PERPRES
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
Pasal 2
Perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
perencanaan Rancangan Undang-Undang;
perencanaan Rancangan Peraturan Pemerintah;
perencanaan Rancangan Peraturan Presiden;
perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi;
perencanaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/
Kota; dan
- perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
lainnya.
Bagian Kedua
Perencanaan Rancangan Undang-Undang
Paragraf 1
Umum
