PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
SALINAN
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
TAHUN 2024
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20LL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20LL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20L4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 L L tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 76 Tahun 2o2l tentang Perubahan atas peraturan peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20L4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang program Pen5rusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024; Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lL tentang perundang-undangan Pembentukan Peraturan (l,embaran Negara Republik Indonesia fihun 2OlL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 20Il tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 630l); 3.Peraturan...
SK No 187867 A
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20Il tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lI tentang Pembentukan Peraturan Perrrndang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 186);
MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM
PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2024.
KESATU Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Pen5rusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024.
KEDUA Program Penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
KETIGA Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
KEEMPAT Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi pen5rusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.
KELIMA
SK No 187862 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KELIMA Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 187863 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2024
TENTANG
PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2024
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
1 Rancangan Peraturan Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 43 1. Ruang lingkup dan pengaturan umum Kementerian Energi Pemerintah tentang Undang-Undang Nomor 22 terkait keselamatan dalam kegiatan dan Sumber Daya Keselamatan dalam Kegiatan Tahun 2001 tentang Minyak usaha minyak dan gas bumi; Mineral Usaha Minyak dan Gas Bumi dan Gas Bumi sebagaimana 2. Pengelolaan lingkungan hidup; telah diubah dengan Undang- 3. Penanggulangan kecelakaan dan Undang Nomor 6 Tahun 2023 kondisi darurat; tentang Penetapan Peraturan 4. Sistem manajemen keselamatan Pemerintah Pengganti minyak dan gas bumi; dan Undang-Undang Nomor 2 5. Pembinaan dan pengawasan. Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
- Rancangan
SK No 077698C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
2 Rancangan Peraturan Pasal 273 1. Laporan keuangan; Kementerian Pemerintah tentang Undang-Undang Nomor 4 2. Penyusunan laporan keuangan; Keuangan Pelaporan Keuangan Tahun 2023 tentang 3. Penyampaian laporan keuangan; Pengembangan dan Penguatan 4. Komite standar laporan keuangan; Sektor Keuangan. dan
Pengelolaan Financial Reporting Single Windout (FRSW). 3 Rancangan Peraturan Pasal 41 ayat (3) 1. Penyesuaian tujuan investasi Kementerian Pemerintah tentang Investasi Undang-Undang Nomor 1 pemerintah; Keuangan Pemerintah Tahun 2OO4 tentang 2. Pembentukan dan pengelolaan Perbendaharaan Negara. rekening investasi bendahara umum negara;
Penggunaan kembali dana investasi pemerintah pusat yang ditampung dalam rekening investasi bendahara umum negara;
Mekanisme investasi pemerintah dalam rangka penerLlsan Surat Berharga Syariah Negara kepada Badan Usaha Milik Negara;
Mekanisme SK No 077699C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Mekanisme penetapan entitas pelaksana kewenangan operasional investasi pemerintah yang lebih efisien;
- Mekanisme pelaksanaan kewenangan supervisi yang lebih efektif dan efisien;
- Mekanisme penganggaran dana investasi pemerintah yang lebih fleksibel;
- Mekanisme pemantauan dan evaluasi atas investasi pemerintah yang lebih efektif; dan
- Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 20l9 tentang Investasi Pemerintah. 4 Rancangan Peraturan Pasal 38 ayat (4) 1. Ruang lingkup; Kementerian 1 2. Bentuk, jenis, dan sumber; Keuangan Pemerintah tentang Tata Undang-Undang Nomor Cara Pengadaan Pinjaman Tahun 2OO4 tentang 3. Penggunaan, perencanaan, Luar Negeri dan Penerimaan Perbendaharaan Negara. penganggaran, penarikan, dan Hibah penerusan;
- Perundingan dan perjanjian;
- Pembayaran kewaiiban;
- Penatausahaan. . .SK No 077700C
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Penatausahaan, monitoring, evaluasi, publikasi, dan pajak; dan
- Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 20lL tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. 5 Rancangan Peraturan Pasal 9 ayat (8) 1. T\rjuan pengawasan Lembaga Kementerian 1 Keuangan Mikro (LKM) skala kecil dan Keuangan Pemerintah tentang Undang-Undang Nomor Pembinaan dan Pengawasan Tahun 20l3 tentang Lembaga LKM inkubasi di pemerintah daerah; Lembaga Keuangan Mikro Keuangan Mikro sebagaimana 2. Penguatan pemerintah daerah dalam Skala Kecil dan l,embaga telah diubah dengan Undang- rangka pengawasan LKM skala kecil Keuangan Mikro Inkubasi Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan LKM inkubasi; 3. Eliminasi faktor-faktor penghambat oleh Pemerintah Daerah tentang Pengembangan dan pengawasan pemerintah daerah Penguatan Sektor Keuangan. terhadap LKM skala kecil dan LKM inkubasi;
- Pengaturan koordinasi antarkementerian / lembaga mendukung pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah;
- Mekanisme
SK No 077701 C
FRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Mekanisme pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi oleh pemerintah daerah;
- Proses dan mekanisme pendaftaran LKM inkubasi;
- Ruang lingkup kewenangan pengawasan pemerintah daerah atas LKM skala kecil dan LKM inkubasi; dan
- Koordinasi dan transisi pendelegasian pembinaan dan pengawasan LKM skala kecil dan LKM inkubasi dari Otoritas Jasa Keuangan kepada pemerintah daerah. 6 Rancangan Peraturan Pasal 54 ayat (2), Pasal 86 ayat 1. Definisi; Kementerian Pemerintah tentang Konsesi (21, Pasal ll4 ayat (2), dan 2. Jenis konsesi; Keuangan dan Insentif bagi Penyandang Pasal 116 ayat (21 3. Kriteria konsesi; Disabilitas Undang-Undang Nomor 8 4. Pendanaan konsesi; Tahun 2016 tentang 5. Jenis insentif; Penyandang Disabilitas. 6. Pendanaan insentif; dan
- Pembagian tugas.
- Rancangan SK No 077702C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
7 Rancangan Peraturan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian Pemerintah tentang Tata Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 1. Pengelolaan Penerimaan Negara Keuangan Cara Pengelolaan, Penetapan 46 ayat (41 Bukan Pajak (PNBP); Tarif dan Penanganan Undang-Undang Nomor 9 2. Tata cara pengajuan dan penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Tahun 2Ol8 tentang keberatan, keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Penerimaan Negara Bukan pengembalian PNBP; Negara Bukan Pajak Pajak. 3. Tata cara penetapan tarif atas Jenis PNBP; dan
- Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 202O tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 202O tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Rancangan SK No 077703C
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
8 Rancangan Peraturan Undang-Undang tentang 1. Penambahan Penyertaan Modal Kementerian Pemerintah tentang Anggaran Pendapatan dan Negara; dan Keuangan Penyertaan Modal Negara Belanja Negara Tahun 2. Besaran nilai penambahan Penyertaan Anggaran 2024. Modal Negara. 9 Rancangan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Pengaturan Jenis dan Tarif atas Jenis Kementerian Pemerintah tentang Jenis Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Keuangan dan Tarif Penerimaan Negara Penerimaan Negara Bukan berlaku pada Kementerian Energi dan Bukan Pajak Pajak. Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; Badan Informasi Geospasial; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Rancangan. . .SK No 077704C
FRESIDEN
REPUELIK TNDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Rancangan Peraturan Pasal 10 ayat (3) huruf a, Pasal 1. lnventarisasi lingkungan hidup; Kementerian Pemerintah tentang 11, dan Pasal 12 ayat(41 2. Penetapan wilayah ekoregion; Lingkungan Hidup Perencanaan Perlindungan Undang-Undang Nomor 32 3. Penetapan daya dukung dan daya dan Kehutanan dan Pengelolaan Lingkungan Tahun 2OO9 tentang tampung lingkungan hidup; Hidup Perlindungan dan Pengelolaan 4. Penyelenggaraan Rencana Lingkungan Hidup. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH); dan
- RPPLH Nasional.
- Rancangan Peraturan Pasal 22, Pasal 25 ayat (2)', 1. Tata cara penerbitan dan pencabutan Kementerian Pemerintah tentang Pasal 31 ayat (2l., Pasal 36, Surat Tanda Registrasi, serta Pendidikan, dan Peraturan Pelaksanaan Pasal 38 ayat (6), Pasal 39 ayat penerbitan, perpanjangan, Kebudayaan, Riset, pencabutan Surat lzin Layanan Undang-Undang Nomor 23 (2), Pasal 43 ayat (2), Pasal 46 dan Teknologi Tahun 2022 tentang ayat (4), dan Pasal43 ayat (2) Psikologi; 2. Tata cara pengenaan sanksi Pendidikan dan Layanan Undang-Undang Nomor 23 administratif; Psikologi Tahun 2022 tentang 3. Kewenangan psikolog umum, psikolog Pendidikan dan Layanan spesialis, dan psikolog subspesialis; Psikologi. 4. Mekanisme pemberian layanan psikologi;
- Psikolog lulusan luar negeri dan/atau yang memiliki izin melakukan layanan psikologi dari negara asing yang menjalankan layanan psikologi di Indonesia;
.SK No 077705 C 6. Organisasi. .
FRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Organisasi profesi; dan
- Pembinaan dan pengawasan. t2. Rancangan Peraturan 1. Pasal 12 ayat (41, Pasal 17 1. Jalur pendidikan formal, pendidikan Kementerian Pemerintah tentang ayat (3), Pasal 18 ayat (4), nonformal, dan pendidikan informal; Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 26 ayat (7), Pasal 27 2. Jenis pendidikan umum, kejuruan, Kebudayaan, Riset, Anak Usia Dini, Pendidikan ayat (3), Pasal 28 ayat 16l, keagamaan, dan khusus; dan Teknologi Dasar, dan Pendidikan Pasal 30 ayat (5), Pasal 31 3. Pendidikan Anak Usia Dini; Menengah ayat (4), Pasal 32 ayat (3), 4. Jenjang pendidikan dasar;
Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 5. Jenjang pendidikan menengah;
ayat (4), Pasal 36 ayat (4), 6. Peran serta masyarakat;
Pasal 37 ayat (3), Pasal 41 7. Pembinaan dan pengawasan; dan
ayat (41, Pasal 42 ayat (31, 8. Sanksi administratif.
Pasal 43 ayat (3), Pasal 45
ayat (2), Pasal 46 ayat (31,
Pasal 47 ayat (3), Pasal 48
ayat (2), Pasal 49 ayat (5),
Pasal 50 ayat (7), Pasal 51
ayat (3), Pasal 52 ayat (21,
Pasal 54 ayat (3), Pasal 55
ayat (5), Pasal 56 ayat (4),
Pasal 59 ayat (3), Pasal 60
avat (4). Pasal 61 avat (4). Pasal62...SK No 077740C
PRES IDEN
REPUELIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Pasal 62 ayat (4), Pasal 65
ayat (5), dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (41, Pasal 13 ayat (2),
Pasal 14 ayat (2), Pasal 16
ayat (41, Pasal 18 ayat (4),
Pasal 19 ayat (3), Pasal 21
ayat (21, Pasal 22 ayat (21,
Pasal 26 ayat (2), Pasal 28
ayat (5), Pasal 29 ayat (51,
Pasal 35 ayat (3), Pasal 37
ayat (5), dan Pasal 40 ayat
(3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Rancangan. . . SK No 0'i7707 C
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
(41 1. Tanggungjawab, tugas, dan wewenang Kementerian 13 Rancangan Peraturan 1. Pasal 29 ayat 20 dalam penyelenggaraan pendidikan Pendidikan, Pemerintah tentang Undang-Undang Nomor Penyelenggaraan Pendidikan Tahun 2003 tentang Sistem tinggi; Kebudayaan, Riset, Pendidikan Nasional. 2. Pergurrran Tinggi Swasta; dan Teknologi Tinggi
- Pergurrran Tinggi Keagamaan; 2. Pasal 47 ayat (3), Pasal 51 4. Gelar, ijaza}a, dan sertifikat profesi; ayat (21, Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 55 ayat (4), Pasal 56 5. Dosen dan tenaga kependidikan. ayat (2), Pasal 57 ayat (3),
Pasal 61 ayat (21, Pasal 62
ayat (2), Pasal 63 ayat (2),
Pasal 64 ayat (21, Pasal 74
ayat (5), dan Pasal 76 ayat
(3)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Pasal 7 ayat (5), Pasal 24 ayat (6), Pasal 25 ayat (61,
Pasal 26 ayat (8), Pasal 30
ayat (3), Pasal 43 ayat (4),
Pasal 60 ayat (7), Pasal 66
ayat (2), Pasal 68, Pasal 70 ayat(6) ...SK No 077741 C
FRES IDEN REPLJtsLIK INDONESIA -t2-
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
ayat (6), Pasal 89 ayat (3), dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi.
- Rancangan Peraturan Pasal 20 ayat (6) 1. T\rjuan, kebijakan, dan strategi Kementerian Agraria Pemerintah tentang Rencana Undang-Undang Nomor 26 penataan ruang wilayah nasional; dan Tata Tata Ruang Wilayah Nasional Tahun 2007 tentang Penataan 2. Rencana struktur ruang wilayah Ruang/Badan Ruang sebagaimana telah nasional; Pertanahan Nasional diubah dengan Undang- 3. Rencana pola ruang wilayah Undang Nomor 6 Tahun 2023 nasional; tentang Penetapan Peraturan 4. Alur migrasi biota laut; Pemerintah Pengganti 5. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Undang-Undang Nomor 2 Nasional; Tahun 2022 tentang Cipta 6. Penetapan lokasi Kawasan Strategis Kerja menjadi Undang- Nasional Tertentu; Undang. 7. Penetapan lokasi kawasan antarwilayah;
- Arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional;
- Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional: 10.Strategi... SK No 077709 C
FFIES IDEN
FIEPUELIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
lO.Strategi kebijakan pengembangan pulau/ kepulauan; 1 1. Strategi kebijakan pengembangan kawasan antarwilayah;
- Strategi kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
- Arahan pengendalian pemanfaatan rr.rang; dan
- Arahan kebijakan perLlntukan ruang.
- Rancangan Peraturan Pasal 17 angka 3, angka 4, Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian Agraria Pemerintah tentang angka 7, angka 9, angka 10, 1. Pen5rusunan dan penetapan rencana dan Tata 18 tata ruang; Ruang/Badan Perubahan atas Peraturan angka 20, angka 2L, Pasal angka 3, angka 21, Pasal 19 Pemerintah Nomor 21 Tahun 2. Pelaksanaan kesesuaian kegiatan Pertanahan Nasional angka 4, angka 6, angka 10, 2O2l tentang pemanfaatan ruang; dan dan Pasal 185 hurufb Penyelenggaraan Penataan 3. Pengendalian pemanfaatan ruang Undang-Undang Nomor 6 Ruang Tahun 2023 tentang serta pengawasan penataan ruang. Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
- Rancangan. . .SK No 077710 C
FRES IDEN REFUtsLIK INDONESIA -t4-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
t6. Rancangan Peraturan Undang-Undang Nomor 22 Perrrbahan pengaturan mengenai: Kementerian Pemerintah tentang Tahun 2009 tentang Lalu 1. Keselamatan teknis kendaraan Perhubungan Perubahan Kedua atas Lintas dan Angkutan Jalan bermotor; Peraturan Pemerintah Nomor sebagaimana telah diubah 2. Penerapan standar UN Regulation 55 Tahun 20I2 tentang dengan Undang-Undang pada uji kendaraan bermotor; dan Kendaraan Nomor 6 Tahun 2023 tentang 3. Perkembangan teknologi kendaraan Penetapan Peraturan bermotor. Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang. t7. Rancangan Peraturan Pasal 12 Penetapan perairan pedalaman yang Kementerian Pemerintah tentang Peraturan Pemerintah Nomor meliputi laut pedalaman dan perairan Kelautan dan Penetapan Perairan 38 Tahun 2002 tentang Daftar darat. Perikanan Pedalaman Indonesia Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. 18 Rancangan Peraturan Undang-Undang Nomor 28 1. Hak moral dan hak ekonomi lagu Kementerian Hukum Pemerintah tentang Lisensi Tahun 20t4 tentang Hak dan/atau musik; dan Hak Asasi Lagu dan/atau Musik Cipta. 2. Hak ekonomi di bidang lagu dan latau Manusia musik dieital:
- Sistem. . .SK No 0777Lt C
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Sistem pelindungan hak moral dan hak ekonomi lagu dan/atau musik digital;
Pengaturan mengenai layanan digital, baik penyedia layanan maupun perantara penyedia layanan; dan
Pengawasan terhadap pelanggaran hak cipta dan hak terkait. t9. Rancangan Peraturan Pasal 2 ayat (21 Ruang lingkup berlakunya ketentuan Kementerian Hukum 1 Pemerintah tentang Tata Undang-Undang Nomor hukum pidana yang hidup dalam dan Hak Asasi Cara dan Kriteria Penetapan Tahun 2023 tentang Kitab masyarakat. Manusia Hukum yang Hidup Dalam Undang-Undang Hukum Masyarakat Pidana. 20 Rancangan Peraturan Pasal 69 ayat (21 Tata cara pengubahan pidana penjara Kementerian Hukum 1 seumur hidup, yang telah dijalani selama dan Hak Asasi Pemerintah tentang Tata Undang-Undang Nomor Cara Perubahan Pidana Tahun 2023 tentang Kitab 15 (lima belas) tahun, diubah menjadi Manusia Penjara Seumur Hidup Undang-Undang Hukum 20 (dua puluh) tahun. Menjadi Pidana Penjara Pidana. 20 (Dua Puluh) Tahun
Rancangan
SK No 077712C
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
(71 Tata cara dan batas pengurangan dan Kementerian Hukum 2t. Rancangan Peraturan Pasal 76 ayat 1 perpanjangan masa pidana pengawasan. dan Hak Asasi Pemerintah tentang Tata Undang-Undang Nomor Cara dan Batas Pengurangan Tahun 2023 tentang Kitab Manusia dan Perpanjangan Masa Undang-Undang Hukum Pengawasan Pidana.
- Rancangan Peraturan Pasal 111 dan Pasal 124 Tata cara pelaksanaan pidana dan Kementerian Hukum Pemerintah tentang Tata Undang-Undang Nomor 1 tindakan untuk pidana umum dan dan Hak Asasi Cara Pelaksanaan Pidana Tahun 2023 tentang Kitab pidana korporasi, seperti: Manusia dan Tindakan Undang-Undang Hukum 1. Pidana pokok berupa denda; dan Pidana. 2. Pidana tambahan berupa:
- Pembayaran ganti rugi;
- Perbaikan akibat tindak pidana;
- Pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
- Pemenuhan kewajiban adat;
- Pembiayaan pelatihan kerja;
- Perampasan barang atau keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- Pengumuman putusan pengadilan;
- Pencabutan SK No 077742C
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t7-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
- Pencabutan izin tertentu;
- Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
- Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi; dan
- Pembubarankorporasi. 23 Rancangan Peraturan Undang-Undang Nomor 16 Perubahan pengaturan mengenai: Kementerian Pemerintah tentang Tahun 20l2 tentang Industri 1. Industri alat utama; Pertahanan Perubahan Atas Peraturan Pertahanan sebagaimana telah 2. Kerja sama antarkelompok industri Pemerintah Nomor l4l diubah dengan Undang- pertahanan; dan Tahun 2015 tentang Undang Nomor 6 Tahun 2023 3. Pemasaran alat peralatan pertahanan Pengelolaan Industri tentang Penetapan Peraturan dan keamanan. Pertahanan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
- Rancangan SK No C777l4C
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
18
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
24 Rancangan Peraturan Undang-Undang Nomor 17 1. Pengertian organisasi masyarakat; Kementerian Dalam Pemerintah tentang Tahun 2Ol3 tentang 2. Pendaftaran organisasi masyarakat; Negeri Pelaksanaan Undang- Organisasi Kemasyarakatan 3. Pemberdayaan organisasi masyarakat; Undang Nomor 17 Tahun sebagaimana telah diubah 4. Sistem informasi organisasi 2Ol3 tentang Organisasi dengan Undang-Undang masyarakat; Kemasyarakatan Nomor 16 Tahun 20I7 tentang 5. Perizinan, tim perizinan, pengesahan sebagaimana telah diubah Penetapan Peraturan organisasi masyarakat yang didirikan dengan Undang-Undang Pemerintah Pengganti oleh warga negara asing, dan bantuan Nomor 16 Tahun 20l7 Undang-Undang Nomor 2 dari dan ke pihak asing; tentang Penetapan Peraturan Tahun 2Ol7 tentang 6. Pengawasan organisasi masyarakat; Pemerintah Pengganti Perubahan atas Undang- 7. Mediasi penyelesaian organisasi Undang-Undang Nomor 2 Undang Nomor 17 Tahun 20l3 masyarakat; dan Tahun 2Ol7 tentang tentang Organisasi 8. Sanksi administratif. Perubahan atas Undang- Kemasyarakatan menjadi Undang Nomor 17 Tahun Undang-Undang. 2Ol3 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang
- Rancangan Peraturan Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat 1. Data Pribadi; Kementerian Pemerintah tentang (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 16 2. Pemrosesan Data Pribadi; Komunikasi dan Pelaksanaan Undang- ayat (3), Pasal 34 ayat (3), 3. Hak dan kewajiban; Informatika Undang Nomor 27 Pasal 48 ayat (5), Pasal 54 ayat 4. Transfer Data Pribadi; TahunSK No 077715 C
PRES IDEN REFUtsLIK INDONESIA -L9-
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Tahun 2022 tentang (3), Pasal 56 ayat (5), Pasal 57 5. Kerja sama internasional; Pelindungan Data Pribadi ayat (5), dan Pasal 61 6. Kewenangan Lembaga Pelindungan Undang-Undang Nomor 27 Data Pribadi; Tahun 2022 tentang 7. Sanksi administratif; dan Pelindungan Data 8. Penyelesaian sengketa dan hukum Pribadi. acara.
Rancangan Peraturan Undang-Undang Nomor 32 Perubahan pengaturan mengenai: Badan Informasi Pemerintah tentang Tahun 20l4 tentang Kelautan 1. Penetapan koordinat geografis titik- Geospasial Perubahan Kedua Atas sebagaimana telah diubah titik terluar; dan Peraturan Pemerintah Nomor dengan Undang-Undang 2. Daftar koordinat geografis titik-titik 38 Tahun 2002 tentang Nomor 6 Tahun 2023 tentang terluar. Daftar Koordinat Geografis Penetapan Peraturan Titik-Titik Garis Pangkal Pemerintah Pengganti Kepulauan Indonesia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keda menjadi Undang- Undang.
Rancangan
SK No 077716C
FRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
27 Rancangan Peraturan Pasal 16 ayat (21 dan Pasal 17 Pengaturan mengenai Instalasi Nuklir Badan Pengawas Pemerintah tentang Instalasi ayat (3) dan kegiatannya, meliputi: Tenaga Nuklir Nuklir Undang-Undang Nomor 10 a. Desain; Tahun 1997 tentang b. Tapak; Ketenaganukliran c. Konstruksi; sebagaimana telah diubah d. Komisioning; dengan Undang-Undang e. Operasi; Nomor 6 Tahun 2023 tentang f. Dekomisioning; dan Penetapan Peraturan g. Tata laksana. Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
- Rancangan Peraturan Pasal 64 dalam Pasal 81 angka 1. Kriteria pekerjaan; Kementerian Pemerintah tentang 18 2. Perjanjian alih daya; Ketenagakerjaan Perubahan Atas Peraturan Undang-Undang Nomor 6 3. Pendaftaran perjanjian alih daya; Pemerintah Nomor 35 Tahun Tahun 2023 tentang 4. Penegasan uang kompensasi atas 2O2l tentang Perjanjian Penetapan Peraturan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Kerja Waktu Tertentu, Alih Pemerintah Pengganti Tertentu; dan Daya, Waktu Kerja dan Undang-Undang Nomor 2 5. Perubahan sanksi administratif. SK No 077717 C Waktu
FRES IDEN
REFUBLIK INDONESIA
-2t-
NO. JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
Waktu Istirahat, dan Tahun 2022 tentang Cipta Pemutusan Hubungan Kerja Kerja menjadi Undang-Undang yang sebelumnya dihapus berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Keda.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Huku4q,
Djaman
SK No 077718
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20LL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20LL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20L4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 L L tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden Nomor 76 Tahun 2o2l tentang Perubahan atas peraturan peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20L4 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lL tentang perundang-undangan Pembentukan Peraturan (l,embaran Negara Republik Indonesia fihun 2OlL Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52341sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 20Il tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 630l); 3.Peraturan...
SK No 187867 A
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20Il tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lI tentang Pembentukan Peraturan Perrrndang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 186);
