PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 20T4
Pasal 151
(1) Menteri menandatangani pengundangan:
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden; dan
- Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Perundang-undangan tersebut. (21 Pembubuhan tanda tangan Menteri untuk pengundangan pada naskah Peraturan Perundang- undangan dilakukan dalam waktu paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitu4g sejak Peraturan Perundang-undangan ditetapkan/disahkan Presiden.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 106894 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Pen-rndang-undangan Hukum,
Si Djaman
SK No 106890 A
