PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 20T4
Pasal 151
(1) Menteri menandatangani pengundangan:
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; dan
- Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Perundang-undangan tersebut. (21 Pembubuhan tanda tangan Menteri untuk pengundangan pada naskah Peraturan Perundang- undangan dilakukan dalam waktu paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitu4g sejak Peraturan Perundang-undangan ditetapkan/disahkan Presiden.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 106894 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Pen-rndang-undangan Hukum,
Si Djaman
SK No 106890 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa ketentuan terkait pengundangan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20l4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20lI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu disesuaikan agar Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan/disahkan Presiden dapat segera diberlakukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
1 Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang... SK No 046101 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)r sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 20I9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor l99l;
