Pasal 18
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Menteri menyampaikan daftar Prolegnas prioritas
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian untuk
mendapatkan tanggapan atau masukan.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
menyampaikan tanggapan atau masukan atas daftar
Prolegnas prioritas tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal daftar
Rancangan Undang-Undang diterima.
(3) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat berupa usul penambahan atau
pengurangan terhadap daftar Rancangan Undang-
Undang.
(4) Tanggapan atau masukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi bahan dalam finalisasi rancangan
Prolegnas prioritas tahunan.
