PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
Menteri menyampaikan Naskah Akademik Rancangan
Undang-Undang yang telah selesai diselaraskan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Pemrakarsa
disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan.
Paragraf 3
Penyusunan Prolegnas Jangka Menengah
Pasal 11 …
- 8 - -
95- 8 -
