PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
SALINAN
PNESIDEN NEruIUK INDONE3IA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPT,BUK INDONESIA
NOMOR 5 TAI{UN 2025
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
TAHUN 2025
DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REruBUK INDONESLA, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembcnhrkan Ferahrran Ferundang-undangan scbagaimana telah beberapa kali diubah tcreldir dengan Undang-Undang Nomor l3 Tahun 2022 tontang Perubahan lGdua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Ferundang-undangan dan Pasal 3l Pcrahran Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tcntang Perahrran Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l I tentang Fembcnhrkan Perahrran Ferundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Perahrran Presiden Nomor 76 Tahun 202l tcntang Ferubahan atas Feraturan Prcsidcn Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Ferahrran Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Fembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Pnesiden tentang program Fenyusunan Ferahrran Presidcn Tahun 2025; Mengingat l. Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Daaar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembcnttrkan Peratut€n Fenrndang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a) sebagaimana telah bebcrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tcntarry Perubahan lGdua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Fembentulran Perahrran Ferundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68Ol);
Perahrran . . . SK No226,t03 A
PR,ESIDEN
FEPUEL|K INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20Ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM
PELIYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2025.
KESATU Menetapkan Rancangan Peraturan Presiden sebagai Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yErng merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
KEDUA Program Penyusunan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu I (satu) tahun.
KETIGA Pemrakarsa perkembangan realisasi penlrusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum.
KEEMPAT Menteri Hukum melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
KELIMA. . .
SK No226404A
lnl
Ditetapkan diJalorta pada tanggd 24 Januari 2O25
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
scsuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
i'!
SK l{o226lm5 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
I,AMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2025
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2025
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
1 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Penguatan tugas dan fungsi serta peningkatan Kementerian tentang Perubahan atas Peraturan pembinaan tata kelola dokumentasi dan Hukum Presiden Nomor 33 Tahun 2012 informasi hukum secara lebih optimal, tentang Jaringan Dokumentasi dan komprehensif, dan sesuai perkembangan Informasi Hukum Nasional terkini dalam wadah jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional. 2 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 2l ayat (6), Pasal 29, Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian (41, 1. Perencanaan pembentukan peraturan Hukum tentang Perubahan Kedua atas Pasal 31, Pasal 47 ayat Peraturan Presiden Nomor A7 Pasal 53, Pasal 54 ayat (3), perundang-undangan; Tahun 20l4 tentang Peraturan Pasal 55 ayat (3), Pasal 59, 2. Tata cara penJrusunan rancangan Pelaksanaan Undang-Undang Pasal 63, Pasal 64 ayat (3), peraturan perundang-undangan; Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, 3. Pembahasan; Pembentukan Peraturan Pasal 91, dan Pasal 92 4. Pengesahan atau penetapan; Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 12 5. Penerjemahan peraturan perundang- Tahun 20ll tentang undangan; Pembentukan Peraturan 6. Penyebarluasan; SK No l2lO45C Perundang-undangan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Perundang-undangan 7. Partisipasi masyarakat; sebasaimana telah beberapa kali 8. Pembentukan peraturan perundang- diubah terakhir dengan Undang- undangan secara elektronik; Undang Nomor 13 Tahun 2022 9. Pemantauan dan peninjauan Undang- tentang Perubahan Kedua atas Undang; Undang-Undang Nomor L2 lO. Ketentuan peralihan; dan Tahun 20ll tentang 11. Ketentuan penutup. Pembentukan Peraturan Perundane-undangan. 3 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Ketentuan pedoman bagi lembaga penegak Kementerian tentang Sistem Peradilan Pidana hukum dalam melaksanakan penyediaan dan Hukum Terpadu Berbasis Teknologi pemanfaatan melalui pusat pertukaran data Informasi untuk mendukung perbaikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 4 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Perubahan pejabat yang membacakan Kementerian tentang Perubahan atas Peraturan keterangan Presiden di Mahkamah Konstitusi. Hukum Presiden Nomor lOO Tahun 2016 tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah SK No 121046C 5. Rancangan . . .
PRESIDEN
NEPUELIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
5 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Pengaturan mengenai sasaran strategis Hak Kementerian tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang digunakan sebagai acuan Hak Asasi Asasi Manusia Tahun 2026-2030 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah Manusia provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia. 6 Rancangan Peraturan Presiden Undang-Undang tentang l. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan Kementerian ke daerah. Keuangan tentang Rincian Anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja 2. Anggaran transfer Pendapatan dan Belanja Negara Negara Tahun Anggaran 2026. Tahun Anggaran2026 7 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. l. Ruang lingkup pemenuhan hak Kementerian tentang Pemenuhan Hak-Hak kebudayaan masyarakat adat meliputi Kebudayaan Kebudayaan Masyarakat Adat pendidikan, akses pekerjaan, ekspresi budaya, tempat sakral, pengakuan, penetapan masyarakat adat, dan administrasi organisasi; jawab; 2. Pelaksana dan tanggung
Pemantauan dan pelaporan; dan
Pendanaan.
Rancangan . . . SK No 121047 C
FRESIDEN
REPUEUK TNDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
8 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Pengakuan dan pendaftaran organisasi Kementerian tentang Percepatan Pemenuhan kepercayaan; Kebudayaan Hak Penghayat Kepercayaan 2. Hak penghayat kepercayaan dalam sistem terhadap Tuhan Yang Maha Esa pendidikan formal;
- Perlindungan dan dukungan terhadap kegiatan budaya dan ekspresi kepercayaan serta pengakuan terhadap warisan budaya kepercayaan;
- Prosedur pengakuan dan perlindungan tempat sakral serta pemeliharaan dan pengguna.an tempat sakral;
- Perlindungan dari diskriminasi dalam proses pekerjaan dan promosi;
- Pedoman untuk pendirian dan pemeliharaan sasana sarasehan atau tempat kegiatan sosial;
- Prosedur dan perlindungan untuk tempat pemakaman sesuai dengan keyakinan;
- Hak kepemilikan tanah bagi organisasi kepercayaan; dan
- Prosedur dan perlindungan untuk kepemilikan tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial. SK No 121048 C 9. Rancangan . . .
FRESIOEN
REPUEUK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
9 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Registrasi ingatan dokumenter nasional; Kementerian tentang Registrasi dan Pelestarian 2. Pelestarian ingatan dokumenter nasional; Pendidikan Warisan Dokumenter sebagai 3. Pengajuan ingatan dokumenter nasional Dasar dan Ingatan Dokumenter Nasional sebagai MOW atau MOW-CAP; dan Menengah
- Pendanaan. lo. Rancangan Peraturan Presiden Pasal 2l ayat (6) Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian tentang Perubahan atas Peraturan Undang-Undang Nomor 35 l. Pembaharuan Rencana Aksi Nasional Pemberdayaan Presiden Nomor 25 Tahun 202l Tahun 20l4 tentang Perubahan Penyelenggaraan Kota Layak Anak Perempuan dan tentang Kebijakan Kabupaten / Kota atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025-2029 yang disesuaikan dengan Perlindungan Layak Anak Tahun 2002 tentang Perlindungan nomenklatur yang sesuai dengan Anak Anak. kementerian/lembagrr penanggung jawab dan perlu didetailkan hingga unit kerja pelaksanaannya, serta menambahkan daftar kementerian/lembaga yang sebelumnya belum masuk dalam Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan Kota Layak Ariak Tahun 202O-2O24;
- Pembaharuan indikator kebijakan kota layak anak yang memperhatikan nomenklatur, program, serta kebijakan kementerian/ lembaga pengampu substansi. Dengan begitu setiap kementerian/lembaga dapat mengawal SK No 121049 C langsung . . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
langsung setiap pemenuhan indikator kota layak anak sebagai wujud tanggung jawab instansi terhadap pembangunan anak; dan
- Pembaharuan mekanisme tahapan penyelenggaraan kota layak anak sesuai dengan dinamika implementasi di daerah, sehingga berimplikasi pada perubahan peraturan turunan dari perubahan atas Peraturan Presiden tentang Kebijakan Kota Layak Anak.
- Rancangan Peraturan Presiden Pasal 82 ayat(21 l. Kelembagaan dana perwalian; Kementerian tentang Dana Perwalian Undang-Undang Nomor I I 2. Tata kelola; Pemuda dan Keolahragaan Tahun 2022 tentang 3. Pelaksanaan kegiatan; Olahraga Keolahragaan. 4. Pengelolaan dana perwalian;
- Sumber pendanaan; 6, Pajak dan bea masuk;
- Akuntabilitas dan pengawasan; dan
- Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. t2. Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan kerja sama Kementerian tentang Pengesahan Memorandum logistik dan industri pertahanan antara Pertahanan Saling Pengertian tentang Kerja Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Filipina, dengan materi memorandum Sama Logistik dan Industri Pertahanan antara Pemerintah saling pengerti"n sslagai berikut: SK No 121050 C Republik. . .
FR,ESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Republik Indonesia dan Pemerintah l. Tujuan kerja sama; Republik Filipina (Memorandum of 2. Bidang kerja sama; Understanding on Logistics and 3. Bentuk kerja sama; Defene Industry Cooperation 4. Komite bersama kerja sama logistik dan betueen the Gouernment of the industri pertahanan; Republic of Indoresia and. the 5. Kerja sama perusahaan industri Gouemment of tte Republic of the pertahanan; Philippinesl 6. Ketentuan informasi tentang alat, layanan, dan fasilitas industri pertahanan;
- Hak kekayaan intelektual;
- Ketentuan peraturan pelaksanaan;
- Otoritas yang berwenang;
- Penyelesaian sengketa;
- Kewajiban untuk saling menjamin kerahasiaan spesifikasi material, proyek teknis, dan pertukaran informasi masing- masing pihak; dan
- Pemberlakuan, amandemen, dan Pensakhiran.
- Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Ruang lingkup pengaturan Kementerian tentang Penerapan Kartu Tanda penyelenggaraan identitas kependudukan Dalam Negeri Penduduk Elektronik dan Identitas digital; Kependudukan Dieital
.SK No l2l05l C 2. Pelayanan . .
,(
FRES!DEN
REPUEUK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
yang didukung sistem 2. Pelayanan adminduk digital dan perkembangan peraturan perundang-undangan;
- Legalitas hukum dan pemanfaatan atas dokumen kependudukan yang diterbitlan melalui identitas kependudukan digital; dan
- Keamanan dan validitas data penduduk dalam penerapan kartu tanda penduduk elektronik dan identitas kependudukan disital.
- Rancangan Peraturan Presiden Pasal 5 ayat (3) 1. Isu, visi, dan misi; Kementerian tentang Rencana Induk Peraturan Presiden Nomor 44 2. Arah strategis, kebljakan, dan strategi Dalam Negeri Pengelolaan Batas Wilayah Tahun 20L7 tentang Perubahan pelaksanaan; Negara dan Kawasan Perbatasan atas Peraturan Presiden Nomor 12 3. Wilayah pengelolaan; Tahun 2025-2029 Tahun 201O tentang Badan 4. Program dan kegiatan; dan Nasional Pengelola Perbatasan. 5. Pemantauan dan evaluasi.
- Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1 Mengarusutamakan sasaran tujuan Kementerian tentang Pelaksanaan Pencapaian pembangunan berkelanj utan nasional ke Perencanaan Tujuan Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Pembangunan Berkelanjutan Menengah Nasional; Nasional/Badan Perencanaan
- Mengoordinasikan . . . SK No l2l0520
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Mengoordinasikan perencanaan, Pembangunan pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, Nasional dan evaluasi pencapaian sasaran tujuan pembangunan berkelanj utan pada tingkat nasional;
- Mengoordinasikan penyusunan dan menetapkan Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
- Mengoordinasikan penyusunan Rencana Aksi Daerah I\rjuan Pembangunan Berkelanjutan; dan
- Mengoordinasikan penJrusunan dan pengembangan meta data indikator tujuan pembangunan berkelaniutan.
- Rancangan Peraturan Presiden Pasal 21 ayat(21 1. Prioritas pembangunan; dan Kementerian tentang Rencana Kerja Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 17 2. Rancangan kerangka ekonomi makro yang Perencanaan Tahun 2026 Tahun 20l7 tentang Sinkronisasi mencakup gambaran perekonomian secara Pembangunan Proses Perencanaan dan menyeluruh termasuk: Nasional/Badan Penganggaran Pembangunan a. Arah kebljakan fiskal; Perencanaan Nasional. b. Program kementerian/lembaga; Pembangunan c. Lintas kementerian/lembaga; dan
- Kewilayahan, Nasional dalam SK No 121053 C
I
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- Rancangan Peraturan Presiden Pasal 3O l. Instrumen pengendalian pelaksanaan Kementerian tentang Pemutakhiran Rencana Peraturan Pemerintah Nomor 17 rencana pembangunan nasional Perencanaan Kerja Pemerintah Tahun 2026 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi tahun 2026; dan Pembangunan Proses Perencanaan dan 2. Sebagai acuan pelaksanaan pembangunan Nasional/Badan Penganggaran Pembangunan nasional (rencana kerja Perencanaan Nasional. kementerian/lembaga, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga, serta Pembangunan Nasional anggaran pendapatan dan belanja negara), dan pembangunan daerah (rencana kerja pemerintah daerah) serta dapat menjadi acuan bagi badan usaha (badan usaha milik negara/ swasta) dan .lYon-Sfate Ador (NSA) untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mencapai sasaran pembangunan.
- Rancangan Peraturan Presiden Pasal 53 ayatl7l 1 Rencana program dan kegiatan, beserta Kementerian penanggung jawab dan kerangka waktu Perencanaan tentang Rencana Induk Undang-Undang Nomor 2 Pembangunan Kawasan Aglomerasi Tahun 2024 tentang Provinsi pelaksanaannya, baik kewenangan Pembangunan Daerah Khusus Jakarta. pemerintah pusat maupun pemerintah Nasional/Badan daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam Perencanaan bidang. . .SK No 121054 C
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
- 1l -
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
bidang yang ditentukan dan tata cara Pembangunan koordinasi antar pemangku kepentingan; Nasional
- Strategi dukungan pendanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi sebagai program dan kegiatan strategis nasional;
- Hubungan dewan kawasan aglomerasi dengan pelaksanaan rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi serta tata laksana monitoring dan evaluasinya;
- Skema pengaturan badan layanan bersama sebagai penyedia layanan lintas daerah dan/ atau berdampak lintas daerah yang dibutuhkan dalam mengimplementasikan rencana induk pembangunan kawasan eglomerasi; dan
- Skema pengaturan kerja sama wajib antardaerah dalam mengimplementasikan rencana induk pembErngunan kawasan aglomerasi.
- Rancangan . . . SK No 121055 C
FRESIDEN
R,EFUELIK INOONESIA
t2
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. l. Strategi nasional percepatan pencegahan Kementerian tentang Percepatan Pencegahan dan penurun an stunting; Perencanaan dan Penurunat Sfunting 2. Penyelenggaraan percepatan pencegahan dan penurunan stunting (penyelenggaraan Nasional/Badan mencakup pendanaan percepatan Perencanaan pencegahan dan penurunan stuntinglt ;
- Susunan keanggotaan tim percepatan Nasional pencegahan dan penurunan stunting; dan
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting.
- Rancangan Peraturan Presiden Pasal 55 ayat (4) 1. Pembentukan dan susunan dewan Kementerian tentang Dewan Kawasan Undang-Undang Nomor 2 kawasan aglomerasi; Dalam Negeri Aglomerasi Tahun 2024 tentang Provinsi 2, Tugas dan wewen€rng dewan kawasan Daerah Khusus Jakarta. aglomerasi;
- Kesekretariatan dewan kawasan eglomerasi;
- Anggaran dewan kawasan aglomerasi; dan
- Pelaporan dewan kawasan aglomerasi.
- Rancangan Peraturan Presiden Pasal 6O6 ayatl2l l. Kedudukan, status, tugas, nomenklatur, Kementerian tentang Pendidik Klinis Peraturan Pemerintah Nomor 28 dan syarat tenaga pendidik klinis; Kesehatan Tahun 2Q24 tentans Peraturan 2. Perencanaan: SK No 121056 C Pelaksanaan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Pelaksanaan Undang-Undang 3. Jenjang dan gelar pendidik klinis; Nomor 17 Tahun 2023 tentang 4. Profesor klinis; Kesehatan. 5. Uji kompetensi pendidik klinis;
- Majelis profesor klinis;
- Mekanisme pengangkatan dan penetapan pendidik klinis;
- Penilaian kinerja pendidik klinis;
- Pendataan pendidik klinis;
- Hak dan kewajiban; I l. Pembinaan dan pengawasan; dan
- Ketentuan lain-lain. 22 Rancangan Peraturan Presiden 1. Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 l. Penyesuaian manfaat dengan tetap Kementerian tentang Jaminan Kesehatan ayat (4), Pasal 22 ayat (3), mengakomodir manfaat yang telah ada saat Kesehatan
Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, ini dan menambahkan berbagai manfaat
Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 baru;
jaminan ayat l2l 2. Penyesuaian iuran peserta Undang-Undang Nomor 40 kesehatan baik sektor formal maupun Tahun 2004 tentang Sistem informal; Jaminan Sosial Nasional. 3. Penyesuaian standar tarif dan mekanisme pembayaran bagr seluruh fasilitas 2. Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 19 pelayanan kesehatan yang bekerja sama ayat (5) huruf a dengan BPJS Kesehatan sesuai denqan Undang-Undang . . . SK No 121057 C
lJirt{r.ril]
REPUBLTK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN
Undang-Undang Nomor 24 kebijakan KRIS dan rumah sakit berbasis Tahun 2oll tentang Badan kompetensi; dan jaminan kesehatan Penyelenggara Jaminan Sosial. 4. Penyesuaian tata kelola nasional, Nondelegasi. 1 Kesiapsiagaan nasional; Badan Nasional 2 Ketahanan komunitas dan keluarga; 3 Pendidikan, keterampilan masyarakat, dan Terorisme fasilitas lapangan kerja; 4 Pelindungan dan pemberdayaan perempuan, anak, dan pemuda; 5 Komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; 6 Deradikalisasi dan pemutusan kekerasan (disengagementl untuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial; 7 Hak asasi manusia, tata kelola yang baik, dan keadilan; 8, Pelindungan saksi dan pemenuhan hak korban; dan
- Kemitraan (sinergisitas) dan kerja sama internasional.
- Rancangan . . . SK No 121058 C
FRESIDEN
BUK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
24 Rancangan Peraturan Presiden 1. Pasal 12 ayat (5) 1. Dasar pemerintah pusat dalam pemberian Kementerian penanErman modal sesuai dengan Perindustrian tentang Kebijakan Industri Undang-Undang Nomor 3 fasilitas Nasional Tahun 2025 -2029 Tahun 2Ol4 tentang ketentuan peraturan perundang- Perindustrian. undangan; dan
- Penjabaran rencana induk pembangunan 2. Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah industri nasional untuk setiap tahun dalam 5 (lima) tahun. Nomor 14 Tahun 20l5 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035. 25 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian tentang Perubahan atas Peraturan 1. Pembangunan pergaraman nasional; Kelautan dan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 2. Sentra ekonomi garam rakyat; dan Perikanan tentang Percepatan Pembangunan 3. Rencana aksi pergaraman nasional. Nasional 26 Rancangan Peraturan Presiden Pasal 43 ayat (8) 1 Peran dan fungsi; Kementerian tentang Rencana Zonasi Kawasan Undang-Undang Nomor 32 2 Rencana zonasi wilayah perairan; Kelautan dan Antarwilayah Teluk Cenderawasih Tahun 20l4 tentang Kelautan 3 Rencana zonasi wilayah yurisdiksi; Perikanan sebaqaimana telah diubah dengan 4 Rencana pemanfaatan ruang laut; Undang-Undang Nomor 6 5 Pengendalian pemanfaatan ruang laut; Tahun 2023 tentang Penetapan 6 Peran masyarakat; dan Peraturan Pemerintah ti 7 J waktu dan auan kembali. Undang-Undang. . .SK No 121059 C
PR,ESIDEN
REFUBUK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja frilEm adi U -U
- Rancangan Peraturan Presiden Pasal 43 ayat (8) I Peran dan fungsi; Kementerian perairan; Kelautan dan tentang Rencana Zonasi Kawasan Undang-Undang Nomor 32 2 Rencana zonasi wilayah Antarwilayah [.aut Utara Papua Tahun 2014 tentang Kelautan 3 Rencana zonasi wilayah yurisdiksi; Perikanan sebagaimana telah diubah dengan 4 Rencana pemanfaatan ruang laut; pemanfaatan ruang laut; Undang-Undang Nomor 6 5 Pengendalian Tahun 2023 tentang Penetapan 6 Peran masyarakat; dan Peraturan Pemerintah Pengganti 7 Jangka waktu dan peninjauan kembali. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 terfia;ng Cipta Kerja men adi U -U
- Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Kebijakan strategis; Kementerian tentang Gerakan 2. Rencana aksi gemarikan; Kelautan dan Memasyarakatkan Makan Ikan 3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan Perikanan
- Pendanaan. 29 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Pengaturan mengenai pengesahan Finnl Ads of Kementerian tentang Pengesahan Final Ads of tle World Radioammunimtion Conferene, Komunikasi (Akta-Akta Akhir Konferensi dan Digital tle World Dubai 2023 Conferene, Dubai 2023 (Akta-Akta Sedunia, Dubai 20231, Akhir Konferensi Radiokomunikasi dengan materi akta sebagai berikut: Dubai 2O23 SK No 121060 C 1. Dasar
,(
FR,ESIOEN
REFUIUK INDONESIA
-t7-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Dasar pemberlakuan Akta-Akta Akhir Worl.d Radioammunication 2023; 2, Pengaturan radio serta kegiatan Intemational Teleammunication Union dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dalam pengembangan industri telekomunikasi/teknologi informasi dan komunikasi; dan
- Perlindungan bagi kepentingan nasional dalam bidang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
- Rancangan Peraturan Presiden Pasal 21 ayat (1) l. Peran dan fungsi; Kementerian tentang Rencana Tata Ruang Undang-Undang Nomor 26 2. Tujuan, kebljakan, dan strategi; Agraria dan Kawasan Strategis Nasional Tahun 2007 tentang Penataan 3. Rencana struktur ruang; Tata Ruang/ Kawasan Selat Sunda Ruang. 4. Rencana pola ruang; Badan
- Arahan pemanfaatan ruang; Pertanahan 6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang; Nasional 7, Pengelolaan kawasan strategis nasional kawasan selat sunda;
- Peran masyarakat dalam penataan ruang; dan peniniauan kembali. 9. Janeka waktu dan 3l.Rancangan... SK No 12106l C
FRESIDEN
R,EPUEUK TNDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Rancangan Peraturan Presiden I . Pasal 361 ayat (3) huruf a 1 Peran dan fungsi rencana detail tata ruang Kementerian tentang Rencana Detail Tata Ruang Undang-Undang Nomor 23 kawasan perbatasan negara pada wilayah Agraria dan Kawasan Perbatasan Negara Jagoi Tahun 2Ol4 tentang perencanaan Jagoi Babang; Tata Ruang/ Badan Babang di Provinsi Kalimantan Pemerintahan Daerah. 2 Cakupan wilayah perencana.Ln Jagoi Barat Babang; Pertanahan 2. Pasal 67 huruf a angka 4 perencanaan Nasional Peraturan Presiden Nomor 31 3 Tujuan penataan wilayah Tahun 20l5 tentang Rencana Jagoi Babang; 4 Rencana struktur ru"ng; Tata Ruang Kawasan 5 Rencana pola ruang; Perbatasan Negara di Kalimantan. 6 Ketentuan pemanfaatan ruang; 7 Peraturan zonasi; 8 ; dan 9 kembali. 32 Rancangan Peraturan Presiden 1. Pasal 361 ayat (3) huruf a l. Peran dan fungsi rencana detail tata ruang Kementerian tentang Rencana Detail Tata Ruang Undang-Undang Nomor 23 kawasan perbatasan negara pada wilayah Agraria dan Kawasan Perbatasan Negara long Tahun 2OL4 tentang perencanaan long Nawang; Tata Ruang/ Badan Nawang di Provinsi Kalimantan Pemerintahan Daerah. 2. Cakupan wilayah perencanaan long Utara Nawang; Pertanahan 2. Pasal 67 hurufa angka 4 perencanaan Nasional Peraturan Presiden Nomor 3l 3. Tujuan penataan wilayah Tahun 2015 tentang Rencana long Nawang; Rencana struktur ruang; Tata Ruang Kawasan 4. Rencana pola ruang; Perbatasan Negara di 5. pemanfaatan ruanq; Kalimantan. 6. Ketentuan SK No 121062C 7. Peraturan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Peraturan zonasi;
- Kelembagaan; dan
- Penin kembali. 33 Rancangan Peraturan Presiden 1. Pasal 361 ayat (3) huruf a l. Tata ruang kawasan perbatasan negara Kementerian tentang Rencana Detail Tata Ruang Undang-Undang Nomor 23 pada wilayah perencanaan Kefamenanu Agraria dan Tata Ruang/ Kawasan Perbatasan Negara Tahun 2Ol4 tentang dan wilayah perencan€ran Napan; Badan Kefamenanu dan Napan di Provinsi Daerah. 2 Cakupan wilayah perencanaan Nusa Tenggara Timur Kefamenanu (di dalam bab akan memuat Pertanahan 2. Pasal 11 ayat (2) huruf c dan tujuan penataan wilayah perencanaan Nasional Pasal 13 huruf f Kefamenanu, rencana struktur ruarg, Peraturan Presiden Nomor 179 rencana pola ruang, ketentuan Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi); 3 Cakupan wilayah perencanaan Napan Perbatasan Negara di Provinsi (di dalam bab akan memuat tujuan Nusa Tenggara Timur. penataan wilayah perenc.rnaan Napan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi); 4 Kelembagaan; dan 5 auan kembali. 34 Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Pengaturan mengenai Pengesahan Protoal to Kementerian tentang Pengesahan Protool to Amend tte ASEAMuhtal Reagnition Pariwisata Tourism Prolessionals (Protokol Amend the ASEAIV Mufital Atangement on SK No 121063 C Remgnition
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Reagnition Arrangement on Tourism untuk Mengubah Pengaturan Saling Prcfessionab (Protokol untuk Pengakuan Tenaga Profesional Pariwisata sebagai Mengubah Pengaturan Saling ASEAN), dengan materi protokol Pengakuan Tenaga Profesional berikut: Perubahan atas Pasal II (definisi dan ruang Pariwisata ASEAN). 1. lingkup) Mutual Reognition Anangemerrt on Tourism Propssionals. ; dan
- Perubahan atas Lampiran Mutual Reagnition Arrangement on Tourism Professionals,
- Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Pengaturan mengenai Pengesahan Persetujuan Kementerian tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Perhubungan Angkutan Udara antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Keharyapatihan Republik Indonesia dan Pemerintah Luksemburg (Agreement behteen the Gouemment of tle Republic of Indoresia and tle Keharyapatihan Luksemburg (Ag re ement betu e en tle Go uemment Gouemment of the Grand Dtchg of Luxemburg on persetujuan of tle Republic of Indorrcsia andthe Air Sr;ruies), dengan materi Gouernment of the Grand Duchg of sebagai berikut: Definisi; Luscembury on Air *ruies), 1. 2. Pemberian hak;
- Penunjukan dan pemberian izin;
- Pencabutan atau penangguhan'rzin operasi; peraturan; 5. Penerapan hukum dan
- Pengakuan . . .SK No 1210640
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Pengakuan atas sertifikat dan izin;
- Keselamatan;
- Keamananpenerbangan;
- Bea dan pungutan lainnya; 1O. Pengaturan kapasitas;
- Tarif;
- Perrrrakilan perusahaan penerbangan;
- Peluang komersial dan transfer dana;
- Kompetisi yang sehat;
- Pungutan bagi penggunajasa;
- Statistik;
- Konsultasi;
- Penyelesaian sengketa;
- Perubahan persetujuan; 2O. Konvensi multilateral;
- Pengakhiran;
- Pendaftaran; dan
- Mulai berlaku.
- Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. Pengaturan mengenai Pengesahan Persetujuan Kementerian tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Perhubungan Angkutan Udara antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Republik Republik Indonesia dan Pemerintah Demokratik Timor-kste (Air Tlansport
.SK No 121065 C Republik. .
PR,ESIDEN
REFUBUK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Republik Demokratik Timor-kste Agreement behaeen the Gouemmerrt of tle (Air Transport Agreement befiteen Republic of Ind.onesia and the Gouemment of tle the Gouernment of the Republic of Democratic Republic of Ttmor-Leste), dengart Indonesia and tle Gouernment of the materi persetujuan sebagai berikut: Demouatic Republic of Ttmor-Iaste) l. Definisi;
- Pemberian hak;
- Izin operasi;
- Penundaan dan pencabutan;
- Kapasitas;
- Pengakuan atas sertifikat dan lisensi;
- Keamanan penerbangan;
- Keselamatan;
- Pembebasan dari bea cukai dan bea lainnya;
- Lalu lintas transit langsung;
- Tarif;
- Kegiatan teknis dan komersial;
- Pungutan bandar udara, pelayanan, dan fasilitas;
- Pengamanan;
- Persetujuan jadwal;
- Hukum dan peraturan;
- Sistem. . .SK No 121066 C
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Sistem reservasi komputer;
- Konsultasi;
- Perubahan persetujuan;
- Kesesuaian dengan konvensi multilateral;
- Penyelesaian sengketa;
- Pertukaran data statistik;
- Pengakhiran;
- Pendaftaran; dan
- Mulai berlaku.
- Rancangan Peraturan Presiden Nondelegasi. 1. Arah kebijakan dan strategi nasional; Badan Pengawas tentang Kebijakan dan Strategi 2. Penyelenggaraan kebijakan dan strategi Nasional Pengelolaan Limbah nasional; dan Tenaga Nuklir Radioaktif dan Bahan Bakar Nuklir 3. Pendanaan. Bekas Pangan 38. Rancangan Peraturan Presiden Pasal lO ayat (3) l. Rencana pangan nasional; Badan Nasional tentang Rencana Pangan Nasional Undang-Undang Nomor 18 2. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan Tahun 2025-2029 Tahun 20l2 tentang Pangan. 3. Pendanaan. 1 Bentuk pelindungan keamanan dan Kementerian 39. Rancangan Peraturan Presiden Pasal729 ayat l2l tentang Pelindungan Keamanan Peraturan Pemerintah Nomor 28 keselamatan bagi tenaga medis dan tenaga Kesehatan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tahun 2024 tentang Peraturan kesehatan sebelum masa penugasan dan pada masa penugasan di daerah tertinggal, Tenaga Kesehatan di Daerah Pelaksanaan Undang-Undang Tertinggal, Perbatasan, Kepulauan, perbatasan, kepulauan, termasuk daerah
.SK No 121067 C Termasuk . .
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
daerah Termasuk Daerah Terpencil, Nomor 17 Tahun 2023 tentang terpencil, daerah sangat terpencil, Daerah Sangat Terpencil, Daerah Kesehatan. rawan konflik, dan daerah konflik serta Rawan Konflik, dan Daerah Konflik daerah bermasalah kesehatan; tanggung jawab pemerintah serta Daerah Bermasalah 2. Tugas dan Kesehatan pusat dan pemerintah daerah dalam pemberian perlindungan keamanan dan keselamatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan, termasuk daerah terpencil, daerah sangat terpencil, daerah rawan konflik, dan daerah konflik serta daerah bermasalah kesehatan;
- Penyediaan sarana prasarana, termasuk penggunaan sistem informasi; dan
- Pendanaan.
- Rancangan Peraturan Presiden Pasal 1135 ayat (5) 1. Visi misi pembangunan kesehatan, analisa Kementerian Kesehatan tentang Rencana Induk Bidang Peraturan Pemerintah Nomor 28 situasi kesehatan, setta tantangan dan Kesehatan Tahun 2024 tentang Peraturan peluang kesehatan; Pelaksanaan Undang-Undang 2. Strategi transformasi kesehatan dan Nomor 17 Tahun 2023 tentang frameutork out@me; Kesehatan.
- Indikator. . . SK No 121068 C
FRESIDEN
R,EPUELIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Indikator wajib nasional bagi pemerintah daerah;
- Kerangka pendanaan;
- Reutard and punisfunent pencapaian target indikator rencana induk bidang kesehatan;
- Matriks indikator kinerja kesehatan; dan
- Monitoring dan evaluasi.
- Rancangan Peraturan Presiden 1. Pasal 19 1. Jenis dan status perwakilan; Kementerian perwakilan; Luar Negeri tentang Organisasi Perwakilan Undang-Undang Nomor 37 2. Kedudukan, tugas, dan fungsi Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Hubungan 3. Susunan organisasi; Luar Negeri. 4. Pusat promosi dan SILN; perwakilan; 5. Indeks dan indeksasi 2. Pasal 59 6. Pembukaan, penyesuaian, dan penutupan Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2024 tentang perwakilan; 7. Pembukaan dan pengakhiran hubungan Kementerian Luar Negeri. diplomatik dan keanggotaan organisasi internasional;
- Negara dan organisasi internasional rangkapan serta wilayah kerja;
- Tata kerja;
- Pengangkatan. . .
SK No 121069C
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Pengangkatan, penugasan, dan pemberhentian;
- Anggaran perwakilan; dan
- Konsul kehormatan.
- Rancangan Peraturan Presiden l. Pasal 9 ayat(21 l. Kedudukan; Kementerian Negeri tentang Pembukaan Konsulat Undang-Undang Nomor 37 2. Wilayah kerja; Luar jenis Jenderal Republik Indonesia di Tahun 1999 tentang Hubungan 3. Penerapan kebutuhan jumlah dan jabatan; dan Chengdu, Republik Ralryat Luar Negeri. pembukaan Tiongkok 4. Biaya yang diperlukan untuk 2. Pasal25 dan operasionalisasi. Keputusan Presiden Nomor lO8 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
- Rancangan Peraturan Presiden Pasal 58 1. Penyelenggaraan pengawasan intern Kementerian 6O terhadap akuntabilitas keuangan negara; Pendayagunaan tentang Pengawasan Intern Peraturan Pemerintah Nomor Pemerintah pada Tahun 20OA tentang Sistem 2. Tahapan pengawasan yang mencakup Aparatur Kementerian/Lembaga Pengendalian Intern Pemerintah. perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, Negara dan serta pemantauan dan evaluasi tindak Reformasi lanjut; Birokrasi
- Kedudukan, tugas, dan fungsi aparat pengawasan intern pemerintah;
.SK No l2l0700 4. Pembiayaan . .
r:l-iTTrl:rlIT{'IIT{TN
NO JUDUL FOKOK MATERI MUATAN
- biayaan pengawasan; dan
- t intem EII ttd.
Salinan scsuai dengan aslinya l-I-d-Ili:-1f, Bf llilfrlF$n ti H i'l
SK No l2l07l C
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembcnhrkan Ferahrran Ferundang-undangan scbagaimana telah beberapa kali diubah tcreldir dengan Undang-Undang Nomor l3 Tahun 2022 tontang Perubahan lGdua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Ferundang-undangan dan Pasal 3l Pcrahran Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tcntang Perahrran Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l I tentang Fembcnhrkan Perahrran Ferundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Perahrran Presiden Nomor 76 Tahun 202l tcntang Ferubahan atas Feraturan Prcsidcn Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Ferahrran Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Fembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu
l. Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Daaar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembcnttrkan Peratut€n Fenrndang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a) sebagaimana telah bebcrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tcntarry Perubahan lGdua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Fembentulran Perahrran Ferundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68Ol);
Perahrran . . . SK No226,t03 A
PR,ESIDEN
FEPUEL|K INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20Ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
