PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan
di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(3) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang
di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang dengan melibatkan komisi yang membidangi hukum dan perundang- undangan.
(4) Dalam hal alat kelengkapan DPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sudah tidak ada pada saat Undang-Undang diuji di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komisi yang membidangi hukum dan perundang-undangan menjadi kuasa DPR.
(5) Penanganan pengujian terhadap Undang-Undang
di Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penanganan pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan Pemerintah dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan melibatkan menteri atau kepala lembaga terkait.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan
pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dalam Peraturan DPR serta penanganan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.
- Setelah. ..
SK No 144888A
PRESIDEN
- Setelah Bagian Keenam Bab IV ditambahkan I (satu) bagian, yakni Bagian Ketujuh sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagran Ketujuh Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus (satu) 4. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan I pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42A
Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
- Ketentuan ayat(21 Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan
dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk
membahas Rancangan Undang-Undang disertai dengan daftar inventarisasi masalah bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
persiapan pembahasan dengan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) , pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. (21
SK No 144889A
PRESIDEN
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturarr Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 64 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga
Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 64
(1) Penrusunan Rancangan Peraturan Perundang-
undangan dilakukan sesuai dengan teknik penJrusunan Peraturan Perundang-undangan. (1a) Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menggunakan metode omnibus. (lb) Metode omnibus sebagaimana dimalsud pada ayat (1a) merupakan metode penJrusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:
- memuat materi muatan baru;
- mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang- undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
- mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Pemndang-undangan untuk mencapai tqiuan tertentu.
(2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupalan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan terhadap teknik
pen5rusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
- Di antara . . .
SK No 144890A
PRESIDEN
- Di antara ayat (l) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (lb) serta ketentuan ayat (21 Pasal 72 diubah sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut: PasalT2
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang. (1a) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut. (1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan wakil dari Pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
(2) Perbaikan dan penyampaian Rancangan Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(l) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 masih ditemukan kesala-han teknis penulisan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bersama dengan kementerian yang membahas Rancangan Undang- Undang tersebut melakukan perbaikan dengan melibatkan pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
(2) Rancangan . . .
SK No 144891 A
PRESIDEN
(2) Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 72 at^u Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pa.da ayat (l) disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 3O (dga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
(3) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waknr paling larna 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib
(4) Dalam hal sahnya Rancangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat
(5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
(5) IGlimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana
dimaksud pa.da ayat (a) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Undang-Undang sebelum pengundangan naskah Undang-Undang ke dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
- Fenjelasan Pasal 78 diubah sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung tercapainya arah dan tqiuan pembangunan hukum nasional dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kepastian hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk mewujudkan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sejak perencanaan, penJ rsunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan dengan menambahkan antara lain pengaturan mengenai metode omnibus dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna;
bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perrrndang-undangan masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung kebutuhan hukum masyarakat mengenai aturan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik sehingga perlu diubah;
bahwa. . .
SK No 144881 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Pasal 20, Pasal 2L, darr Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lrembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 183, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Dengan Persetduan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
