Pasal 17
(1) Menteri menyiapkan penyusunan Prolegnas prioritas
tahunan di lingkungan Pemerintah.
(2) Penyusunan rancangan awal Prolegnas prioritas tahunan
dilakukan secara paralel dengan penyusunan rancangan
rencana kerja pemerintah.
(3) Penyusunan Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa daftar Rancangan
Undang-Undang yang disusun berdasarkan Prolegnas
jangka menengah.
(4) Dalam menyiapkan penyusunan Prolegnas prioritas
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 18 …
- 13 - -
95- 13 -
