Pasal 11
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Menteri menyiapkan rancangan awal Prolegnas jangka
menengah di lingkungan Pemerintah sebagai penjabaran
dari visi, misi, dan program Presiden ke dalam strategi
pembangunan nasional, kebijakan umum, dan program
prioritas Presiden jangka menengah.
(2) Penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa daftar Rancangan Undang-Undang atau arah
kerangka regulasi yang didasarkan pada:
- perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
perintah Undang-Undang lainnya;
sistem perencanaan pembangunan nasional;
rencana pembangunan jangka panjang nasional;
rencana pembangunan jangka menengah;
rencana kerja pemerintah; dan
aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Dalam menyiapkan penyusunan Prolegnas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
dalam negeri sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penyusunan rancangan awal Prolegnas jangka menengah
dilakukan secara paralel dengan penyusunan rancangan
awal rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Pasal 12 …
- 9 - -
95- 9 -
