Pasal 12
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Hasil penyiapan penyusunan Prolegnas jangka menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa daftar
Rancangan Undang-Undang atau arah kerangka regulasi.
(2) Daftar Rancangan Undang-Undang atau arah kerangka
regulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan hasil penelitian atau pengkajian yang
memuat:
judul;
konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan
penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan,
jangkauan dan arah pengaturan;
dasar penyusunan; dan
keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-
undangan lainnya.
(3) Menteri menyampaikan daftar Rancangan Undang-
Undang atau arah kerangka regulasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian untuk mendapatkan
tanggapan atau masukan.
(4) Tanggapan atau masukan dari kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal daftar Rancangan Undang-Undang atau arah
kerangka regulasi diterima.
(5) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat berupa usul penambahan atau
pengurangan terhadap konsep daftar Rancangan
Undang-Undang atau arah kerangka regulasi.
(6) Tanggapan …
- 10 - -
95- 10 -
(6) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) menjadi bahan dalam finalisasi rancangan
Prolegnas jangka menengah.
