi perusahaan pemberi pekerjaan dengan tanpa menghambat proses produksi secara langsung. Dihapusnya ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 mengakibatkan antara lain hilangnya batasan cara menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain di dalam perusahaan pemberi pekerjaan terkait dengan perlindungan bagi para pekerja; semua jenis pekerjaan bisa diborongkan tanpa dibatasi core atau non core; tidak perlu lagi syarat harus berbadan hukum bagi perusahaan pemborongan pekerjaan; dan tidak ada lagi sanksi hukum berupa beralihnya hubungan kerja ke pemberi pekerjaan. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh karena bisa saja pekerja/buruh akan di-outsource seumur hidup, sebab sebenarnya dalam ketentuan
Pasal 65 ayat (7) diatur bahwa “Hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59”. Dengan dihapusnya Pasal a quo basis outsourcing
51
dengan batasan waktu sebagaimana diatur dalam
Pasal 59 UU 13/2003 menjadi hilang pula;
- Bahwa oleh sebab itu Pasal 81 angka 19 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 65 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 karena jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan berpotensi tidak dapat diwujudkan akibat tidak adanya batasan dan syarat kualifikasi yang dapat dilakukan outsourcing dalam bekerja. Dihapusnya Pasal a quo juga membuat pekerja/buruh berpotensi tidak mendapatkan perlakuan yang sama antara outsourcing dengan pekerja lainnya sehingga hak konstitusional pekerja/buruh yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu hak untuk diakui, dijamin, dilindungi, dan mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam sistem kerja outsourcing sulit dipenuhi, dan pada gilirannya pekerja/buruh outsourcing akan sulit memenuhi hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa berlakunya Pasal 81 angka 20 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 66 UU 13/2003 berpotensi mengakibatkan terbangunnya sistem ketenagakerjaan yang menukar atau mengganti pekerja yang berstatus tetap dengan pekerja dari perusahaan ‘Alih Daya’ guna mengerjakan semua jenis pekerjaan tanpa batas sehingga dapat menciptakan “perbudakan modern (modern slavery)”, memperdagangkan manusia untuk dipekerjakan kepada orang lain atau Exploitat de l’homp var l’homp karena syarat dan ketentuan tentang jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan Pasal 65 UU 13/2003 juga telah dihapus oleh UU 6/2023. Perusahaan atau pengguna jasa akan dapat secara leluasa menggunakan pekerja outsourcing untuk melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan kontrak awal pekerjaannya. Semua jenis pekerjaan akan dapat di outsourcing kan dan tidak hanya terbatas untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Dikaitkan dengan Pasal 66 ayat (4) UU 13/2003, jika persyaratan yang termuat dalam huruf d dari ayat (2)
Pasal 66 tidak terpenuhi, maka demi hukum status
hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan PPJP beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Diubahnya
Pasal 66 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya
52
ketentuan yang mengatur hak yang sama bagi pekerja outsourcing (sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh). Hal ini berpotensi melanggar hak-hak pekerja/buruh yang dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau
setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
79 UU 13/2003 karena norma a quo memuat pengaturan baru mengenai
cuti sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel sebagai berikut:
TABEL B.4
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 79 UU
13/2003
53
[Pasal 79]
No. Pasal Kerugian Konstitusional
4 Pasal 81 angka 1. Bahwa Pasal 81 angka 25 UU 6/2023 yang mengubah 25 UU 6/2023 ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 berbunyi: yang mengubah (1) Pengusaha wajib memberi: ketentuan Pasal 79 UU 13/2003 a. waktu istirahat; dan
- cuti.
(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
- istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
- istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
yang wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah."
- Bahwa pengaturan dalam Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003 sehingga tidak lagi mencakup Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d, sedangkan ketentuan Pasal 84 UU 13/2003 masih mengatur keberlakuan Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak diaturnya Pasal 79 ayat (2) huruf c dan huruf d UU 13/2003 di dalam 79 UU 6/2003 yang mengubah ketentuan Pasal 79 ayat (2) UU 13/2003,
54
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan hak atas upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang, karena di satu sisi pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan upah penuh selama menjalani hak istirahat tahunan dan/atau hak istirahat panjang sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU 13/2003, namun di sisi lain Pasal 79 ayat (2) sudah tidak lagi mengatur huruf c dan huruf d sebagaimana disebut di dalam Pasal 84 UU 13/2003. Oleh sebab pengaturan Pasal a quo itu berpotensi membuat pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 2D ayat (1) UUD 1945 dan berpotensi tidak dapat menerima imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang berkaitan dengan hak istirahat/cuti dan hak upah istirahat/cuti oleh para pekerja sebagaimana hak tersebut semestinya dapat dipenuhi menurut Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; yang pada gilirannya pekerja/buruh juga berpotensi tidak mendapatkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) 1945. Dikaitkan dengan hak konstitusional lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 28I ayat (4) 1945, minimnya peran Negara terhadap pengaturan cuti memberi indikasi tidak adanya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
- Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.4.5. Upah Dan Upah Minimum
- Bahwa Pemohon terbukti melangalami kerugian konstitusional atau setidak-
tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya:
- Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
13/2003;
55
- Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menyisipkan pasal-pasal baru di antara
Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan
88F
- Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 31 menyisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 90 dan
91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B;
- Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU
13/2003;
- Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU
13/2003
karena norma-norma a quo memuat dan/atau berimplikasi memunculkan
pengaturan baru mengenai Upah dan Upah Minimum sebagaimana
diuraikan dalam tabel di bawah ini.
TABEL B.5
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
13/2003; Pasal 81 angka 28 UU 6/2023 menyisipkan pasal-pasal baru di
antara Pasal 88 dan 89 UU 13/2003, yaitu Pasal 88A, 88B, 88C, 88D, 88E, dan
88F; Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU
13/2003; Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90
56
UU 13/2003; Pasal 81 angka 31 menyisipkan pasal-pasal baru di antara
Pasal 90 dan 91 UU 13/2003, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B; Pasal 81 angka
32 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 91 UU 13/2003; Pasal 81
angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003; Pasal
81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU
13/2003; Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97
UU 13/2003; Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
[Pasal 88; Pasal 88A; Pasal 88B; Pasal 88C; Pasal 88D;
Pasal 88E; Pasal 88F; Pasal 89; Pasal 90; Pasal 90A; Pasal 90B; Pasal 91;
Pasal 92 ayat (1); Penjelasan Pasal 94; Pasal 95; Pasal 97; Pasal 98]
No. Pasal Kerugian Konstitusional
- Pasal 81 angka 1. Bahwa Pasal-pasal a quo pada pokoknya telah 27 UU 6/2023 mengubah secara fundamental bangunan sistem yang mengubah pengupahan yang didesain oleh UU 13/2003. Terhadap ketentuan Pasal Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah 88 UU 13/2003 ketentuan Pasal 88 UU 13/2003, berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin -------------------- dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
Pasal 81 angka 28D ayat (2) UUD 1945, karena Pasal a quo tidak
28 UU 6/2023 memberi perlindungan bagi pekerja/buruh atas haknya menyisipkan memperoleh penghasilan yang memenuhi pasal-pasal baru penghidupan yang layak dengan parameter di antara Pasal sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 88 88 dan 89 UU ayat (1) UU 13/2003, yaitu jumlah penerimaan atau 13/2003, yaitu pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya
Pasal 88A, 88B, sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup
88C, 88D, 88E, pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang dan 88F meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua. -------------------- Namun, dalam Penjelasan Pasal 81 angka 27 UU
Pasal 81 angka 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU
29 UU 6/2023 13/2003 itu tidak ditemukan lagi. Hanya disebut: Cukup yang menghapus jelas. Hal ini mengakibatkan tidak ada lagi ukuran yang ketentuan Pasal dapat menjelaskan mengenai apa yang dimaksud 89 UU 13/2003 dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan ------------------ yang layak tersebut, sehingga tidak ada lagi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
Pasal 81 angka hukum yang adil bagi para Pemohon untuk
30 UU 6/2023 mendapatkan penghasilan yang memenuhi yang menghapus
57
ketentuan Pasal penghidupan yang layak, dan oleh karenanya Pasal 81 90 UU 13/2003 angka 27 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 88 UU 13/2003 telah mereduksi hak konstitusional para -------------------- Pemohon sebagaimana telah dijamin Pasal 27 ayat (2), Pasal 81 angka
Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; 31 menyisipkan
pasal-pasal baru 2. Bahwa Penjelasan Pasal 88 ayat (1) UU 13/2003 di antara Pasal mengenai pengertian, standar, kriteria penghasilan 90 dan 91 UU yang memenuhi penghidupan yang layak 13/2003, yakni sesungguhnya ingin menjelaskan arti penting dari
Pasal 90A dan keterlibatan/kehadiran Negara cq. Pemerintah dalam
Pasal 90B menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak -------------------- untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
Pasal 81 angka layak dalam hubungan kerja yang dijamin oleh Pasal
32 UU 6/2023 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. karena yang menghapus bagaimanapun juga Konstitusi (UUD 1945) tidak ketentuan Pasal mengatur dan menjelaskan secara detail mengenai 91 UU 13/2003 apa yang dimaksud dengan penghidupan yang layak itu. Tetapi dengan tidak lagi diaturnya pengertian, -------------------- standar, kriteria penghasilan yang memenuhi
Pasal 81 angka penghidupan yang layak di dalam UU 6/2023 dapat
33 UU 6/2023 menyebabkan menurunnya tanggung jawab dan yang mengubah peran aktif negara untuk memenuhi hak konstitusional ketentuan Pasal warga negara dan/atau setiap orang sebagaimana 92 UU 13/2003 diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945; -------------------- 3. Bahwa Pasal 88 ayat (2) UU 13/2006 yang diubah
Pasal 81 angka dengan Pasal 81 angka 27 UU 6/2023 sehingga
35 UU 6/2023 berbunyi, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan yang mengubah pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan ketentuan Pasal hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi 94 UU 13/2003 kemanusiaan” hanya memberikan atribusi kepada -------------------- Pemerintah Pusat dalam penetapan kebijakan
Pasal 81 angka pengupahan, sehingga ketentuan tersebut mereduksi
36 UU 6/2023 kedudukan dan peran Pemerintahan Daerah yang yang mengubah secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 juga ketentuan Pasal berhak menyelenggarakan urusan pemerintahan di 95 UU 13/2003 bidang ketenagakerjaan dengan asas otonomi seluas- luasnya, sehingga dengan ketiadaan peran -------------------- Pemerintahan Daerah dalam penetapan kebijakan
Pasal 81 angka pengupahan maka secara otomatis pula berdampak
38 UU 6/2023 pada kerugian hak konstitusional para Pemohon untuk yang menghapus memperoleh pengupahan dalam pewujudan ketentuan Pasal penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, karena 97 UU 13/2003 Pemerintahan Daerah-lah yang tentunya mengerti dan -------------------- memahami kondisi sosial-ekonomi serta
Pasal 81 angka permasalahan di Daerah sebagai dasar/pertimbangan
39 UU 6/2023 dalam penetapan kebijakan pengupahan; yang mengubah 4. Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan ketentuan baru yakni Pasal 88A ayat (7)
58
ketentuan Pasal UU 13/2003 berbunyi, “Pekerja/Buruh yang 98 UU 13/2003 melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda” mereduksi pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum antara pekerja/buruh dengan pengusaha; menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan perlakuan yang berbeda antara pekerja/buruh dengan pengusaha karena unsur-unsur dalam frasa tersebut tidak cukup jelas dan substansinya berbeda sebagaimana unsur-unsur frasa yang diberlakukan kepada pengusaha dalam
Pasal 88A ayat (6) yang berbunyi “Pengusaha yang
karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran Upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh”. Pengaturan dalam frasa yang diberlakukan kepada pekerja/buruh sebagaimana Pasal 88A ayat (7) justru merumuskan ancaman sanksi denda kepada pekerja/buruh yang melakukan pelanggaran karena kesengajaan atau kelalaiannya, sedangkan bentuk pelanggaran yang dimaksud tidak dirumuskan, dan akibat hukum dari pelanggaran terhadap dapat diberlakukannya sanksi denda kepada pekerja/buruh juga tidak dirumuskan sebagaimana rumusan frasa yang diberlakukan kepada pengusaha. Hal tersebut menyebabkan ketentuan baru dalam Pasal 88A ayat (7) berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja buruh (para Pemohon) sebagaimana yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yaitu jaminan kepada hak setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Bahwa terkait penetapan upah yang didasari pada satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagaimana
Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan
norma baru yakni Pasal 88B berbeda dengan pengaturan dalam UU 13/2003. Diantara masalahnya adalah satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah dalam UU 6/2023 tidak diatur secara jelas dan tegas dalam undang-undang, mendelegasikan pengaturannya ke level peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP). Ketidakjelasan dimaksud dapat menimbulkan multi interpretatif, antara lain, pertama, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan per jam, kedua, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan harian, ketiga, satuan waktu dihitung
59
berdasarkan hitungan mingguan, keempat, satuan waktu dihitung berdasarkan hitungan bulanan. Dan apabila untuk jenis pekerjaan yang berjangka waktu lama/bersifat terus-menerus ditetapkan berdasarkan satuan waktu dengan hitungan per jam, harian, atau mingguan maka berakibat pada pengaturan jam kerja yang eksploitatif dan mengesampingkan/kontradiktif dengan konsep upah minimum yang dibayarkan setiap bulan. Hal ini pada gilirannya akan berdampak kepada kerja produktif yang pada akhirnya berpotensi menghilangkan upah selama sebulan penuh, yang secara tidak langsung akan berdampak pula pada hilangnya hak atas jaminan sosial. Selain daripada itu norma baru Pasal 88B ayat (1) huruf b UU 13/2003 yang ditetapkan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 juga dapat menimbulkan makna ganda, yaitu pertama, satuan hasil yang dihitung berdasarkan selesainya pekerjaan (hasil akhir), atau kedua, satuan hasil yang dihitung berdasarkan perkembangan/ kemajuan (progress).
- Bahwa dengan ketiadaan pengaturan yang tegas mengenai pemaknaan satuan waktu dan/atau satuan hasil sebagai dasar penetapan upah di dalam UU 6/2023 mengindikasikan bahwa undang-undang tidak mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional pekerja/buruh (para Pemohon) sebagaimana dijamin 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(2) UUD 1945;
- Bahwa ketentuan baru dalam Pasal 88C UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 telah menghilangkan ketentuan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf b UU 13/2003 sehingga ketentuan tersebut mengurangi hak pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta telah pula mengurangi nilai upah minimum kabupaten/kota, karena penetapan upah minimum kabupaten/kota diatur dengan syarat tertentu yang meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota, yang tentunya hal tersebut sangat bergantung pada kondisi pasar yang sangat fluktuatif, padahal penetapan upah minimum yang sebelumnya diatur dalam Pasal 89 ayat (2) UU 13/2003 diarahkan pada pencapaian kebutuhan hidup layak. Dan bahkan lebih dari itu, norma baru Pasal 88C UU 13/2003 telah
60
menghilangkan ketentuan yang mengharuskan Gubernur memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota dalam penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota, padahal Bupati/Walikota maupun Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri atas organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar, dan akademisi selama ini memiliki peran yang amat penting dan strategis dalam penetapan kebijakan pengupahan. Dengan demikian para Pemohon merasa dirugikan atas berlakunya
Pasal 88C UU 6/2023 karena hak-hak pekerja/buruh
untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 945 berpotensi dilanggar;
- Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88D UU 13/2003 mengatur formula perhitungan upah minimum untuk pelaksanaan ketentuan norma baru Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) yang penghitungannya tidak lagi berdasarkan/diarahkan pada pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga pengaturan demikian berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88D UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, karena telah
mengabaikan/menghilangkan variabel pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam perhitungan upah minimum pada wilayah provinsi, upah minimum pada wilayah kabupaten/kota, dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah kabupaten/kota;
- Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88E UU 13/2003 menimbulkan multitafsir karena ketentuan tersebut setidaknya dapat memicu 2 (dua) pemaknaan, pertama, upah minimum diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka
61
dapat diberlakukan upah di atas upah minimum; atau kedua, upah minimum diberlakukan hanya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan dan setelah masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka dapat diberlakukan upah dibawah upah minimum. Pengaturan ini pada gilirannya akibat bersifat multitafsir maka dapat mengaburkan prinsip pengupahan yang tidak boleh lebih rendah dari upah minimum, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum berkaitan dengan pemberlakuan pengupahan di Indonesia. oleh sebab itu para Pemohon merasa dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut sebab Pasal a quo berpotensi tidak dapat menjamin hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menetapkan norma baru Pasal 88F UU 13/2003 yang berbunyi, Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2) menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai ‘keadaan tertentu’ seperti apa dan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda. Terlebih, muatan Pasal 88D juga bukan merupakan substansi yang ideal mengenai upah minimum, bahkan berpotensi melahirkan upah murah. Oleh sebab itu para Pemohon merasa dirugikan atas diberlakukannya pengaturan tersebut sebab Pasal a quo berpotensi tidak dapat menjamin hak pekerja/buruh untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa Pasal 81 angka 29 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 89 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sehingga perlu untuk
dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan upah dalam UU 6/2023;
- Bahwa Pasal 81 angka 30 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 90 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) dan
62
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 sehingga perlu untuk
dihidupkan kembali untuk mengisi kekosongan hukum dan kekurangan konstruksi pasal-pasal pengaturan upah dalam UU 6/2023;
- Bahwa Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 yang menyisipkan norma baru yaitu Pasal 90A UU 13/2003 menyatakan “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di perusahaan”. Pengaturan tersebut mereduksi kedudukan dan peran serikat pekerja/serikat buruh dalam keikutsertaan menetapkan upah di atas upah minimum, sedangkan Partai Buruh dan serikat pekerja/serikat buruh memiliki tanggung jawab untuk membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, sehingga berlakunya Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (2), dan
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
- Bahwa berlakunya norma baru Pasal 90B ayat (1) UU 13/2003 yang ditetapkan dengan Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 berakibat kepada tidak ada lagi “Jaring Pengaman” yang sejatinya merupakan esensi dan tujuan dari upah minimum, karena norma baru Pasal 90B ayat (1) a quo telah mengecualikan pemberlakuan upah minimum bagi Usaha Mikro dan Kecil, sehingga pekerja/buruh yang bekerja pada Usaha Mikro dan Kecil berpotensi tidak mendapatkan hak atas imbalan yang layak dalam hubungan kerja. Ketentuan baru dalam Pasal 90B pada ayat (3) juga berpotensi merugikan hak konstitusional pekerja/buruh untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, karena kesepakatan upah ditetapkan hanya berdasarkan persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat, dan tidak diarahkan pada pencapaian penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Bahwa Pasal 91 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81 angka 32 UU 6/2023 sebelumnya berbunyi,
(1) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas
kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
63
(2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal yang dihapus ini berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon yang dijamin dalam
Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945,
terlebih ketentuan baru Pasal 88A UU 13/2003 dalam
Pasal 81 angka 31 UU 6/2023 tidak utuh sebagai
Pasal yang ideal dalam mengatur pengupahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 UU 13/2003 ini.
- Bahwa Pasal 81 angka 33 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 92 UU 13/2003 telah menghapus frasa “dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi” yang terdapat dalam Pasal 92 ayat (1) UU 13/2003 sehingga penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan tidak lagi memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi akan tetapi diubah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. Pada ayat (2) nya juga hanya menyebutkan “Struktur dan skala Upah digunakan sebagai pedoman Pengusaha dalam menetapkan Upah bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.” Dalam konteks ini terasa sekali bahwa Pemerintah hendak memberikan keleluasaan/otoritas sepenuhnya kepada pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sesuka pengusaha dengan alasan kemampuan perusahaan dan produktivitas, dan tanpa memperhatikan golongan, jabatan, pendidikan, dan kompetensi pekerja/buruh. Dengan pengaturan yang demikian maka para Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya yang dijamin dalam Pasal 27 ayat
(2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 berpotensi besar
dilanggar.
- Bahwa Pasal 81 angka 35 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 94 UU 13/2003 berbunyi “Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap”. Dalam Penjelasan Pasal a quo disebutkan: Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan
64
kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu”. Pengaturan ini mereduksi esensi tunjangan tetap yang seharusnya diterima pekerja/buruh karena kehadiran dan prestasi kerjanya, sebab kehadiran pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan dan mengabdi kepada pemberi kerja sejatinya merupakan pengorbanan waktu, tenaga, pikiran yang mestinya dihargai/dihormati oleh negara cq. Pemerintah termasuk pemberi kerja (pengusaha) dengan memperhitungkannya kedalam komponen tunjangan tetap dalam rangka untuk mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak bagi pekerja/buruh dalam hubungan kerja. Oleh sebab itu, pengaturan dalam Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, imbalan dan perlakuan yang adil dan layak melalui tunjangan tetap yang dalam pembayarannya dikaitkan (memperhitungkan) dengan kehadiran dan prestasi kerjanya sebagaimana jaminan yang dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 95 UU 13/2003, merancukan makna frasa “… upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya”, sebab menjadi tidak sinkron atau tidak konsisten dengan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 dan sesuai Penjelasan Pasal 95 ayat (2) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023, pembayaran upah pekerja/buruh harus didahulukan daripada kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, sedangkan Pasal 95 ayat (3) UU 13/2003 setelah diubah dengan Pasal 81 angka 36 UU 6/2023 justru mengecualikan ketentuan tersebut, sehingga mereduksi prioritas pekerja/buruh untuk menjadi pihak yang didahulukan mendapatkan pembayaran upah atau hak lainnya yang belum diterima akibat perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh sebab itu Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D
ayat (2) UUD 1945;
65
- Bahwa Pasal 81 angka 38 UU 6/2023 yang menghapus ketentuan Pasal 97 UU 13/2003 telah menghapus keberlanjutan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan pengupahan. Pasal 97 UU 13/2003 berbunyi, Ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak, dan perlindungan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 95 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan Pemerintah. Bahwa delegasi pengaturan merupakan hal yang penting untuk tetap diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan perundang- undangan, terutama level undang-undang.
- Bahwa Pasal 81 angka 39 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 98 UU 13/2003 telah menghapus fungsi Dewan Pengupahan untuk merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan kedudukan dan fungsi Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota merupakan institusi resmi yang didesain untuk dapat memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan pengupahan yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka pengembangan sistem pengupahan nasional. Pengaturan dalam pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D
ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.4.6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional
akibat berlakunya Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah
66
ketentuan Pasal 151 UU 13/2003; Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang
menyisipkan pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003
yaitu Pasal 151A; Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal
baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A; dan
Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara
Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal 157A, karena norma a
quo memuat pengaturan baru terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada tabel berikut.
TABEL B.6
Akibat Pemberlakuan
Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU
13/2003; Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru
diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 yaitu Pasal 151A; Pasal 81
angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 154 dan
Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A; dan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023
yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003
yaitu Pasal 157A
[Pasal 151 ayat (4); Pasal 151A huruf a; Pasal 154A; Pasal 157A ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3)]
No. Pasal Kerugian Konstitusional
- Pasal 81 angka 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang 40 UU 6/2023 mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003 yang mengubah menyebutkan sebagai berikut: ketentuan Pasal “Pasal 151
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat
--------------------- buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar
Pasal 81 angka tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
41 UU 6/2023 (2) Dalam hal pemutusan hubungan kerja tidak dapat yang dihindari, maksud dan alasan pemutusan menyisipkan hubungan kerja diberitahukan oleh pengusaha pasal baru
67
diantara Pasal kepada pekerja/buruh dan/atau serikat 151 dan Pasal pekerja/serikat buruh. 152 UU 13/2003 (3) Dalam hal pekerja/buruh telah diberitahu dan yaitu Pasal 151A menolak pemutusan hubungan kerja, --------------------- penyelesaian pemutusan hubungan kerja wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pasal 81 angka pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat 45 UU 6/2023 pekerja/serikat buruh. yang menyisipkan (4) Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana pasal baru dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan diantara Pasal kesepakatan, pemutusan hubungan kerja 154 dan Pasal dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan 155 UU 13/2003 mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan yaitu Pasal 154A industrial.” --------------------- 2. Bahwa Pasal 81 angka 40 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 151 UU 13/2003, sepanjang ayat (4), Pasal 81 angka memuat frasa: “… pemutusan hubungan kerja 49 UU 6/2023 dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan yang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan menyisipkan industrial”. Pengaturan tersebut berpotensi merugikan pasal baru hak konstitusional para Pemohon yang dijamin oleh diantara Pasal
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap 157 dan Pasal
warga negara berhak atas pekerjaan dan158 UU 13/2003 penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasalyaitu Pasal 157A 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
- Bahwa meskipun mekanisme dimaksud telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, tetapi frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mengatur konsekuensi dari tidak ditempuhnya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh Pengusaha. Hal ini berpotensi dapat ditafsirkan secara bebas oleh Pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja, sehingga rentan menimbulkan kesewenang- wenangan dari Pengusaha dalam proses pemutusan hubungan kerja. Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh tanpa proses mekanisme penyelesaian hubungan industrial sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum bahkan tetap bisa saja melakukan
68
pemutusan hubungan kerja tersebut karena ditafsirkan tidak berkonsekuensi batal demi hukum;
- Bahwa Pasal 81 angka 41 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 151 dan Pasal 152 UU 13/2003 yaitu Pasal 151A berbunyi sebagai berikut: “Pasal 151A Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) tidak perlu dilakukan oleh pengusaha dalam hal:
- pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
- pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
- pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; atau
- pekerja/buruh meninggal dunia.”
- Bahwa Pasal a quo sepanjang huruf a memuat frasa “pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri” menimbulkan ketidakpastian hukum dalam mengatur pengecualian bagi pengusaha dalam memberikan pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan pemutusan hubungan kerja yang hanya menyebutkan pengecualian bagi pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Padahal, pemberitahuan kepada pekerja tentang alasan pemutusan hubungan kerja merupakan mekanisme yang mutlak yang harus dilewati oleh Pengusaha. Hal ini merupakan mekanisme yang dibangun negara dalam rangka melindungi dan menjamin hak konstitusional tiap-tiap warga negara yang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam konteks ini, mekanisme pemberitahuan alasan pemutusan hubungan kerja menjadi salah satu cara agar tujuan terjaminnya pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sehingga, aturan terhadap pengecualian dari Pasal tersebut haruslah berkepastian hukum. Oleh sebab itu, pemberlakuan Pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD
69
1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja;
- Bahwa Pasal 81 angka 45 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 154 dan Pasal 155 UU 13/2003 yaitu Pasal 154A pada ayat (1) huruf b menyatakan: “Pasal 154A
(1) Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena
alasan:
…..
- perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian:
…..”
- Bahwa Pasal a quo sepanjang frasa "atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan” lebih khusus lagi pada frasa “perusahaan tutup” dapat berkonsekuensi pada siapa saja dapat menafsirkan norma tersebut sesuai dengan kepentingannya masing-masing misalnya menganggap penutupan perusahaan sementara untuk melakukan renovasi merupakan bagian dari efisiensi dan menjadikannya sebagai dasar melakukan pemutusan hubungan kerja. Tafsiran yang berbeda-beda tersebut dapat menyebabkan penyelesaian hukum yang berbeda dalam penerapannya, karena setiap pekerja dapat diputuskan hubungan kerjanya kapan saja dengan dasar perusahaan tutup sementara atau operasionalnya berhenti sementara. Oleh sebab itu, para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal a quo sebab hak-hak yang dijamin bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945
berpotensi dilanggar;
- Bahwa selain itu, ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu Pasal 157A pada ayat (1) UU 6/2023 sepanjang frasa “harus tetap melaksanakan kewajibannya” tidak memberikan
70
kepastian hukum karena frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks Pasalnya;
- Bahwa begitu pula Pasal 157A ayat (2) sepanjang frasa “… dengan tetap membayar upah….” tidak memberikan kepastian hukum karena frasa yang digunakan tidak tegas. Sehingga bisa saja ditafsirkan berbeda dengan bunyi teks Pasalnya;
- Bahwa demikian halnya dengan Pasal 157A ayat (3) sepanjang frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum disebabkan dapat ditafsirkan hanya penyelesaian dalam salah satu tahap penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal tersebut tentu telah mengaburkan makna tingkatan yang memang harus dilalui dalam mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, seperti penyelesaian pada tahap perundingan bipartit, apabila perundingan bipartit tidak ditemukan kata sepakat, maka dapat dilanjut tahap mediasi/konsiliasi/arbitrase, dan terakhir pada tahap penyelesaian perselisihan melalui pengadilan hubungan industrial bahkan untuk kasus tertentu bisa sampai dengan kasasi (Vide Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). Hal ini juga diuraikan dalam Penjelasan Pasal a quo, bahwa yang dimaksud “sesuai tingkatannya” adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/konsiliasi/arbitrase atau pengadilan hubungan industrial, artinya apabila di salah satu tingkatan mekanisme penyelesaian perselisihan telah dinyatakan selesai, belum tentu perselisihan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh juga telah selesai disebabkan perselisihan belum menemukan kata sepakat atau belum mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Bahwa berdasarkan hal tersebut, ketentuan Pasal 81 angka 49 UU 6/2023 yang menyisipkan pasal baru diantara Pasal 157 dan Pasal 158 UU 13/2003 yaitu
Pasal 157A tidak memberikan jaminan kepastian
hukum yang adil sehingga potensial melanggar hak konstitusional para Pemohon sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat
71
(2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD
- Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pasal yang dimohonkan dengan potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo, potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
B.4.7. Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), Dan Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Bahwa para Pemohon berpotensi mengalami kerugian konstitusional akibat
berlakunya;
- Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU
13/2003;
Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 164 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU 13/2003;
karena norma a quo memuat dan/atau berimplikasi memunculkan pengaturan
baru mengenai Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang
Penghargaan Masa Kerja (UPMK), sebagaimana lebih lanjut diuraikan pada
Tabel 13 sebagai berikut:
TABEL B.7
Akibat Pemberlakuan
72
Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 156 UU
13/2003; Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 161 UU
13/2003; Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU
13/2003; Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU
13/2003; Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 164 UU
13/2003; Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU
13/2003; Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 166 UU
13/2003; Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU
13/2003; Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU
13/2003; dan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 172 UU
13/2003
[Pasal 156 ayat (2); Pasal 156 ayat (4); Pasal 161; Pasal 162; Pasal 163;
Pasal 164; Pasal 165; Pasal 166; Pasal 167; Pasal 169; Pasal 172;]
No. Pasal Kerugian Konstitusional
- Pasal 81 angka 1. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 47 UU 6/2023 yang
47 UU 6/2023 mengubah ketentuan Pasal 156 UU 13/2003
yang mengubah selengkapnya berbunyi:
ketentuan Pasal “Pasal 156
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
--------------------- pengusaha wajib membayar uang pesangon
Pasal 81 angka dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang
53 UU 6/2023 penggantian hak yang seharusnya diterima.
yang menghapus (2) Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat
Pasal 161 UU (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
13/2003
- masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) --------------------- bulan upah;
Pasal 81 angka
- masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; yang menghapus
- masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang
dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
73
Pasal 162 UU d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang
13/2003 dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
--------------------- e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi
Pasal 81 angka kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
55 UU 6/2023 f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang yang menghapus dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
Pasal 163 UU
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi 13/2003 kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
- masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang
Pasal 81 angka
dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
yang menghapus i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9
Pasal 164 UU (sembilan) bulan upah.
13/2003 (3) Uang penghargaan masa kerja sebagaimana --------------------- dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan
Pasal 81 angka sebagai berikut:
57 UU 6/2023 a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang yang menghapus dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
Pasal 165 UU
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi 13/2003 kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan --------------------- upah;
Pasal 81 angka
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi
kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan yang menghapus upah;
Pasal 166 UU
- masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi 13/2003 kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan
upah;
Pasal 81 angka
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi 59 UU 6/2023 kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam)yang menghapus bulan upah;
74
Pasal 167 UU f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih
13/2003 tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7
(tujuh) bulan upah; ---------------------
Pasal 81 angka g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
61 UU 6/2023 tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8
yang menghapus (delapan) bulan upah;
Pasal 169 UU h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih,
13/2003 10 (sepuluh) bulan upah.
--------------------- (4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima
Pasal 81 angka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
64 UU 6/2023 a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum yang menghapus gugur;
Pasal 172 UU b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh
13/2003 dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh
--------------------- diterima bekerja;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian
kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
- Bahwa dalam Pasal a quo pada ayat (2) terdapat frasa
“… diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: …”
telah mengubah frasa sebelumnya yang berbunyi “….
paling sedikit sebagai berikut: …”. Frasa tersebut
menutup kemungkinan bagi Perusahaan yang mampu
membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh lebih
dari batas yang telah ditetapkan. Padahal faktanya
selama ini, telah banyak Perusahaan yang memberikan
uang pesangon melebihi batas minimum dengan alasan
75
untuk menghargai jasa dan dedikasi pekerja/buruh yang
sudah mengabdi secara maksimal di dalam suatu
perusahaan. Dengan hilangnya frasa “paling sedikit”
akan Perusahaan dapat secara kaku dalam memberikan
uang pesangon dan terkesan mengekang Perusahaan
dalam memberikan uang pesangon kepada
pekerja/buruh. Ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 6/2023
menghalangi diperolehnya imbalan yang layak dan adil
bagi pekerja sehingga ketentuan tersebut bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa selain itu ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023
menghilangkan ketentuan “penggantian perumahan
serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima
belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang
penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat”
sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf c UU
13/2003. Dihapuskannya ketentuan tersebut
membuktikan bahwa Negara benar-benar melepaskan
tanggung jawabnya dalam memberikan jaminan
perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.
Padahal adanya pengaturan mengenai uang pesangon
dan/atau uang penghargaan sebagaimana tersebut di
atas merupakan ketentuan yang sudah mencerminkan
adanya kepastian hukum untuk mendapatkan imbalan
yang layak serta adil bagi pekerja/buruh. Dengan
dihapuskannya ketentuan tersebut hal ini juga
menegaskan bahwa negara abai dalam memberikan
jaminan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh.
oleh karena substansi Pasal a quo menghilangkan peran
Negara dalam melindungi serta memberikan kepastian
hukum bagi pekerja untuk mendapatkan imbalan yang
layak dan adil, maka pemberlakuan Pasal a quo
76
berpotensi merugikan hak-hak konstitusional para
Pemohon yang dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD
NRI 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan
Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
- Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
161 UU 13/2003 berimplikasi tidak adanya kewajiban
pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan
sebesar 1 (satu) kali dan uang penghargaan masa kerja
1 (satu) kali, uang penggantian hak kepada pekerja yang
di pemutusan hubungan kerja karena pekerja/buruh yang
melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama, pengusaha setelah diberikan surat
peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Padahal
bagaimanapun penyebab terjadinya pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh tentu harus
disertai pemberian hak atas uang pesangon, uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
dengan alasan di atas, agar pekerja/buruh yang
menerima pemutusan hubungan kerja dapat
menyambung pemenuhan hidup dan kehidupan diri dan
keluarganya pasca tidak bekerja dan menerima upah
dari pemberi kerja/pengusaha. Oleh sebab itu, dengan
Pasal 161 UU 13/2003 yang dihapus oleh Pasal 81
angka 53 UU 6/2023 menunjukkan bahwa Negara abai
77
terhadap upaya mewujudkan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan, abai terhadap jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum bagi pekerja, serta abai untuk
memberikan jaminan imbalan dan perlakuan yang adil
dalam hubungan kerja sebagaimana tertuang dalam
Pasal 27 ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
- Bahwa Pasal 81 angka 54 UU 6/2023 yang menghapus
Pasal 162 UU 13/2003 berimplikasi pada tidak adanya
kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk memberikan
uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya
dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama
bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas
kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak
mewakili kepentingan pengusaha secara langsung;
- Bahwa demikian pula dengan Pasal 81 angka 55 UU
6/2023 yang menghapus Pasal 163 UU 13/2003
berimplikasi tidak adanya kewajiban pemberi
kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa keja
sebesar 1 (satu) kali dan uang penggantian hak bagi
pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya dengan
alasan terjadi perubahan status, penggabungan,
peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan
pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja;
- Bahwa begitu pun dengan Pasal 81 angka 56 UU 6/2023
yang menghapus ketentuan Pasal 164 UU 13/2003
berimplikasi pada tidak adanya kewajiban pemberi
kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja
78
sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi
pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang
disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara
terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan
memaksa (force majeur);
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 57 UU 6/2023 yang
menghapus ketentuan Pasal 165 UU 13/2003
berimplikasi pada pada tidak adanya kewajiban pemberi
kerja/pengusaha untuk memberikan uang pesangon
sebesar 1 (satu) kali, uang penghargaan masa kerja
sebesar 1 (satu) kali, dan uang penggantian hak bagi
pekerja/buruh akibat pemutusan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan
karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut
atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur)
tetapi perusahaan melakukan efisiensi;
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 166 UU 13/2003 berimplikasi pada
tidak adanya kewajiban pemberi kerja/pengusaha untuk
memberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya
sama dengan 2 (dua) kali uang pesangon, 1 (satu) kali
penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak
kepada ahli waris ketika terjadi pemutusan hubungan
kerja karena pekerja/buruh meninggal dunia;
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi tidak
adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang
pesangon kepada pekerja yang di pemutusan hubungan
kerja karena pensiun. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka
59 UU 6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003
berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal besarnya
79
jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus
dalam program pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 167 ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah
uang pesangon 2 (dua) kali dan uang penghargaan masa
kerja 1 (satu) kali dan uang penggantian hak sesuai
ketentuan, maka seharusnya selisihnya dibayar oleh
pengusaha. Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU
6/2023 yang menghapus Pasal 167 UU 13/2003
berimplikasi hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha
telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program
pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh
pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang
diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang
pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 167 UU 13/2003 berimplikasi
hilangnya ketentuan dalam hal pengusaha tidak
mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami
pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada
program pensiun maka pengusaha wajib memberikan
kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua)
kali, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali dan uang
penggantian hak;
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 61 UU 6/2023 yang
menghapus ketentuan keseluruhan Pasal 169 UU
13/2003 berimplikasi pada pekerja/buruh tidak dapat lagi
mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja
kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dengan mendapatkan pesangon sebesar 2
(dua) kali, uang penghargaan masa kerja, dan uang
penggantian hak; ketika pengusaha bertindak
sewenang-wenang kepada pekerja/buruh, yakni dengan
melakukan sebagai berikut:
80
- menganiaya, menghina secara kasar atau
mengancam pekerja/buruh;
- membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan;
- tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah
ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau
lebih;
- tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan
kepada pekerja/buruh;
- memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan
pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
- memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa,
keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan
pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak
dicantumkan pada perjanjian kerja.
- Bahwa ketentuan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 172 UU 13/2003 berimplikasi tidak
adanya kewajiban perusahaan untuk memberikan uang
pesangon sebesar 2 (dua) kali, uang penghargaan
masa kerja sebesar 2 (dua) kali, dan uang penggantian
hak sebesar 1 (satu) kali kepada pekerja/buruh yang
mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat
kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan
pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas)
bulan;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas maka Pasal 81
angka 47 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal
156 UU 13/2003; Pasal 81 angka 53 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 161 UU 13/2003; Pasal 81 angka 54
UU 6/2023 yang menghapus Pasal 162 UU 13/2003;
81
Pasal 81 angka 55 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
163 UU 13/2003; Pasal 81 angka 56 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 164 UU 13/2003; Pasal 81 angka 57
UU 6/2023 yang menghapus Pasal 165 UU 13/2003;
Pasal 81 angka 58 UU 6/2023 yang menghapus Pasal
166 UU 13/2003; Pasal 81 angka 59 UU 6/2023 yang
menghapus Pasal 167 UU 13/2003; Pasal 81 angka 61
UU 6/2023 yang menghapus Pasal 169 UU 13/2003;
dan Pasal 81 angka 64 UU 6/2023 yang menghapus
Pasal 172 UU 13/2003 berpotensi merugikan hak
konstitusional pekerja/buruh (para Pemohon)
sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD NRI
1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”, Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang
berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, dan
Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, “Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka jelas dan
nyata ketentuan Pasal yang dimohonkan Uji Materiil a
quo berpotensi merugikan hak konstitusional para
Pemohon, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2),
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Sehingga jelas ada hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara pasal yang dimohonkan dengan
potensi kerugian konstitusional para Pemohon. Dimana
apabila Mahkamah mengabulkan permohonan a quo,
potensi kerugian tersebut tentu tidak akan terjadi.
82
C. Pokok Permohonan
C.1. Tenaga Kerja Asing (TKA)
Konstitusionalitas Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 42 UU 13/2003
- Bahwa Pasal a quo yang mengubah Pasal 42 UU 13/2003, sehingga
berbunyi:
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa para Pemohon telah mengajukan permohonan yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 1 Desember 2023
berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
167/PUU/PAN.MK/AP3/12/2023 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi pada 4 Desember 2023 dengan Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang
telah diperbaiki dan diterima Mahkamah pada 3 Januari 2024, pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Bahwa berdasarkan UUD 1945 Mahkamah Konstitusi memiliki sejumlah
kewenangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24C ayat (1) yang
berbunyi:
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.
6
- Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6554 (selanjutnya disebut “UU MK”) jo
Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076 (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”)
yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam hal suatu undang-undang
diduga bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398 (selanjutnya disebut “UU PPP”) yang berbunyi:
“Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.”
7
- Bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar meliputi pengujian formil dan/atau
pengujian materiil sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman
Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut
“PMK PUU”) yang berbunyi: “Pengujian adalah pengujian formil dan/atau
pengujian materiil sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (3) huruf a dan b
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.”
- Bahwa pengujian materiil undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (2) PMK PUU yang berbunyi: “Pengujian
materiil adalah pengujian UU yang berkenaan dengan materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD
1945.”
- Bahwa objectum litis Permohonan Pemohon adalah pengujian materiil
sebagian ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856) yang selanjutnya disebut “UU
6/2023” yang mengubah, menghapus, atau
ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 telah dihapus
oleh UU 6/2023, padahal subtansinya yang terkait dengan perincian
RPTKA sangat penting untuk memperketat persyaratan TKA, maka sudah
88
seharusnya frasa “… rencana penggunaan tenaga kerja asing yang
disahkan oleh Pemerintah Pusat” dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU
13/2003 sebagaimana telah diubah Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 harus
dimaknai sebagaimana ketentuan Pasal 43 UU 13/2003;
- Bahwa sebelum dihapus, ketentuan Pasal 43 UU 13/2003 berbunyi:
Pasal 43
(1) Pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki
rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri
atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Rencana penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:
alasan penggunaan tenaga kerja asing;
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur
organisasi perusahaan yang bersangkutan;
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi
instansi pemerintah, badan-badan internasional dan perwakilan negara
asing.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana penggunaan
tenaga kerja asing diatur dengan Keputusan Menteri.
- Bahwa permasalahan konstitusional selanjutnya adalah ketentuan Pasal
42 ayat (3) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU
6/2023, yang berimplikasi setidaknya pada dua hal; pertama, mengubah
Izin Tertulis menjadi hanya sekedar pengesahan (RPTKA) sebagaimana
dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 6/2023; kedua,
ketidakberlakuan izin diperluas, yang semula hanya bagi TKA sebagai
Pegawai Diplomatik dan konsuler, kemudian ditambah dengan anggota
direksi atau anggota dewan komisaris, TKA pemelihara mesin produksi
89
untuk keadaan darurat, TKA vokasi, TKA start up, kunjungan bisnis, dan
TKA peneliti untuk jangka waktu tertentu. Dengan diperluasnya
ketidakberlakuan izin tersebut, semakin nyata Pemerintah ingin
melegitimasi Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Penggunaan TKA yang sebenarnya bertentangan dengan UU 13/2003;
- Bahwa berikutnya lagi adalah terkait dengan ketentuan Pasal 42 ayat (4)
UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU 6/2023.
Ketentuan a quo, tidak mengatur secara jelas mengenai kompetensi TKA
yang dapat dipekerjakan di Indonesia. Tidak adanya pengaturan secara
rinci berimplikasi pada tidak adanya lagi kewajiban pemberi kerja tenaga
kerja asing menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi
yang berlaku. Hal tersebut tentu saja berpotensi pada mudahnya tenaga
kerja asing untuk memasuki Indonesia tanpa adanya kompetensi yang
jelas. Pasal tersebut berpotensi mempermudah pemberi kerja tenaga kerja
asing dalam melakukan perekrutan tenaga kerja asing, dan pemberi kerja
tenaga kerja asing tidak lagi memperhatikan standar kompetensi yang
berlaku dalam perekrutan tenaga kerja asing. Hadirnya Pasal a quo
menunjukkan adanya kesengajaan yang dilakukan pembentuk UU untuk
menghapus kewajiban pemberi kerja tenaga kerja asing untuk memenuhi
standar kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga kerja asing mengenai
pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman
budaya Indonesia. Hilangnya kualifikasi tersebut berpotensi menyebabkan
banyaknya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia yang tidak
dibarengi dengan keahlian atau keterampilan tertentu (unskilled labour).
Selain itu, hilangnya kualifikasi tenaga kerja asing tentang pemahaman
budaya Indonesia berimplikasi pada tidak adanya kewajiban bagi tenaga
kerja asing untuk bisa berbahasa Indonesia. Hal tersebut tentunya
berpotensi menghambat transfer pengetahuan maupun transfer keahlian
terhadap tenaga kerja warga negara Indonesia. Hal tersebut sangat
berbahaya bagi kelangsungan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Negara telah sengaja mengurangi bahkan menutup lapangan kerja bagi
tenaga kerja warga negara Indonesia. Dengan semakin mudahnya tenaga
kerja asing masuk ke Indonesia yang tidak dibarengi dengan standar
90
kompetensi yang jelas maka berpotensi tidak terjadi transfer of knowledge
bagi tenaga kerja warga negara Indonesia. Tenaga kerja asing yang
masuk ke Indonesia berpotensi memiliki kualitas yang lebih rendah
daripada tenaga kerja warga negara Indonesia transfer of knowledge dari
tenaga kerja asing ke tenaga kerja warga negara Indonesia tidak akan
terjadi karena tidak adanya kewajiban untuk mentaati ketentuan standar
kompetensi yang berlaku;
- Bahwa Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81
angka 4 UU 6/2023 yang tidak mengatur secara jelas mengenai
kompetensi TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia berpotensi
menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja warga negara Indonesia dalam
hal kehilangan kesempatan dan peluang mendapatkan pekerjaan bagi
tenaga kerja warga negara Indonesia. Tenaga kerja asing yang belum
tentu memenuhi standar kompetensi berpotensi dipekerjakan karena upah
yang tidak terlalu mahal. Tenaga kerja asing akan menggeser tenaga kerja
warga negara Indonesia di negaranya sendiri, sehingga kesejahteraan
tenaga kerja warga negara Indonesia di negaranya sendiri akan
terkalahkan oleh tenaga kerja asing yang datang dari luar negeri. Hal ini
jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan 28D ayat (1)
dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa tiap-tiap
warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan
yang layak serta setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
dihadapan hukum;
- Bahwa problem konstitusional berikutnya terdapat dalam ketentuan Pasal
42 ayat (5) UU 13/2003 yang telah diubah oleh Pasal 81 angka 4 UU
6/2023 karena menghilangkan frasa “dan/atau jabatan-Jabatan tertentu”
sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU 13/2003. Dengan
dihilangkannya frasa tersebut, maka TKA tidak lagi dilarang untuk
menduduki jabatan apa saja, kecuali personalia. Ketentuan ini jelas
bertujuan mengokohkan keberadaan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan
No. 228/2019 yang bertentangan dengan UU 13/2003, dan menutup
peluang bagi TK WNI untuk menduduki jabatan tertentu disuatu
91
perusahaan. Hilangnya frasa tersebut telah mereduksi pembatasan yang
sebelumnya sudah ditentukan yaitu tidak bisa menduduki jabatan yang
mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu direduksi menjadi
hanya dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia (vide Pasal
81 angka 4 yang mengubah Pasal 42 UU 13/2003). Pembatasan minimal
tersebut juga berpotensi membuat tenaga kerja asing lebih dominan pada
saat pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Potensi
terlalu dominannya tenaga kerja asing di Indonesia tentu akan berdampak
buruk bagi tenaga kerja warga negara Indonesia;
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa ketentuan Pasal a quo jelas menciptakan ketidakpastian hukum,
ketidakadilan dalam hubungan kerja dan mereduksi hak pekerja/buruh
untuk mendapat pekerjaan yang layak sehingga bertentangan dengan
Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 serta jelas-jelas
mereduksi peran Negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak-hak pekerja/buruh sehingga bertentangan dengan Pasal
28I ayat (4) UUD 1945;
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil sebagaimana diuaraikan di atas, maka jelas
dan nyata bahwa ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 42 UU 13/2003 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2)
dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sehingga sudah
seharusnya norma-norma a quo dinyatakan sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 42 ayat (1) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja
asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk
dan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh
Pemerintah Pusat yang paling sedikit memuat keterangan:
alasan penggunaan tenaga kerja asing;
jabatan dan/atau kedudukan tenaga kerja asing dalam struktur
organisasi perusahaan yang bersangkutan;
92
jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing; dan
penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan.”
- Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang memuat ketentuan Pasal
42 ayat (3) huruf a bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang memuat
ketentuan Pasal 42 ayat (3) huruf c bertentangan dengan UUD 1945
dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 42 ayat (4) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya
dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta
memiliki kompetensi antara lain pengetahuan, keahlian, keterampilan di
bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia sesuai dengan
jabatan yang akan diduduki”;
- Ketentuan Pasal 81 angka 4 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 42 ayat (5) UU 13/2003 bertentangan dengan UUD 1945 dan
dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak
dimaknai “Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang
mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.”;
C.2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 12 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 56 UU 13/2003
- Bahwa Pasal a quo telah mengubah ketentuan Pasal 56 UU 13/2003
dengan menambahkan 2 ayat, yakni ayat (3) dan (4) sehingga Pasal 56
berbunyi sebagai berikut:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak
tertentu.
93
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan atas:
jangka waktu; atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu
berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (3) mengakibatkan
ketentuan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian
kerja;
- Bahwa terhadap kategori jangka waktu, UU 6/2023 telah menghapuskan
ketentuan Pasal 59 ayat (4) UU 13/2003 yang menyatakan “Perjanjian
kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang
1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.” sehingga tidak
terdapat lagi batasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu
dan berpotensi menempatkan tenaga kerja ke dalam perjanjian kerja
waktu tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dengan jangka
waktu yang lama bahkan seumur hidup;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo dan disertai dengan dihapuskannya
batasan jangka waktu dalam perjanjian kerja waktu tertentu di UU 6/2023
mengakibatkan ketentuan terkait jangka waktu dalam perjanjian kerja
waktu tertentu ditentukan berdasarkan perjanjian kerja sehingga akan
menghadapkan secara langsung antara tenaga kerja dengan perusahaan
untuk menyepakati jangka waktu dalam perjanjian kerja. Padahal, dalam
praktiknya, tenaga kerja memiliki posisi yang lebih lemah (inferior)
dibanding perusahaan yang memiliki posisi yang lebih kuat (superior)
94
sehingga dimungkinkan penentuan jangka waktu dalam perjanjian kerja
cenderung didominasi oleh perusahaan dan berpotensi melemahkan
kedudukan tenaga kerja;
- Bahwa terhadap kategori selesainya suatu pekerjaan tertentu, Pasal 81
angka 12 yang memuat Pasal 59 ayat (1) UU 6/2023 telah menentukan
kategori pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu yakni:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang doperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama;
Pekerjaan yang bersifat musiman;
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang masih daam percobaan atau penjajakan;
atau
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap
Oleh karenanya, ketentuan selesainya suatu pekerjaan tertentu yang
menjadi dasar perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam Pasal a quo
sudah memiliki dasar dalam Pasal 81 angka 12 yang memuat ketentuan
Pasal 59 ayat (1) UU 6/2023, sehingga tidak perlu ditentukan berdasarkan
perjanjian kerja yang justru menghadap-hadapkan secara langsung
antara tenaga kerja dengan pengusaha, padahal dalam praktiknya,
kedudukan tenaga kerja berada dalam posisi yang lebih lemah (inferior)
dibanding perusahaan yang berada dalam posisi lebih kuat (superior)
dalam penentuan perjanjian kerja;
- Bahwa ditinjau dari segi historis, Guus Herrman van Voss
mengungkapkan bahwa adanya ketimpangan posisi antara tenaga kerja
dengan pengusaha ini disebabkan karena adanya kondisi dimana tenaga
kerja harus menempatkan dirinya dibawah pengaruh pemberi
kerja/pengusaha sehingga memaksa tenaga kerja untuk menerima kondisi
kerja yang ditetapkan secara sepihak oleh kelompok kecil majikan
penyedia kerja dan oleh karenanya diperlukan adanya perlindungan
hukum bagi tenaga kerja (Agusmidah dkk, 2012);
95
- Bahwa semangat kehadiran hukum ketenagakerjaan adalah untuk
meniadakan ketimpangan hubungan antara tenaga kerja yang memiliki
posisi yang lebih lemah (inferior) dibanding perusahaan yang memiliki
posisi yang lebih kuat (superior) yang salah satunya disampaikan oleh ahli
hukum perburuhan asal Jerman, Otto Kahn Freund yang berpendapat
bahwa timbulnya hukum ketenagakerjaan dikarenakan adanya
ketidaksetaraan posisi tawar yang terdapat dalam hubungan
ketenagakerjaan (antara buruh dengan pengusaha). Karena itu, tujuan
utama hukum ketenagakerjaan adalah agar meniadakan ketimpangan
hubungan diantara keduanya. (Agusmidah, 2011);
- Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang ayat (4) membuka ruang
pengaturan lebih lanjut terkait perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP);
- Bahwa di sisi lain, UU 6/2023 telah menghapuskan beberapa ketentuan
berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu dalam Pasal 59 UU
13/2003 sebelum perubahan, seperti:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau
diperbaharui.
- Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya
boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1
(satu) tahun.
- Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu
tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja
waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara
tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan
setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari
berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan
perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali
dan paling lama 2 (dua) tahun.
96
- Bahwa ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 yang sebelum perubahan seperti
di atas justru memperlihatkan adanya perlindungan kepada tenaga kerja
dalam perjanjian kerja waktu tertentu karena memberikan, (1) batasan
jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu, (2) kepastian dan batasan
terkait perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu; dan (3) batasan
terkait pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu. Konstruksi pengaturan
yang seperti ini justru yang lebih konstitusional dan berkeadilan;
- Bahwa dikaitkan dengan keberadan Pasal a quo sepanjang ayat (4),
justru membuka ruang pengaturan yang lebih lebar terkait perjanjian kerja
waktu tertentu dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berpotensi
membuka ruang adanya pengaturan yang cenderung lebih lemah dan
tidak berkepastian hukum bagi tenaga kerja dibandingkan pengaturan
Pasal 59 UU 13/2003 yang pertama karena UU 6/2023 tidak memberikan
batasan-batasan pengaturan yang cukup memberikan perlindungan
terhadap tenaga kerja dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu;
- Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo
sepanjang ayat (3) dan sepanjang ayat (4) berpotensi melemahkan
perlindungan terhadap tenaga kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu;
- Bahwa politik hukum dalam pembentukan UU 13/2003 ditujukan untuk
memenuhi hak-hak dan pelindungan yang mendasar bagi tenaga kerja
sebagaimana ditegaskan Mahkamah dalam putusan Nomor 67/PUU-
XI/2013 yang menyatakan:
Bahwa politik hukum pembentukan UU 13/2003 adalah sebagai
bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945, yang secara khusus terkait ketenagakerjaan adalah
untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja
serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata,
baik materiil maupun spiritual. Oleh karena itu, pengaturan
ketenagakerjaan dalam Undang-Undang a quo harus memenuhi hak-
hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan
pekerja/buruh serta pada saat yang sama harus dapat mewujudkan
97
kondisi yang kondusif bagi pengembangan usaha. (Pertimbangan
Mahkamah [3.16] paragraf 2 hlm. 40).
- Bahwa dalam perkembangannya, perlindungan terhadap hak-hak tenaga
kerja menjadi tanggung jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja,
seperti hak atas kondisi kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-
hak ekonomi, sosial, dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi
kedua yang bisa juga disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang
membutuhkan peran aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. Hak
generasi kedua Ini lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni
“hak atas (right to)”, bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari
(freedom from). Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons
terhadap penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham
kebebasan individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan
bahkan membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-
bangsa jajahan (Eko Riyadi, 2018);
- Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil
dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha juga tercermin lewat
pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan
bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap
menyatakan:
Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2)
UUD 1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke
dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya
dengan pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke
dalam hak-hal sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan
dengan sesedikit mungkin campur tangan negara, bahkan dalam
batas-batas tertentu negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan
terhadap hak-hak yang tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial,
dan kebudayaan justru membutuhkan peran aktif negara sesuai
98
kemampuan atau sumber daya yang dimiliki oleh tiap-tiap negara.
(Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm. 48).
- Bahwa adanya tanggung jawab negara untuk melindungi hak tenaga kerja
menjadikan hubungan ketenagakerjaan tidak berada dalam ranah
hubungan keperdataan murni. Guus Herrman van Voss mengungkapkan
bahwa hukum ketenagakerjaan dapat dipandang sebagai bagian hukum
keperdataan maupun hukum publik. Dengan demikian, terhadap
perjanjian kerja dalam hubungan ketenagakerjaan berlaku aturan-aturan
umum hukum keperdataan (perjanjian) maupun aturan-aturan hukum
publik yang bersifat memaksa seperti tercakup dalam undang-undang
ketenagakerjaan (Agusmidah, 2012);
- Bahwa Mahkamah dalam Putusan Nomor 100/PUU-X/2012 pun juga
menegaskan bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata
hubungan keperdataan, namun juga menyangkut kepentingan publik,
bahkan kepentingan negara, sehingga mengharuskan adanya pengaturan
dan perlindungan secara adil oleh negara. Mahkamah secara lebih
lengkap menyatakan:
Bahwa hubungan ketenagakerjaan bukan semata-mata merupakan
hubungan keperdataan karena hubungan tersebut telah menyangkut
kepentingan yang lebih luas (ribuan buruh) artinya kepentingan
publik, bahkan kepentingan negara, sehingga terdapat perbedaan
yang tipis antara kepentingan privat dan kepentingan piublik yang
mengharuskan adanya pengaturan dan perlindungan secara adil
oleh negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.10.3] paragraph 6 hlm.
62);
- Bahwa jika dikaitkan dengan teori serta pertimbangan Mahkamah
tersebut, maka keberadaan Pasal a quo menjadi tidak tepat karena akan
menempatkan hubungan ketenagakerjaan semata-mata ke dalam
hubungan keperdataan serta mereduksi peran aktif negara untuk
memberikan perlindungan secara adil kepada tenaga kerja dalam
hubungan ketenagakerjaan karena membuka ruang adanya pengaturan
perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP yang cenderung lebih lemah bagi
99
tenaga kerja dibandingkan pengaturan Pasal 59 UU 13/2003 yang
sebelum perubahan. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28I ayat (4)
UUD NRI 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan,
dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah”;
- Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo juga akan memohon
kepada Mahkamah untuk membatalkan ketentuan Pasal 81 angka 12 UU
6/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 dan meminta
agar ketentuan Pasal 59 UU 13/2003 sebelum perubahan, kembali
berlaku;
- Bahwa dikaitkan dengan uraian di atas, maka keberadaan Pasal a quo
yang menempatkan penentuan jangka waktu atau selesainya suatu
pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja waktu tertentu serta membuka
ruang adanya pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu dalam PP
berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga bertentangan
dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak warga
negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka
waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja
waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja
waktu tertentu dalam PP berpotensi mengakibatkan tenaga kerja tidak
mendapatkan jaminan dan perlindungan yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo yang menempatkan penentuan jangka
waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dalam perjanjian kerja
waktu tertentu serta membuka ruang adanya pengaturan perjanjian kerja
waktu tertentu dalam PP berpotensi membuka ruang perlakuan yang tidak
adil dan layak bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja sehingga
100
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD yang menjamin
hak setiap orang untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja;
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 57 UU 13/2003
- Bahwa Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 dengan
menghapuskan ayat (2) yang menyatakan:
“Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis
bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.”
- Bahwa bunyi Pasal 57 setelah adanya perubahan oleh Pasal 81 angka 13
UU 6/2023 selengkapnya berbunyi:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus
menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa
Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan
penafsiran antara keduanya, yang berlaku perjanjian kerja waktu
tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis menjadi tidak bisa
dinyatakan secara hukum sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu;
- Bahwa keberadaan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara
tidak tertulis tentu tidak memberikan kepastian hukum serta tidak
memberikan bukti otentik bagi tenaga kerja di hadapan hukum untuk
membuktikan perjanjian kerjanya dengan perusahaan. Oleh karenanya
seharusnya ada implikasi hukum yang menguntungkan bagi
pekerja/aburuh apabila pengusaha tidak membuat perjanjian kerja secara
tertulis sebagaimana telah dilakukan dalam UU ketenagakerjaan
sebelumnya in casu UU 13/2003;
101
- Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja pada posisi
yang lebih lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja, terutama
ketika terjadi pelanggaran terhadap jangka waktu yang telah disepakati
dalam perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memilki bukti
otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja
waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo telah menghilangkan adanya akibat
hukum ketika pengusaha membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara
tidak tertulis sehingga kedepan berpotensi memperlonggar ruang bagi
pengusaha untuk membuat perjanjian kerja waktu tertentu secara tidak
tertulis. Hal ini dalam penalaran yang wajar bisa dijadikan modus untuk
terciptanya modern slavery;
- Bahwa Pasal 57 UU 13/2003 yang sebelumnya, justru mengatur akibat
hukum bagi perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis, yakni
demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang
justru lebih menguntungkan bagi tenaga kerja karena bisa dinyatakan
sebagai tenaga kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (atau disebut
tenaga kerja tetap);
- Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak mencerminkan adanya perlindungan
hukum bagi tenaga kerja serta tidak mencerminkan adanya peran aktif
negara untuk memberikan perlakuan yang adil bagi tenaga kerja ketika
terjadi pengingkaran perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara
tidak tertulis oleh pengusaha;
- Bahwa adanya jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja yang
melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, merupakan
prinsip yang juga diakui oleh International Labour organization (ILO)
sebagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berupaya
memastikan penghormatan atas standard-standar ketenagakerjaan (Poin
I Rekomendasi Nomor R198 tentang Rekomendasi mengenai hubungan
kerja yang dikeluarkan oleh ILO);
102
- Bahwa guna mewujudkan jaminan perlindungan yang efektif bagi pekerja
yang melakukan pekerjaan dalam konteks suatu hubungan kerja, ILO
menekankan kepada negara anggotanya, termasuk Indonesia untuk:
Menghapuskan hubungan kerja yang bias/tersembunyi contohnya dalam
konteks hubungan kerja lain yang mungkin termasuk penggunaan bentuk-
bentuk lain dari pengaturan secara kontraktual yang menyembunyikan
status hukum sebenarnya, dengan memperhatikan bahwa hubungan kerja
yang bias terjadi ketika pengusaha memperlakukan seseorang bukan
sebagai pekerja dengan cara menyembunyikan status hukum sebenarnya
sebagai pekerja, dan situasi tersebut dapat menimbulkan pengaturan
kontraktual yang berakibat menghilangkan perlindungan bagi pekerja
yang seharusnya didapatkan. (Poin I angka 4 Rekomendasi Nomor R198
tentang Rekomendasi mengenai hubungan kerja yang dikeluarkan oleh
ILO);
- Bahwa keberadaan Pasal a quo dapat memunculkan adanya hubungan
kerja yang bias/tersembunyi karena tidak adanya kepastian hukum dan
bukti otentik bagi tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu
yang dibuat secara tertulis untuk membuktikan hubungan kerjanya
sehingga berakibat kepada hilangnya perlindungan bagi tenaga kerja;
- Bahwa perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja menjadi tanggung
jawab negara dengan dimasukannya hak pekerja, seperti hak atas kondisi
kerja yang layak dan adil sebagai bagian dari hak-hak ekonomi, sosial,
dan budaya yang tergolong sebagai hak generasi kedua yang bisa juga
disebut sebagai hak “hak-hak positif”, yakni hak yang membutuhkan peran
aktif negara untuk memenuhi hak-hak tersebut. hak generasi kedua Ini
lazimnya dirumuskan dalam bahasa yang positif yakni “hak atas (right to)”,
bukan dalam bahasa yang negatif yakni “bebas dari (freedom from).
Secara historis, hak generasi kedua merupakan respons terhadap
penyalahgunaan dari perkembangan kapitalisme dan paham kebebasan
individu yang melandasinya, yang cenderung membiarkan dan bahkan
membenarkan eksploitasi terhadap kelas pekerja dan bangsa-bangsa
jajahan (Eko Riyadi, 2018);
103
- Bahwa kehadiran negara untuk mewujudkan hubungan kerja yang adil
dan layak antara tenaga kerja dengan pengusaha tercermin lewat
pendapat Mahkamah dalam Putusan 13/PUU-XV/2017 yang menegaskan
bahwa pemenuhan atas ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur adanya jaminan hak bagi setiap orang untuk bekerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja menjadi tanggung jawab negara. Mahkamah secara lebih lengkap
menyatakan:
Hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945 adalah bagian dari hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-
hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Berbeda halnya dengan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia yang tergolong ke dalam hak-hal
sipil dan politik yang pemenuhannya justru dilakukan dengan sesedikit
mungkin campur tangan negara, bahkan dalam batas-batas tertentu
negara tidak boleh campur tangan, pemenuhan terhadap hak-hak yang
tergolong ke dalam hak-hak ekonomi, sosial, dan kebudayaan justru
membutuhkan peran aktif negara sesuai kemampuan atau sumber daya
yang dimiliki oleh tiap-tiap negara. (Pertimbangan Mahkamah [3.13.1] hlm.
48).
- Bahwa ketentuan Pasal 57 UU 13/2003 yang lama yang mengandung
norma Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis
bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu justru lebih
memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tenaga kerja,
karena menjadikan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak
tertulis demi hukum dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu. Dengan demikian ketentuan yang lama lebih konstitusional dan
berkeadilan;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan tenaga kerja yang bekerja
berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak
tertulis dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran perjanjian
kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik yang
memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu
104
yang telah disepakati dengan pengusaha sehingga warga negara (dalam
hal ini tenaga kerja) berpotensi tidak mendapatkan pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan oleh karenanya
bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin
hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo menempatkan, (1) tenaga kerja yang
bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara
tidak tertulis dalam posisi yang lemah ketika terjadi pengingkaran
perjanjian kerja, karena tenaga kerja tersebut tidak memiliki bukti otentik
yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja waktu
tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha;serta (2) secara hukum
terhadap perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat secara tidak
tertulis tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu
tidak tertentu dan oleh karenanya keberadaan Pasal a quo tidak
memberikan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum bagi tenaga kerja sehingga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin
hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo berpotensi mengakibatkan tenaga kerja
berdasar perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat secara tidak tertulis
mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan layak dalam hubungan kerja
ketika terjadi pengingkaran perjanjian kerja karena tidak memiliki bukti
otentik yang memiliki kekuatan hukum berkaitan dengan perjanjian kerja
waktu tertentu yang telah disepakati dengan pengusaha sehingga
bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI yang
menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja;
- Bahwa selain itu berdasarkan uraian di atas, oleh karena terlihat jelas
bahwa ketentuan Pasal a quo juga telah mereduksi peran Negara, maka
ketentuan a quo jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 28I ayat (4)
UUD 1945 yang menyatakan “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
105
pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah”;
- Bahwa para Pemohon menyadari, disatu sisi apabila Mahkamah
menyatakan Pasal 81 angka 13 UU 6/2023 yang mengubah ketentuan
Pasal 57 UU 13/2003 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat, dapat terjadi kekosongan hukum
(wetvacuum) dalam pengaturan pengupahan di Indonesia, maka untuk
mengatasi kekosongan hukum (wetvacuum) tersebut, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 57 UU 13/2003
berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh UU 6/2023;
- Bahwa perihal pemberlakuan kembali ketentuan pasal-pasal di dalam
Undang-Undang yang sudah pernah diubah dengan Undang-Undang
baru/perubahan sudah pernah dilakukan oleh Mahkamah di dalam
Putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Menjadi Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945, dengan pertimbangan
hukum sebagai berikut:
“Menimbang oleh karena UU 4/2014 beserta lampirannya dinyatakan
bertentangan dengan UUD 1945 dan dengan demikian tidak memiliki
kekuatan hukum mengikat sebagaimana amar putusan yang akan
disebutkan di bawah ini, maka Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan berlaku
kembali sebagaimana sebelum diubah oleh PERPU 1/2013 yang
kemudian menjadi UU 4/2014” [vide Paragraf 3.26, hlm. 120]
Konstitusionalitas ketentuan Pasal 81 angka 15 UU 6/2023 yang mengubah
ketentuan Pasal 59 UU 13/2003
- Bahwa keberadaan Pasal a quo mengubah ketentuan Pasal 59 UU 13/2003
sehingga berbunyi sebagai berikut:
106
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan
pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang
tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru,
atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau
penjajakan; atau
- pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk
pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi
perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan,
jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu
tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Bahwa keberadaan Pasal a quo sepanjang Pasal 59 ayat (1) huruf b telah
mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (1) huruf b UU 13/2003 dengan
menghapuskan frasa “dan paling lama 3 (tiga) tahun” sehingga Pasal 59
ayat (1) huruf b UU 13/2003 berbunyi sebagai berikut: “Pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama”;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo mengakibatkan kategori pekerjaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
termasuk ke dalam pekerjaan yang didasarkan pada perjanjian kerja untuk
waktu tertentu;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo tidak memberikan batasan hukum dan
kepastian hukum yang jelas, terkait lamanya pekerjaan yang termasuk ke
107
dalam kategori pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu
yang tidak terlalu lama, sehingga berpotensi mengakibatkan pekerjaan
yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun bisa digolongkan sebagai
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama sehingga bisa didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu;
- Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan
yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada
perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang bagi pengusaha
untuk menempatkan tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu
tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja kontrak) dalam masa waktu
yang cukup lama yakni lebih dari 3 tahun sehingga semakin mempersempit
kesempatan bagi tenaga kerja untuk bekerja berdasarkan perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (atau disebut sebagai tenaga kerja tetap);
- Bahwa keberadaan Pasal a quo yang membuka ruang bagi jenis pekerjaan
yang lama penyelesaiannya lebih dari 3 tahun untuk bisa didasarkan pada
perjanjian kerja waktu tertentu, berpotensi membuka ruang lebar bagi
tenaga kerja yang sudah berstatus tetap yang didasarkan pada perjanjian
kerja waktu tidak tertentu untuk beralih menjadi tenaga kerja kontrak karena
adanya ruang yang lebar bagi pengusaha untuk
