PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 19
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Pemrakarsa mengusulkan daftar Rancangan Undang-
Undang yang berasal dari Prolegnas jangka menengah
untuk masuk dalam Prolegnas prioritas tahunan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melampirkan dokumen kesiapan teknis yang meliputi:
Naskah Akademik;
surat keterangan penyelarasan Naskah Akademik dari
Menteri;
Rancangan Undang-Undang;
surat keterangan telah selesainya pelaksanaan rapat
panitia antarkementerian dan/atau antarnon-
kementerian dari Pemrakarsa; dan
- surat …
- 14 - -
95- 14 -
- surat keterangan telah selesainya
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang dari Menteri.
