PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-
undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan
persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- Program …
- 3 - -
95- 3 -
- Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
- Badan Legislasi yang selanjutnya disebut Baleg adalah
salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
yang khusus menangani bidang legislasi.
- Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut
Prolegda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis.
- Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda
adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi
daerah.
- Pengundangan adalah penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
- Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap
suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat.
- Pemrakarsa …
- 4 - -
95- 4 -
- Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul
penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan
Presiden, atau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap
Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan
Gubernur atau Rancangan Peraturan Bupati/Walikota
untuk disesuaikan dengan kepentingan umum dan/atau
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap
Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur atau
Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan
kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi.
- Menteri …
- 5 - -
95- 5 -
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
perencanaan Rancangan Undang-Undang;
perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah;
perencanaan Rancangan Peraturan Presiden;
perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/
Kota; dan
- perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
lainnya.
Bagian Kedua
Perencanaan Rancangan Undang-Undang
Paragraf 1
Umum
Pasal 3
Perencanaan Rancangan Undang-Undang meliputi kegiatan:
penyusunan Naskah Akademik;
penyusunan …
- 6 - -
95- 6 -
penyusunan Prolegnas jangka menengah;
penyusunan Prolegnas prioritas tahunan;
perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang
kumulatif terbuka; dan
- perencanaan penyusunan Rancangan Undang-Undang di
luar Prolegnas.
Pasal 4
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam
Prolegnas.
Pasal 5
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan
untuk jangka menengah dan prioritas tahunan.
Pasal 6
Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 7
Hasil penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
disepakati menjadi Prolegnas jangka menengah dan
Prolegnas prioritas tahunan setelah ditetapkan dalam rapat
paripurna DPR.
Paragraf 2
Penyusunan Naskah Akademik
Pasal 8
(1) Naskah Akademik disusun dalam rangka penyusunan
Rancangan Undang-Undang.
(2) Penyusunan …
- 7 - -
95- 7 -
(2) Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Penyusunan Naskah Akademik dilakukan sesuai dengan
teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 9
(1) Menteri melakukan penyelarasan Naskah Akademik yang
diterima dari Pemrakarsa.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan
Naskah Akademik.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan
mengikutsertakan pemangku kepentingan.
Pasal 10
Menteri menyampaikan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang yang telah selesai diselaraskan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Pemrakarsa
disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan.
Paragraf 3
Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah
Pasal 11 …
- 8 - -
95- 8 -
Pasal 11
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal Prolegnas jangka
menengah di lingkungan Pemerintah sebagai penjabaran
dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi
pembangunan nasional, kebijakan umum, dan program
prioritas Presiden jangka menengah.
(2) Penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daftar Rancangan Undang-Undang atau arah
kerangka regulasi yang didasarkan pada:
- perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
perintah Undang-Undang lainnya;
sistem perencanaan pembangunan nasional;
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah;
rencana kerja pemerintah; dan
aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Dalam menyiapkan penyusunan Prolegnas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyusunan rancangan awal Prolegnas jangka menengah
dilakukan secara paralel dengan penyusunan rancangan
awal rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Pasal 12 …
- 9 - -
95- 9 -
Pasal 12
(1) Hasil penyiapan penyusunan Prolegnas jangka menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa daftar
Rancangan Undang-Undang atau arah kerangka regulasi.
(2) Daftar Rancangan Undang-Undang atau arah kerangka
regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan hasil penelitian atau pengkajian yang
memuat:
judul;
konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan
penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan,
jangkauan dan arah pengaturan;
dasar penyusunan; dan
keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya.
(3) Menteri menyampaikan daftar Rancangan Undang-
Undang atau arah kerangka regulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian untuk mendapatkan
tanggapan atau masukan.
(4) Tanggapan atau masukan dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal daftar Rancangan Undang-Undang atau arah
kerangka regulasi diterima.
(5) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berupa usul penambahan atau
pengurangan terhadap konsep daftar Rancangan
Undang-Undang atau arah kerangka regulasi.
(6) Tanggapan …
- 10 - -
95- 10 -
(6) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menjadi bahan dalam finalisasi rancangan
Prolegnas jangka menengah.
Pasal 13
Menteri menyampaikan rancangan Prolegnas jangka
menengah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri untuk disepakati dan
dituangkan ke dalam Prolegnas jangka menengah sebagai
prioritas kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
Pasal 14
(1) Menteri menyampaikan Prolegnas jangka menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Presiden
untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah mendapatkan persetujuan Presiden, Menteri
menyampaikan Prolegnas tersebut kepada DPR melalui
Baleg.
Pasal 15
(1) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir
tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan
Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Evaluasi …
- 11 - -
95- 11 -
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri, dan Pemrakarsa.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk menghasilkan keselarasan dengan:
- capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional;
- perkembangan kebutuhan hukum dan regulasi dalam
pelaksanaan pembangunan nasional; dan/atau
- prioritas agenda pembangunan nasional yang
ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 16
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) perlu dilakukan
perubahan Prolegnas jangka menengah, Pemrakarsa
menyampaikan usul perubahan disertai alasan secara
tertulis kepada Menteri.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) dan melalui proses penyelarasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Berdasarkan …
- 12 - -
95- 12 -
(3) Berdasarkan usul perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan penyusunan
perubahan Prolegnas jangka menengah.
(4) Perubahan Prolegnas jangka menengah yang disusun
oleh Menteri, disampaikan kepada Presiden untuk
mendapat persetujuan.
(5) Hasil perubahan Prolegnas jangka menengah yang telah
disetujui oleh Presiden, disampaikan oleh Menteri kepada
Baleg.
Paragraf 4
Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan
Pasal 17
(1) Menteri menyiapkan penyusunan Prolegnas prioritas
tahunan di lingkungan Pemerintah.
(2) Penyusunan rancangan awal Prolegnas prioritas tahunan
dilakukan secara paralel dengan penyusunan rancangan
rencana kerja pemerintah.
(3) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa daftar Rancangan
Undang-Undang yang disusun berdasarkan Prolegnas
jangka menengah.
(4) Dalam menyiapkan penyusunan Prolegnas prioritas
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 18 …
- 13 - -
95- 13 -
Pasal 18
(1) Menteri menyampaikan daftar Prolegnas prioritas
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk
mendapatkan tanggapan atau masukan.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
menyampaikan tanggapan atau masukan atas daftar
Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal daftar
Rancangan Undang-Undang diterima.
(3) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa usul penambahan atau
pengurangan terhadap daftar Rancangan Undang-
Undang.
(4) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi bahan dalam finalisasi rancangan
Prolegnas prioritas tahunan.
Pasal 19
(1) Pemrakarsa mengusulkan daftar Rancangan Undang-
Undang yang berasal dari Prolegnas jangka menengah
untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
Naskah Akademik;
surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari
Menteri;
Rancangan Undang-Undang;
surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat
panitia antarkementerian dan/atau antarnon-
kementerian dari Pemrakarsa; dan
- surat …
- 14 - -
95- 14 -
- surat keterangan telah selesainya
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri.
Pasal 20
(1) Menteri menyampaikan hasil penyusunan Prolegnas
prioritas tahunan kepada Presiden untuk mendapatkan
persetujuan.
(2) Dalam hal Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan persetujuan
Presiden, Menteri menyampaikan Prolegnas tersebut
kepada DPR melalui Baleg.
Pasal 21
Dalam hal Rancangan Undang-Undang prakarsa Pemerintah
tidak masuk dalam daftar Prolegnas prioritas tahunan,
Rancangan Undang-Undang tersebut tidak dapat dialihkan
menjadi inisiatif DPR.
Paragraf 5
Tata Cara Perencanaan Penyusunan
Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka
Pasal 22
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang
terdiri atas:
pengesahan perjanjian internasional tertentu;
akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah
Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
- penetapan/ …
- 15 - -
95- 15 -
- penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
(2) Dalam menyusun Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf
d, Pemrakarsa harus terlebih dahulu mengajukan
permohonan izin prakarsa kepada Presiden.
(3) Permohonan izin prakarsa kepada Presiden disertai
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6),
Pasal 29, Pasal 31, Pasal 47 ayat (4), Pasal 53, Pasal 54 ayat
(3), Pasal 55 ayat (3), Pasal 59, Pasal 63, Pasal 64 ayat (3),
Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
