PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 14
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Menteri menyampaikan Prolegnas jangka menengah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Presiden
untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam hal Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah mendapatkan persetujuan Presiden, Menteri
menyampaikan Prolegnas tersebut kepada DPR melalui
Baleg.
