PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembcnhrkan Ferahrran Ferundang-undangan scbagaimana telah beberapa kali diubah tcreldir dengan Undang-Undang Nomor l3 Tahun 2022 tontang Perubahan lGdua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Ferundang-undangan dan Pasal 3l Pcrahran Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tcntang Perahrran Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l I tentang Fembcnhrkan Perahrran Ferundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Perahrran Presiden Nomor 76 Tahun 202l tcntang Ferubahan atas Feraturan Prcsidcn Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Ferahrran Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Fembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu
l. Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Daaar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembcnttrkan Peratut€n Fenrndang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a) sebagaimana telah bebcrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tcntarry Perubahan lGdua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Fembentulran Perahrran Ferundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68Ol);
Perahrran . . . SK No226,t03 A
PR,ESIDEN
FEPUEL|K INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20Ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
