Pasal 15
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap akhir
tahun bersamaan dengan penyusunan dan penetapan
Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Evaluasi …
- 11 - -
95- 11 -
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perencanaan pembangunan nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam
negeri, dan Pemrakarsa.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
untuk menghasilkan keselarasan dengan:
- capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional;
- perkembangan kebutuhan hukum dan regulasi dalam
pelaksanaan pembangunan nasional; dan/atau
- prioritas agenda pembangunan nasional yang
ditetapkan oleh Presiden.
