Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga
Negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur
yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundang-
undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan
persetujuan bersama Bupati/Walikota.
- Program …
- 3 - -
95- 3 -
- Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
- Badan Legislasi yang selanjutnya disebut Baleg adalah
salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat
yang khusus menangani bidang legislasi.
- Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut
Prolegda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,
terpadu, dan sistematis.
- Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda
adalah salah satu alat kelengkapan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang khusus menangani bidang legislasi
daerah.
- Pengundangan adalah penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
- Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap
suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat.
- Pemrakarsa …
- 4 - -
95- 4 -
- Pemrakarsa adalah menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul
penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan
Presiden, atau pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
yang mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yang mengajukan usul Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap
Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan
Gubernur atau Rancangan Peraturan Bupati/Walikota
untuk disesuaikan dengan kepentingan umum dan/atau
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap
Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur atau
Peraturan Bupati/Walikota untuk disesuaikan dengan
kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi.
- Menteri …
- 5 - -
95- 5 -
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Bagian Kesatu
Umum
