Pasal 16
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) perlu dilakukan
perubahan Prolegnas jangka menengah, Pemrakarsa
menyampaikan usul perubahan disertai alasan secara
tertulis kepada Menteri.
(2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2) dan melalui proses penyelarasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Berdasarkan …
- 12 - -
95- 12 -
(3) Berdasarkan usul perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan penyusunan
perubahan Prolegnas jangka menengah.
(4) Perubahan Prolegnas jangka menengah yang disusun
oleh Menteri, disampaikan kepada Presiden untuk
mendapat persetujuan.
(5) Hasil perubahan Prolegnas jangka menengah yang telah
disetujui oleh Presiden, disampaikan oleh Menteri kepada
Baleg.
Paragraf 4
Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan
