Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025
Pembukaan
IMPOR – BARANG KONSUMSI – KEBIJAKAN 2025 PERMENDAG NO. 23 TAHUN 2025, BN 2025 / NO. 456, 17 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG KONSUMSI
ABSTRAK
bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor barang konsumsi, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor barang konsumsi; bahwa kebijakan dan pengaturan impor Konsumsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 2015; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; PP No. 41 tahun 2021; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025; PERMENDANG No. 16 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Barang Konsumsi adalah Barang yang digunakan untuk keperluan konsumsi penduduk. Barang Komplementer adalah Barang manufaktur yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P dengan tujuan untuk melengkapi lini produk, yang berasal dari dan dihasilkan oleh perusahaan di luar bnegeri yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan pemilik API-P. Barang Konsumsi yang diatur Impornya terdiri atas: a. makanan dan minuman; b. obat tradisional dan suplemen kesehatan; c. kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. mainan; e. tas; f. minuman beralkohol; g. alas kaki; dan h. sepeda roda dua dan roda tiga. Minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada huruf f terdiri atas: a. minuman beralkohol untuk kebutuhan konsumsi yang penjualannya dikenai pajak dan hanya untuk tujuan distribusi ke tempat lain dalam Daerah Pabean (duty paid); b. minuman beralkohol untuk kebutuhan konsumsi yang penjualannya tidak dikenai pajak dan hanya untuk tujuan distribusi ke toko bebbas bea (duty not paid); dan c. minuman beralkohol selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. Impor Barang Konsumsi berupa: a. makanan dan minuman; b. obat tradisional dan suplemen kesehatan; c. kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. mainan; e. tas; f. minuman beralkohol; g. alas kaki; dan h. sepeda roda dua dan roda tiga, ke TPB, belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor. Barang Konsumsi dapat diimpor sebagai
Barang Komplementer dan/atau Barang untuk Keperluan Tes Pasar.
CATATAN : - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: IT dan/atau PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Minuman Beralkohol Duty Paid API-U; dan 2. PI Minuman Beralkohol Duty Not Paid BUMN Pemilik API-U, dapat dilakukan perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. PI yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa: 1. PI Alas Kaki API-U; dan 2. PI Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga API-U, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara elektronik melalui Sistem INATRADE. PI yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berupa PI Barang Komplementer dan/atau PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Lampiran: 142 hlm
Peraturan Menteri ini berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
