PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 13
BAB 2 — PERENCANAAN
Menteri menyampaikan rancangan Prolegnas jangka
menengah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri untuk disepakati dan
dituangkan ke dalam Prolegnas jangka menengah sebagai
prioritas kerangka regulasi dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional.
